Sengkarut Ibadah Haji, Mengapa Terus Berulang?


 

Oleh : Dian Safitri

Lagi dan lagi, sengkarut ibadah haji terus berulang. Tahun sebelumnya jamaah haji harus merasakan pelayanan yang tidak optimal, mulai dari kesulitan makanan hingga terlantar di Muzdalifah. Tahun ini penyelenggaraan ibadah haji kembali menuai kritik tajam akibat keluhan dari banyaknya jamaah Indonesia yang mendapatkan pelayanan yang kurang bagus.

Tim Pengawas haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik bahwa kondisi akomodasi jamaah sungguh memprihatinkan. Mulai dari tenda jamaahnya yang minim kapasitas hingga layanan toilet yang membuat jamaah antri berjam-jam.
(cnnindonesia.com, 20/06/2024).

Ibadah haji yang seharusnya nyaman dirasakan oleh jamaah, ternyata jauh panggang dari api. Mereka harus merasakan antri yang berjam-jam, tenda yang seala kadarnya. Permasalahan ini harusnya membuat negara optimal mencari solusi dengan periayahan yang optimal agar masalah ibadah haji ini tidak terus terjadi. Padahal jamaah haji layak mendapatkan pelayanan yang maksimal karena mereka telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan negara. Bahkan ada diantara mereka yang harus menunggu puluhan tahun demi menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut. Allah SWT telah menetapkan haji sebagai fardhu 'ain bagi kaum muslim yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Sebagaimana Allah SWT menyatakan dalam Al-Qur'an

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."
(TQS. Ali 'imran : 97).

Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya:

" Wahai manusia, Allah SWT telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah."
(HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Setiap muslim yang telah memenuhi syarat dan kemampuan untuk menunaikannya, maka kewajiban haji tersebut telah jatuh kepadanya. Saat itu, dia wajib berazam untuk menunaikan haji. Di bawah penerapan sistem kapitalisme, pelayanan hari ini dikomersialisasi. Akibatnya penyelenggaraan ibadah haji tidak luput dari ajang bisnis yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, jamaah harus merasakan dampak yang tidak mengenakkan selama beribadah.

Islam memiliki sistem terbaik yakni khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Dia adalah junnah, perisai yang melindungi dan mengurusi rakyatnya dengan hukum syara'. Perisai itu adalah kata pujian untuk pemimpin, dimana pemimpin ini memiliki jiwa kesatria, kuat, mengayomi dan melindungi rakyatnya. Julukan perisai untuk seorang pemimpin adalah pujian yang diberikan Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam.

Islam menetapkan negara sebagai pengurus yang mengurusi rakyat dengan baik termasuk dalam ibadah haji, memastikan para jamaah nyaman dalam menunaikannya. Selain itu, Islam juga memiliki mekanisme yang praktis serta profesional sehingga memberi kenyamanan pada rakyat.

Negara khilafah memiliki beberapa kebijakan diantaranya; pertama, membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga daerah. Karena itu terkait masalah administrasi, maka urusan tersebut bisa disentralisasikan sehingga memudahkan calon jamaah haji dan umrah serta ditangani oleh orang yang profesional. Sehingga urusan itu bisa dilayani dengan baik dan cepat.

Kedua, jika negara harus menetapkan ONH (ongkos naik haji), maka besar dan kecilnya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci. Dalam penentuan ONH ini, paradigma negara khilafah adalah ri’ayatu syu’un al-hujjaj wa al-‘ummar (mengurus urusan jamaah haji dan umrah). Bukan paradigma bisnis, untung dan rugi, apalagi menggunakan dana calon jamaah haji untuk bisnis, investasi, dan sebagainya. Khilafah juga bisa membuka opsi berupa rute darat, laut dan udara. Masing-masing dengan konsekuensi biaya yang  berbeda.

Di zaman Sultan Abdul Hamid II,  Khilafah saat itu membangun sarana transportasi massal dari Istambul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji. Jauh sebelum Khilafah Utsmaniyah, Khalifah Abbasiyyah, Harun ar-Rasyid, membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah). Di masing-masing titik dibangun pos layanan umum, yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal.

Ketiga, Penghapusan visa haji dan umrah. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari hukum syara’ tentang kesatuan wilayah yang berada dalam satu negara. Karena seluruh jamaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau Paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi’lan.

Keempat, pengaturan kuota haji dan umrah: Khalifah berhak untuk mengatur masalah ini, sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umrah. Dalam hal ini, khalifah harus memperhatikan: Pertama, kewajiban haji dan umrah hanya berlaku sekali seumur hidup. Kedua, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Bagi calon jamaah yang belum pernah haji dan umrah, sementara sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, maka mereka akan diprioritaskan. Pengaturan ini akan bisa berjalan dengan baik, jika negara khilafah mempunyai data base seluruh rakyat di wilayahnya, sehingga pengaturan ini bisa dilaksanakan dengan baik dan mudah.

Terakhir, pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah. Pembangunan ini telah dilakukan terus-menerus sejak zaman Khilafah Islam. Mulai dari perluasan Masjidil Haram, Masjid Nabawi, hingga pembangunan transportasi massal dan penyediaan logistik bagi jamaah haji dan umrah. Hal yang sama akan terus-menerus dilakukan oleh khilafah di masa mendatang. Namun, harus dicatat, perluasan dan pembangunan ini tidak akan menghilangkan situs-situs bersejarah, karena situs-situs ini bisa membangkitkan kembali memori jamaah haji tentang perjalanan hidup Nabi dalam membangun peradaban Islam, sehingga bisa memotivasi mereka.
Wallahu'alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme