Tapera, Kebijakan ala Kapitalisme yang Menyengsarakan Rakyat


 Tapera, Kebijakan ala Kapitalisme yang Menyengsarakan Rakyat


Oleh: Devi Ramaddani

(Aktivis Muslimah)


Diberbagai media sudah ramai pembasahan mengenai Tapera ini. Bagi kamu yang belum tahu, Tapera adalah tabungan perumahan rakyat. Tapera ini pula yang akan digadang-gadang pemerintah sebagai solusi pembiayaan rumah yang ingin mempunyai rumah dengan memotong gaji pekerja.


Terdapat Kebijakan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah heboh diperbincangkan masyarakat. Bahkan, banyak masyarakat yang menolak untuk mengikuti program tersebut.


Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Indah Anggoro Putri mengatakan penolakan tersebut karena masyarakat belum mengenal bagaimana program Tapera sebenarnya. Ia mengungkapkan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera belum diterapkan, melainkan masih dilakukan diskusi dan sosialisasi lebih lanjut. (https://www.detik.com/properti/berita/d-7368378/semua-pekerja-gaji-minimal-umr-wajib-tapera-termasuk-menteri-presiden).


Sangat miris rasanya, bayangkan saja jika gaji para pekerja yang berpenghasilan UMR dipotong untuk Tapera, tentu yang diterima oleh pekerja nominalnya semakin mengecil. Belum lagi termaksud potongan-potongan lainnya seperti JHT, BPJS, Jaminan Kesehatan, Pajak dan sekarang ditambah Tapera. 


Kebijakan ini menuai protes, patut dipertanyakan untuk apa sih sebenarnya program ini dibuat? Terlebih dana iuran sebanyak itu rawan terjadi penyelewengan atau korupsi. Jangan sampai Pemerintah memanfaatkan uang rakyat demi keuntungan dengan mengatasnamakan investasi.


Pemotongan gaji pekerja atas nama Tapera hanyalah akal-akalan ala sistem kapitalisme atas nama rakyat. Pemerintah yang berwatak kapitalis seringkali menjadikan rakyat sebagai objek yang bisa diperas. Ini merupakan bentuk kebatilan yang dilarang agama, sebagaimana firman Allah SWT : “wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan atas dasar suka sama suka di antara kalian.” (TQS An-Nisa’ [4]: 29).


Pelaku gasab bisa individu, bisa juga para penguasa yang mengambil harta rakyatnya dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam, seperti berbagai pungutan atas penghasilan, kendaraan, tanah, rumah, barang belanjaan, dsb.. Inilah yang dimaksud oleh Allah Swt. dengan “memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil”.


Semestinya jika memang negara serius ingin menyejahterakan rakyatnya seharusnya negara menerapkan sistem ekonomi yang pro rakyat. Bukan sebaliknya menyengsarakan rakyat. Dengan tetap mempertahankan sistem sekuler kapitalis yang hanya berpihak pada segelintir orang yaitu pemilik modal. 


Padahal, sejatinya rumah merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi oleh negara sebagaimana halnya sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Karena itu, tugas negara-lah menyediakan rumah yang terjangkau dan layak bagi setiap orang. 


Inilah bila Islam yang menjadi landasan negara. Islam menjadikan negara sebagai pengurus urusan rakyat. Islam memerintahkan pemimpin untuk melayani dan mengurus rakyatnya sebagaimana hadits Rasulullah, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR. Bukhari).


Adapun mekanisme yang dilakukan negara dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi rakyat di antaranya pertama, negara menciptakan kondisi ekonomi yang sehat sehingga rakyat punya penghasilan yang cukup untuk memiliki tempat tinggal. Kedua, negara menutup celah praktik ribawi dalam jual beli angsuran perumahan. Tugas negara juga memahamkan rakyat bahwa riba merupakan perbuatan dosa besar yang harus ditinggalkan. 


Ketiga, negara mengelola lahan secara mandiri dan dipergunakan salah satunya untuk  menyediakan perumahan yang layak huni bagi yang belum mempunyai rumah sendiri. Penyediaannya pun boleh bekerjasama dengan pihak lain, asalkan tetap ada dalam pengawasan negara. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan penguasaan lahan oleh segelintir orang atau para korporasi. Sebab syariah Islam mengatur bahwa lahan jika selama tiga tahun berturut-turut dibiarkan oleh pemiliknya, maka akan disita negara untuk diberikan pada orang yang sanggup mengelolanya.


Dengan demikian, Islam mengatur secara rinci tugas dan tanggung jawab negara dalam memenuhi seluruh kebutuhan rakyat. Begitu juga dengan pemenuhan rumah melalui mekanisme yang dilandaskan pada syariat Islam. Sehingga segala bentuk persoalan terkait perumahan akan tersolusikan secara nyata tanpa ada satupun pihak yang terzalimi. Karena negara menerapkan ideologi sahih, yakni Islam yang akan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Wallahu a'lam bish shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme