Krisis Air di IKN, Dampak Kapitalisasi Sumber Daya Alam dan Ekonomi
Krisis Air di IKN, Dampak Kapitalisasi Sumber Daya Alam dan Ekonomi
Oleh: Hj. Tri Siswoyo (Aktivis Dakwah)
Rumah Suhada (40) hanya berjarak sekira dua puluh meter dari bibir sungai Pemaluan, yang berada di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.
Puluhan tahun pria yang berprofesi sebagai petani tersebut menggantungkan hidupnya dan keluarga dari sungai Pemaluan. Mulai dari kebutuhan air keseharian, hingga tambahan penghasilan dari hasil tangkapan ikan maupun udang sungai. Tapi itu dulu. Sejak pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) mulai dikerjakan awal tahun 2022 warga sekitar tidak lagi bisa memanfaatkan air sungai seperti sebelumnya. Kualitas air sungai menurun drastis, airnya kuning kecoklatan dan tampak dangkal akibat banyaknya endapan lumpur di sekitar sungai. Padahal dahulu warga masih bisa menjadikan sungai sebagai sumber air untuk mandi cuci kakus (mck), sekarang tidak.
Kata Suhada, warga terpaksa membeli air bersih ke pedagang air tandon yang memanfaatkan embung di sekitar perkampungan. Harganya cukup mahal, kisaran Rp 65 ribu sampai Rp 85 ribu per tandon ukuran 1200 liter, tergantung jarak rumah dari embung.
“Dari saya kecil, keluarga kami sudah pakai air sungai untuk sehari-hari, karena masih bagus airnya, tidak keruh seperti sekarang. Dulu bahkan sering banyak ikan, udang yang bisa kita dapat, sekarang susah,” ujar Suhada (11/02/2024).
Warga lainnya, Elisnawati (37) mengisahkan kenangannya beberapa tahun ke belakang. Sejak puluhan tahun warga Pemaluan, menggunakan sumber air sungai dan sumur gali. Air sungai Pemaluan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, sementara air bersih bisa diambil dari sumur gali.
Kualitas air sumur gali terbilang jernih, sehingga aman untuk digunakan minum dan memasak. Bahkan volume air cukup banyak. “Air bersih untuk minum, masak bisa pakai air sumur gali, dulu jernih airnya. Tidak pernah juga kekeringan. Bisa dibilang hampir semua rumah di Pemaluan memiliki sumur gali, seperti keluarga kami,” jelas Elisnawati warga setempat saat ditemui di kediamannya (10/02/2024).
Pembangunan IKN Berdampak Besar Bagi Kehidupan Warga Pemaluan, Mega proyek Ibu Kota Negara (IKN) Tersebut Mengikis Hutan dan Sungai Warga
Merujuk isi Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 6 menyebut bahwa wilayah darat IKN seluas 252.600 hektar dan wilayah laut mencapai luas 69.769 hektar. Kawasan IKN yang sebagian besar hutan tersebut dibabat, wilayah yang dulunya sebagai kawasan resapan tidak lagi optimal.
“Sejak IKN dibangun, banyak pohon ditebang, itu bikin sumur-sumur kering, belum lagi untuk menimbun kan tanahnya ngeruk dari sekitar sini (Pemaluan) jadi lumpurnya itu yang bikin sungai keruh,” keluh Elis, sapaan akrabnya.
Air bagi warga Pemaluan bukan hanya mahal, tapi juga sulit. Mereka harus berebut dengan permintaan perusahaan di IKN. Kebanyakan pedagang air lebih memilih mensuplai air ke proyek IKN karena dibandrol harga lebih mahal. Padahal pasokan air ke proyek IKN bersumber dari embung milik warga.
“Dulu air gratis bisa langsung dari sungai atau sumur. Sekarang dari embung, jadi harus bayar jasa angkutnya, maka jadi bisnis baru di Pemaluan, makin banyak kan warga beli air, perlu sekali soalnya,” kata Elis.
Pedagang air, Bahrani (50) memaparkan banyak warga yang memanfaatkan air embung untuk dijual ke proyek IKN. Para pedagang air biasanya mensuplai kebutuhan air proyek IKN sebanyak 8 sampai 15 tandon per hari, ukuran 1200 liter. Dijual seharga Rp 150 ribu per tandon. Artinya kebutuhan air untuk proyek IKN yang disuplai dari satu pedagang air sekira 18.000 liter per hari, setara dengan 540.000 liter per bulan. Sementara di Pemaluan, satu kontraktor penyedia biasanya bermitra minimal dengan 12 pedagang air.
