PINJOL UNTUK PENDIDIKAN, NEGARA KOK TEGA?
Oleh: Fatimah Syarif ( Aktivis Dakwah )
Akhir-akhir ini tengah marak berita mengenai pinjol (pinjaman online), seperti yang kita ketahui bersama ada saja berita yang kurang enak dari kegiatan pinjol ini. Kerugian material dan immaterial dirasakan para pengguna pinjol, mereka terpaksa mengambil pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Gaji yang dibawah UMR, kurangnya lapangan kerja, bahan pangan naik, uang sekolah naik, menjadi penyebab banyaknya masyarakat yang terpaksa menggunakan pinjol.
Berita mengenai pinjol ini sudah sering berseliweran di plartform-platform berita bahkan didunia maya, kerugian demi kerugian dirasakan masyarakat, bahkan ada yang terpaksa meregang nyawa karena terlilit pinjol. Baru-baru ini diberitakan mentri PMK memberikan pernyataan bahwa pinjol akan diberlakukan sebagai sarana pembiayaan kuliah, ini bertujuan agar mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliahnya dapat terbantu.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendukung wacana student loan atau pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa untuk membayar uang kuliah. Hal itu diungkap merespons dorongan DPR RI kepada Kemendikbudristek RI menggaet BUMN terkait upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran. "Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu termasuk pinjol," kata Menko PMK di Kompleks Parlemen, Jakarta. "Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?" sambungnya. (cnnindonesia/02/07/2024)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Menurut dia, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan.
Menurut Menko PMK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini juga turut mengawasi pemanfaatan pinjaman online bagi penggunaan di ruang akademik. Menko PMK meyakini keberadaan pinjol di lingkungan akademik bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikannya. (tirto/03/06/2024)
Pernyataan mentri terkait pembayaran kuliah dengan pinjol sebagai bentuk inovasi teknologi menunjukkan sikap pejabat yang demikian rusak akibat paradigma kepemimpinan dalam sistem sekuler kapitalisme yang malah mendukung pengusaha pinjol, yang menghantarkan kerusakan dan merusak masyarakat. Juga membuktikan lepasnya tanggungjawab negara dalam tercapainya tujuan pendidikan.Di sisi lain, juga menggambarkan rusaknya masyarakat dan pragmatisme akibat kemiskinan dan gagalnya negara mensejahterakan rakyat.
Bobroknya sistem kapitalis saat ini menunjukkan betapa cacatnya sistem yang saat ini diagung-agungkan. Pejabat pemerintahan yang acuh ta acuh dengan jabatan yang diembannya tanpa memperdulikan konsekuensi dari apa yang mereka putuskan. Padahal itu menjadi tanggung jawab mereka untuk kesejahteraan rakyat. Tapi nyatanya jabatan yang mereka emban hanya untuk kesejahteraan mereka pribadi dan keluarganya. Tanpa memperdulikan kesulitan rakyatnya, apakah begini sistem kapitalis yang harus kita patuhi.
Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat dalam semua bidang kehidupan, termasuk mewujudkan kesejahteraan dan komitmen dalam mewujudkan tujuan Pendidikan. Islam mengatur pejabat pemerintahannya dengan mengangkat seorang pejabat yang berakhlak baik, cerdas, dan amanah yang mengemban tanggung jawabnya untuk masyarakat bukan ntuk pribadinya.
Islam menetapkan pejabat adalah teladan umat, pemimpin umat yang senantiasa taat syariat, dan menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam sistem Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh negara dimana pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Maka pentingnya kita kembali pada sistem islam dimana semuanya diatur berdasar pada hukum-hukum dan syariat Islam.
WallahuA'lam bishawab
Komentar
Posting Komentar