Judol “Bermain” dikalangan Elit Penguasa

 


Oleh : Asisa Ismail, S.Pd (Aktivis Dakwah)

Judi online kini telah marak terjadi di kalangan masyarakat dan salah satu yang menariknya adalah awal perkenalan terhadap judi online berawal dari penggunaan internet. Hal ini terlihat dari banyaknya iklan judi online yang terpasang di platform media, sehingga tidak menutup kemungkinan di akses oleh seluruh masyarakat. 

Namun yang lebih mencengangkan adalah para wakil rakyat elit penguasa negeri ini yang seharusnya meredam maraknya judi online, turut ikut andil dalam perputaran judi online itu sendiri. 

Terungkap lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terlibat judi online atau daring. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen. 


Dengan pelaku yang 1000 orang ini, jelas transaksinya tidak sedikit, seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa "Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing, transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, itu deposit, kalau perputarannya sampai raturan miliran," ungkap Ivan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berharap agar data PPATK untuk diteruskan secepatnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar ditindaklanjuti penanganan ke depannya. (jabar.pikiran-rakyat/26/06/2024)


Nasib cuman nasib penyakit yang harusnya dibersihkan di sosial masyarakat, justru dimainkan oleh “pemain” yang bisa dikatakan kelas kakap. Perlindungan yang diharapkan masyarakat oleh pemerintah untuk bisa bertahan di kehidupan yang serba uang ini tanpa harus terlilit dengan judi online sepertinya hanya menjadi harapan semu. Karena nyatanya pemerintah sepertinya menganggap ini layaknya tragedi saja. Harap-harap cemas jika tidak segera ditindak lanjuti karena jika judi online sudah menjadi candu di kalangan pemimpin, maka tidak mungkin dana yang bermain itu sedikit. Kalau sudah begitu ujungnya bisa terjerumus pada korupsi. Lihat saja faktanya perputaran judi online ini mencapai miliaran. Kira-kira uang yang sebegitu banyaknya berasal dari mana?


Wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh yang baik harusnya tidak melakukan demikian. Bagaimana mungkin masyarakat bisa berhenti bermain judi online jika tuannya sendiri menjadi model pembenaran masyarakat untuk melakukannya. Sungguh sangat memalukan dan merusak citra pemimpin itu sendiri. Melihat kondisi ini kita tahu betul bahwa integritas dan kerdibilitas pemimpin perlu dipertanyakan, kondisi masyarakat yang sedang terjangkit berbagai masalah dari berbagai sisi tentu tidak bisa terselesaikan karena fokus wakil rakyat sibuk dengan kepentingan-kepentingan pribadi. 


Sepertinya di sistem demokrasi ini memang tidak bisa kita harapkan, karena jelas bahwa sekularisme cukup bermain (pemisahan agama dari kehidupan) dimana para pemimpin tidak memperdulikan aturan agama, apakah ini baik atau buruk selama itu menyenangkan dan mendatangkan manfaat di kantong pribadi. Kemudian bersandinglah dengan kapitalisme yakni para penguasa dikuasai hawa nafsunya untuk memperkaya diri sehingga membuat keputusan kebijakan tanpa memperhatikan syariat dan nasib rakyat.


Sungguh gambaran masyarakat yang rusak karena negara abai terhadap syariat dan kepentingan masyarakat. Kerusakan yang terjadi disetiap sisi sampai judi online yang memakan korban menjadi bukti bahwa Negara yang diatur oleh demokrasi kapitalistik itu hanya mendatangkan petaka dan kehancuran.


Sejatinya Islam dalam bentuk kenegaraan (khilafah) mampu menyelesaikan masalah ini dimulai dari penguatan akidah masyarakat untuk bisa komitmen dengan syariat. Karena di dalam syariat Islam hukum judi itu sendiri jelas haram, sedangkan di sistem demokrasi tidak melihat halal haram, tetapi kepentingan.


Maka dari itu jika Islam diterapkan secara kaffah dan diemban oleh suatu Negara maka judi, baik online maupun offline itu dapat diberantaskan. Menutup segala akses yang berkaitan dengan judi baik itu mendatangi tempat perjudian ataupun medsos yang menjadi saluran judi online dan menangkap pelakunya untuk diberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera. Di dalam Islam mereka akan mendapatkan sanksi takzir sesuai dengan kadarnya sebagai pelaku maupun sebagai bandar judi online.


Bisa dengan hukuman penjara, cambuk, maupun yang lain. Dan tidak kalah pentingnya adalah pemilihan wakil rakyat di sistem Islam yang betul-betul memperhatikan keterikatan pemimpin terhadap syariat, mampu menjalankan amanahnya dan tidak termasuk orang yang fasik yang gemar bermaksiat. Dengan semua mekanisme syariat didalam sistem khilafah (negara) maka masalah perjudian in syaa Allah bisa segara dibersihkan. 

Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme