PHK SEMAKIN MASSIF,DI MANA PERAN NEGARA??

PHK SEMAKIN MASSIF, DI MANA PERAN NEGARA?? 

Oleh: Ummu Abiyyu (Pemerhati Sosial) 


Jakarta, CNBC Indonesia - Perekonomian Indonesia tengah menghadapi tantangan sulit. Pemutusan hubungan kerja atau PHK bertebaran di mana-mana. Buruh perkantoran hingga pabrik dihantui pemecatan oleh perusahaan tempatnya bekerjaTeranyar, perusahaan hasil penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop di bawah pengelolaan ByteDance mengumumkan kebijakan PHK. Namun, perusahaan enggan mempublikasikan jumlah pekerja yang terkena PHK.Jumlah korban PHK nya sebatas dilaporkan media asing, Bloomberg, yang mengungkap PHK dilakukan terhadap 450 orang dari total karyawan ByteDance di Indonesia yang sebanyak 5.000 orang.Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan ShopTokopedia Nuraini Razak mengatakan kebijakan PHK harus dilakukan untuk mendukung strategi pertumbuhan perusahaan ecommerce anak usaha ByteDance tersebut."Kami harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus tumbuh," katanya menjawab pertanyaan CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (15/6/2024).

Sementara itu, di pabrik-pabrik, PHK sudah terjadi banyak di sektor tekstil, garmen, hingga alas kaki karena operasionalnya berhenti, alias tutup. Gelombang PHK pun tak terelakkan lagi. Salah satunya pabrik garmen di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Ada 3.000 buruh yang terpaksa harus kehilangan pekerjaannya, imbas dari penghentian operasional pabrik garmen ini. Sang pemilik pun mengaku sudah tidak mampu mempertahankan bisnisnya. Lantaran sepinya order yang masuk, dengan ditambah beban upah minimum yang terus naik setiap tahun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah buka suara mengomentari banyaknya perusahaan tekstil yang melakukan PHK belakangan ini khususnya di sektor padat karya. Banyak pabrik yang melakukan PHK karena aktivitas perusahaan tidak lagi berjalan atau tutup.Ida menganggap, badai PHK tidak akan selesai dalam waktu dekat. Ia memprediksi perusahaan lain berpotensi PHK pekerjanya selain industri tekstil. Dampak dari PHK ini juga berimbas bukan hanya pekerja saja yang terdampak oleh adanya fenomena PHK, melainkan warga di sekitar pabrik yang tutup itu pun turut terkena imbasnya. Fenomena PHK ini berlangsung dari tahun ke tahun dan sampai sekarang belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah,padahal dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia”Pasal ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk medapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, tapi nyatanya pasal ini hanya terasa seolah retorika semata mengingat kondisi PHK yang berimbas pada pengangguran yang kian massif sekarang ini.Disisi lain janji presiden pada masa kampanye untuk membuka lapangan pekerjaan tidak terwujud.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula inilah kondisi masyarakat pada umumnya ditengah himpitan ekonomi yang tak kunjung ada habisnya,kini mereka sesak karena adanya PHK di tambah ada lagi beban-beban lain yang harus di pikul dengan adanya BPJS, Pajak, harga-harga kebutuhan semakin naik, biaya Pendidikan dan lain-lain yang terus membebani masyarakat. Langkah-langkah yang diambil pemerintah sekarang ini dengan berbagai kebijakan tidak membuahkan hasil. Termasuk pembuatan UU Ciptaker baru, tak mampu menyelesaikan, karena ada salah paradigma dalam memandang peran negara. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, sehingga menguntungkan para investor/kapital. Apalagi adanya mekanisme outsorcing yang makin menyusahkan rakyat

Permasalahan PHK dan ekonomi sejatinya adalah ekor dari problem sistemik yakni penerapan sistem ekonomi kapitalis yang mendewakan harta diatas segalanya. Penerapan ini telah menyebabkan penguasa mulai dari kalangan atas sampai bawah lalai mengurusi dan memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat. Karena ini masalah sistemik maka jalan penyelesaianya juga harus sistemik yakni menelaah hingga ke akarnya penyebab dari semua permasalahan.


Bagaimana dalam Islam

Ketika sistem ekonomi Islam yang di terapkan kemungkinan terjadinya PHK sangat kecil sekali karena prinsip ekonomi Islam dalah penyerapan pasar domestic yang sangat di dukung oleh negara dalam rangka memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat. Negara juga menerapkan sistem transaksi hanya di sector riil dan menghentikan segala bentuk transaksi ribawi dan Non riil Lainnya. Selain Itu dalam sistem ekonomi Islam Negaralah yang mengelola sumber kekayaan yang menjadi milik rakyat Alhasil Jaminan sosial bagi masyarakat seperti Pendidikan, Kesehatan dan Lain-lain akan terpenuhi. Dalam kondisi ini daya beli masyarakat akan sangat kuat dan stabil. Harga tinggi bukan merupakan persoalan dalam sistem ekonomi Islam, dengan terpenuhinya kebutuhan individu berupa sandang, pangan dan papan,pola hidup masyarakat pun menjadi lebih terarah. Mereka tidak lagi terperangkap dalam pola hidup individualis dengan menghalalkan segala macam cara untuk bersaing. Maka jelaslah hanya system ekonomi Islamlah yang mampu mengatasi masalah PHK hingga ke akarnya, karena itu sudah waktunya bagi kita semua untuk mengambil jalan yang ditawarkan Islam, yakni menerapkan sistem ekonimi Islam sekaligus menerapkan sistem pemerintahan Islam secara bersamaan. Karena sistem ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem kehidupan Islam bukan sistem yang berdiri sendiri. Membangun sistem ekonomi Islam memerlukan dukungan dari sstem kehidupan Islam lainnya, karena cakupan sistem ekonomi Islam adalah Negara.

Dengan mengambil sistem ekonomi Islam,bangrutnya ribuan industri dan massalnya PHK akan bisa dihindari. Industri akan berkembang yang memiliki daya saing di pasaran Internasional serta menghasilkan produk berkualitas,rakyat sejahtera, kewibawaan Negara pun terjaga. WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak