Minol Haram Menjadi Legal Buah Dari Sistem Liberal
Minol Haram Menjadi Legal Buah Dari Sistem Liberal
Oleh: Mufiidah Amiirotur Rosyiidah
(Pemerhati Sosial)
Saat ini minol (minuman beralkohol) atau yang biasa disebut miras kembali marak terjadi di tengah-tengah masyarakat dan menjadi sorotan, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah mengatasi kekosongan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras atau miras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. https://kaltim.tribunnews.com/2024/06/27/pemkot-samarinda-perketat-pengawasan-peredaran-minol-andi-harun-minta-masyarakat-ikut-terlibat
Selain itu masih banyaknya tempat yang menjual minol tanpa izin, seperti warung kelontongan bahkan mini supermarket. Kemudahan dalam membeli minol itu tentunya membuat resah masyarakat. Masyarakat khawatir hal itu akan berdampak pada generasi muda.
Pemkot Samarinda juga memastikan bahwa penjualan miras tak akan dilakukan di dekat pemukiman, terutama di kawasan sekolah. Kemudahan dalam mengakses minol yang menjadi kekhawatiran karena dapat merusak anak remaja. Sehingga Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terkait peredaran minol ini.
Nantinya, pengawasan ini dipastikan ke seluruh penjuru, mulai dari warung kelontong, mini supermarket. Sebab, ia menjelaskan bahwa izin penjualan minol hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang. Pengawasan ini juga akan menyoroti di tempat hiburan yang tak mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Ia memastikan bahwa akan ada penertiban terhadap tempat-tempat hiburan berjenis karaoke.
Perlu kita ketahui bahwa minuman keras merupakan pintu masuknya dari segala macam kejahatan. Banyak sekali kasus yang terjadi karena diawali dengan mengkonsumsi minuman beralkohol. Seperti kasus kecelakaan, pembunuhan, pemerkosaan pencurian dan masih banyak lagi. Tidak sedikit remaja yang menjadi korban dari kejahatan minuman beralkohol tersebut.
Minol yang jelas adalah minuman yang diharamkan, sudah seharusnya dihilangkan peredarannya, bukan hanya di batasi dan di awasi. Legal atau tidak, berizin atau tidak Minol seharusnya dilarang oleh negara.
Mirisnya pemerintah masih memperbolehkan serta memberikan izin serta memfasilitasi pengedaran minuman beralkohol karena pajak yang diperoleh dari distribusi lumayan besar. Masyarakat hanya diminta untuk mengawasi dan melaporkan jika telah terjadi pelanggaran.
Maka tak heran jika negeri ini yang menganut sistem ekonomi kapitalisme sekuler, justru melegalkan peredaran minol, ini dikarenakan paradigma yang dianut sistem kapitalisme sekuler tak lagi memandang asas Halal-Haram melainkan hanya berpegang pada untung-rugi semata.
Selama minol menguntungkan maka sah-sah saja jika dilegalkan. Dengan dalih banyaknya permintaan menjadikan Minol boleh dan bebas dikonsumsi, tidak peduli haram dan syariat, yang penting mampu menambah devisa bagi negara.
Dalam sudut pandang Islam, Minol hukumnya jelas haram, dalam Q. S Al-Maidah ayat 10, Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Jelas sekali Allah SWT telah mengharamkan minuman keras karena termasuk ke dalam perbuatan keji, serta hadist yang dikutip dari buku dosa- dosa Besar oleh Imam Adz-Dzhabi, Rasulullah SAW bersabda,
اخْتَنِبُوا الخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ
Artinya: "Jauhilah arak, sebab ia merupakan induk segala hal yang kotor (keji)."
Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya. Untuk itu, khamr diharamkan karena dapat menghilangkan dan merusak akal manusia sehingga peminumnya menjadi seperti orang gila sekaligus merusak kesehatan manusia.
Dalam Islam peluang peredaran miras akan tertutup rapat, karena negara Islam memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga masyarakatnya agar terhindar dan tidak terjerumus dari minuman keras yaitu dengan terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat baik dalam bentuk pendidikan formal atau kajian-kajian dan ceramah umum.
Semua itu ditujukan dalam rangka menanamkan aqidah dan kepribadian Islam dalam diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga perilakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.
Selain itu Islam akan membentuk lingkungan yang kondusif dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah SWT dengan cara mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar, sebab betapa pun besarnya keimanan seseorang ia tetap bisa terpengaruh oleh lingkungannya.
Oleh karena itu, negara Islam bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individu-individunya.
Kemudian di dalam negara Islam akan melakukan penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk sistem persanksian bagi pelaku pelanggaran. Dalam miras, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengkonsumsinya, mengedarkan, dan memproduksinya. Karena semua itu termasuk tindakan kriminal yang layak diberlakukan sanksi ta'zir atasnya.
Islam akan terus meningkatkan penyebaran dengan dakwah dan jihad. Inilah cara Islam menjaga serta melindungi umatnya. Jika Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan, pengedaran, serta penyelundupan miras tidak ada lagi. kalaupun ada kecil kemungkinannya.
Oleh karenanya sudah selayaknya kita campakkan sistem kapitalisme- sekuler- liberal ini dengan sistem Islam yang terbukti mampu menjaga generasi muda kita dari mengkonsumsi minol yang merusak akal dan jiwa mereka. Wallahu A’lam Bishawab.
Komentar
Posting Komentar