“Banyak proyek di IKN ini butuh air, salah satunya Brantas Abipraya yang memproduksi beton precast, Rumah Sakit, Hotel, Plaza Nusantara, Polres Nusantara. Proyek pembangunan area kantor misalnya sehari butuh sekira 7000 liter. Itu airnya diambil dari embung, ada kontraktornya, kontraktor itu yang gandeng warga yang jualan air tandon,” kata Bahrani, pedagang air tandon di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kondisi krisis air bagi warga akibat pembangunan proyek IKN enggan ditanggapi Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri. Dia meminta masalah tersebut dikonfirmasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS).
Jangka panjangnya, pasokan air untuk IKN, BWS menyiapkan bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sepaku yang diharapkan mampu menjangkau seluruh kawasan IKN dari Penajam Paser Utara (PPU) hingga ke Pemaluan, sehingga kebutuhan air warga dapat terpenuhi.
“BWS hanya menyiapkan tampungan, bendungan, untuk pengolahannya akan disiapkan oleh Cipta Karya. Kalau sekarang memang ada PDAM tapi kapasitasnya masih kecil baru di PPU belum sampai ke Pemaluan,”ujarnya.
Air Adalah Milik Umum (Rakyat), Kapitalisasi Air Menyengsarakan Rakyat
Ini wujud kapitalisasi air. Padahal air merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang sangat vital air melimpah di alam secara gratis, tetapi di alam kapitalisme saat ini, air menjadi komoditas yang diperdagangkan. Siapa punya uang bisa mendapatkan air bersih, jika tidak punya uang rakyat rela menggunakan air tanah yag tercemar limbah atau air danau bekas galian tambang. Sungguh miris.
Sebenarnya, dalam Islam, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Amwal fii Ad-Daulah Al-Khilafah yang ditulis oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani Rahimahullah, harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Syari’(Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum Muslim, dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum Muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, namun, mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.
Jenis-jenis harta ini dikelompokkan pada tiga macam, yaitu:
1. Sarana-sarana umum yang diperlukan seluruh kaum Muslim dalam kehidupan sehari-hari.
2. Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya.
3. Barang tambang (sumberalam) yang jumlahnya tak terbatas.
Ketiga jenis pengelompokkan ini beserta cabang-cabangnya dan hasil pendapatannya merupakan milik Bersama kaum Muslim, dan mereka berserikat dalam harta tersebut. Harta ini merupakan salah satu sumber pendapatan Baitul Mal kaum Muslim. Khalifah sesuai dengan ijtihadnya berdasarkan hukum syara’, mendistribusikan harta tersebut kepada mereka dalam rangka mewujudkan kemaslahatan Islam dan kaum Muslim.
Sejatinya, Rakyat adalah pemilik sah air yang ada di bumi Allah Taala ini. Allah Swt. telah menetapkan air yang melimpah sebagai harta milik umum. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah).
Hadis tersebut menegaskan bahwa air termasuk kepemilikan umum. Semua rakyat berserikat dalam air sehingga tidak boleh ada individu (perusahaan) yang menguasainya. Tersebab merupakan kepemilikan umum, negara bertugas mengelola air hingga layak dikonsumsi, baik untuk minum maupun MCK dan mengalirkannya ke rumah warga.
Tidak hanya bertugas memproses air hingga layak konsumsi dan mengalirkannya ke rumah warga, negara juga wajib menjaga kelestarian sumber air sehingga keberlanjutan dan kebersihan air bisa terjaga. Hal ini dilakukan dengan paradigma pembangunan berdasarkan syariat Islam, bukan pembangunan ala kapitalisme yang menuhankan cuan dan abai terhadap kelestarian lingkungan.
Adapun pembiayaan untuk memproses dan mengalirkan air ke rumah warga bisa diambilkan dari baitulmal. Dengan demikian, Rakyat tidak perlu membayar mahal untuk mengakses air bersih. Negara boleh menetapkan tarif bagi Rakyat untuk memperoleh air bersih, tetapi tarif tersebut harus terjangkau oleh Rakyat. Adapun keuntungannya harus dikembalikan dalam bentuk berbagai fasilitas untuk Rakyat. Inilah pengaturan air yang akan mewujudkan kemaslahatan bagi Rakyat. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar