Gurita Narkoba Mengintai Ibu Kota Nusantara
Oleh Hartatik
Pemerhati Sosial
Dengan ditetapkannya wilayah Penajam Paser Utara sebagai ibukota negara maka akan banyak orang yang datang, berkunjung dan menetap ke wilayah tersebut. Tentu hal ini seperti ladang basah di mana bagi para penikmat dan pengedar narkoba kumpulan manusia adalah peluang besar untuk memasarkan produk haram mereka.
Selama bulan Februari 2024 hingga April 2024, Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan jajarannya berhasil mengungkap 14 kasus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten PPU. Di antaranya 7 kasus ditangani oleh Polsek Sepaku dan 7 lainnya ditangani oleh Polres PPU.
Kapolres PPU, Supriyanto mengatakan dari 7 kasus yang pihaknya tangani melibatkan 11 orang tersangka. Di antaranya 5 orang berusia rentang 20-29 tahun dan 6 lainnya berusia lebih dari 30 tahun. Ia menjelaskan, para tersangka ditangkap 1 kasus di Kecamatan Penajam, 2 kasus ditangkap di Kecamatan Waru dan 4 kasus ditangkap di Kecamatan Babulu (mediakaltim.com, 26/4/24)
Pengembangan penyelidikan kasus narkoba oleh Satreskoba Polres Penajam Paser Utara dari penangkapan enam pekerja IKN bertujuan mengungkap jaringan narkoba dan mencegah peredaran di kalangan pekerja lain. Sebelumnya, enam pekerja pembangunan konstruksi Kota Nusantara mengakui narkoba itu didapatkan dari salah satu bandar di Kota Samarinda. Mereka mengaku konsumsi narkoba jenis sabu-sabu agar bisa bekerja lebih maksimal.
Terungkapnya kasus narkoba pada pekerja konstruksi IKN adalah bukti negara gagal memfilter tenaga kerja/pendatang dari narkoba. Tentu itu akan membawa dampak bagi masyarakat lokal. Miris memang peredaran narkoba dan miras saat ini sangat meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah pendatang ke Kaltim.
Setidaknya ada lima faktor penyebab sulitnya untuk memberantas narkoba. Pertama, sistem kehidupan yang sekuler. Pandangan ini menjadikan manusia jauh dari aturan agama sehingga kebebasan bertingkah laku kian tidak terkendali. Manusia tidak mengenal konsekuensi atas perbuatannya. Mereka hanya mengejar kesenangan jasadi. Jadilah narkoba yang telah jelas akan keharaman dan kemudaratannya, tidak dijauhi.
Kedua, sistem pendidikan yang tidak berpijak pada akidah, turut menjadikan anak didik sebagai sasaran empuk pasar narkoba. Mereka menjadi kelompok yang rentan dan mudah dipengaruhi. Kurikulum yang fokus pada akademik, tetapi minus pendidikan agama, juga akan melahirkan generasi yang pintar, tetapi berbahaya.
Berbahaya sebab dengan kepintarannya ia akan menciptakan mudarat yang lebih besar bagi umat manusia. Lihatlah betapa produksi narkoba kian canggih. Kebun ganja hidroponik, misalnya, tentu yang mampu menciptakan teknologi pertanian yang canggih adalah orang yang pintar di bidangnya. Begitu pula kemasan narkoba yang terlihat cantik dan samar, seperti dikemas dalam bentuk permen atau minuman. Tentu butuh orang yang cerdas dan kreatif untuk menciptakannya.
Ketiga, sistem ekonomi yang kapitalistik. Sistem ini menjadikan siapa pun tidak segan terlibat dalam penjualan narkoba. Halal haram tidak menjadi standar mereka dalam bermuamalah, mereka hanya mengejar keuntungan berlimpah. Terlebih, sistem ekonomi kapitalisme selalu saja menciptakan kemiskinan dan kesenjangan. Kondisi ini menjadikan banyak pihak terpaksa terlibat karena dorongan kebutuhan. Bertambah miris tatkala ibu rumah tangga ikut terlibat dalam penjualan narkoba demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Keempat, sistem sanksi yang lemah dan tidak menjerakan. Sering kali bandar narkoba hanya dihukum ringan. bukan lagi satu rahasia jika hukum di negeri ini tajam ke bawah tumpul ke atas. Kasus pun diusut dengan metode tebang pilih. Budaya sogok menyogok menjadikan kasus narkoba makin sulit diberantas. Apalagi bukan sekadar rumor jika banyak oknum aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam melindungi sindikat narkoba.
Kelima, sistem politik pemerintahan demokrasi hanya akan menghimpun para oligarki yang tidak memedulikan nasib anak bangsa. Mereka sibuk menghimpun kekayaan dan melindungi kekuasaannya. Siapa pun yang bisa memberikan mereka cuan, akan dilindungi dan tidak peduli ia bandar narkoba ataupun bandar judi yang telah jelas merusak bangsa. Alhasil, banyak para pebisnis barang haram merasa lebih aman berbisnis di negeri ini.
Islam memiliki mekanisme tindakan pencegahan dan penanganan fundamental yg menyeluruh dengan 3 pilar. Ketakwaan Individu, kontrol masyarakat dan negara. Negara akan melakukan penindakan berupa sanksi tegas bagi pengguna, pengedar dan pembuat sehingga tidak ada celah peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Islam sendiri memandang penyalahgunaan narkoba kategori perbuatan haram.Allah SWT berfirman dalam QS.Al Maidah :90 "Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya khamar,judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengadu nasib)adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan.Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan".
Terakhir peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu.Tidak lemah dan memudahkan grasi, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum dengan sanksi takzir,baik hukum cambuk ,penjara atau sanksi takzir lainnya sesuai keputusan Qadi. Wallahua’lam.
Komentar
Posting Komentar