Judi Online Penyebab Perceraian Islam Solusinya
Judi Online Penyebab Perceraian, Islam solusinya
Oleh : Desti Marzuliantini, SKM
(Pengamat sosial)

Angka perceraian di Kabupaten OKU Timur terbilang cukup tinggi dalam periode Januari - Mei 2024 Pengadilan Agama Kelas II Martapura sudah menerima 385 permohonan perkara. Dimana sebanyak 355 diantaranya merupakan perkara perceraian, dengan rincian cerai talak 74 perkara dan cerai gugat 281 perkara.
Dari 355 perkara perceraian tersebut, 264 perkara telah mendapat putusan dari Pengadilan Agama Kelas II Martapura. Dari fakta persidangan terungkap berbagai penyebab perceraian itu terjadi. Salah satunya suami yang hobi main judi slot menjadi penyumbang penyebab perceraian di Kabupaten OKU Timur. Kepala Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura Ja'far Shiddiq Sunariya mengatakan bahwa penyebab perceraian paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yakni sebanyak 207 kasus. Separuhnya disebabkan suami yang hobi judi slot dan tidak berhenti.(Tribunsumsel.com/ Rabu/05/06/2024).
Hal ini dikarenakan judi online maupun offline tidak dilarang secara Islam. Padahal umat Islam banyak di Indonesia. Dengan status islam keturunan yang sebagiannya tidak belajar islam secara sempurna sehingga tidak tahu mana dosa dan pahala. Termasuk judi online yang merebak yang menarik perhatian dapat uang haram dengan mudah dan menguras isi dompet. Dan juga tawaran yang menggiurkan berupa uang haram yang besar apalagi pemain dari banyak orang dengan satu aplikasi.
Dan jika uang habis maka ada pinjaman online yang ribawi karena mengembalikan uangnya pakai bunga. Jadi tak ada jera jika belum terutang banyak karena tidak bisa bayar hutang dan akhirnya akan mati bunuh diri disamping kasus perceraian juga meningkat. Dimana istri dianggap cerewet agar suami berhenti main judi tapi karena hawa nafsu syaitan lebih mendominasi maka tak dihiraukan sang istri yang mencegahnya. Sehingga istri menuntut cerai karena suami telah kecanduan judi online.
Dari kasus diatas, telah banyak kerugian dan penderitaan akibat dari judi online. Maka sudah seharusnya umat islam meninggalkan judi online dan taubatan nasuhah. Dimana Allah telah melarang keras judi dan perbuatan maksiat lain di dalam surat Al Maidah ayat 90 yang berbunyi :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Dari ayat tersebut, judi termasuk perbuatan keji yaitu banyak mudharat atau bahaya bagi diri dan keluarga yang menyebabkan penderitaan dan kebangkrutan ekonomi. Dan kalah mental tak bisa bayar utang pinjaman online yang ribawi karena besar bunga untuk dikembalikan dan putus asa yang berujung bunuh diri.
Maka islam melarang keras judi yang juga merupakan perbuatan setan. Langkah-langkah setan dalam surat Al Baqarah ayat 208 saja melarang keras mengikutinya. Apa lagi judi yang diharamkan yaitu berpahala meninggalkannya dan berdosa jika mengerjakannya.
Sehingga tak cukup hanya menangkap bandar judi atau pun memenjarakannya sedangkan pembuat aplikasi masih beredar di dunia maya. Maka aplikasi judi harus ditutup total oleh negara yang menerapkan islam secara kaffah yang bernama khilafah. Melindungi rakyat di dunia bebas dari praktek judi dan bersegera taat menjauhi judi karena iman dan taqwa di sisi Allah. Sehingga tidak akan ada lagi kasus judi berdampak perceraian atau bunuh diri atau sampai terkait ribawi. Mari kita bersama belajar islam kaffah agar dapat bimbingan rohani dalam menjalankan kehidupan dari segala dosa dan maksiat baik online maupun offline. Wallahu a'lam bi ash shawab.
Komentar
Posting Komentar