Keadilan Hanya Utopis si Negara Demokrazy

 

Oleh : Pena Senja

Aktivis Pemerhati Umat


Maraknya kasus kriminal yang terjadi setiap hari kian meningkat. Pelakunya bahkan mereka – mereka yang berada di  instansi pemerintahan. Sanksi yang tidak tegas, tidak memberikan efek jera pada pelakunya. Bahkan  keadilan hanya merupakan khayalan semata bagi rakyat yang memang membutuhkan keadilan pada setiap persoalan yang muncul. Seperti vonis bebas yang diberikan pada Ronald Tannur, hal ini jelas menunjukkan terkoyaknya nurani keadilan masyarakat bahkan hukum jelas terlihat tumpul keatas dan tajam kebawah. 


Jpnn.com,Surabaya- Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Putusan ini jelas menuai sorotan public, pasalnya barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban yang dihadirkan dalam persidangan jelas mengarah pada tindakan penganiayaan atau unsur tidak sengaja mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa. Tapi pada pertimbangan hakim bukti – bukti ini justru tidak dipakai sama sekali. Perwakilan dari LBH FSPMI Agus Suprianto menilai majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menunjukkan matinya keadilan dan penegakan hokum di Surabaya. Menurutnya pengadilan negeri di Surabaya mencederai landasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). “kami dengan memberanikan diri akan mengevaluasi PN Surabaya dengan gerakan rakyat untuk menuntut agar dinonaktifkan atau kalau perlu dipecat MA,” jelasnya. Beliau juga menyimpulkan bahwa terindikasi ada permainan karena pelaku merupakan anak pejabat senayan di DPR RI. 


Inilah demokrasi, sistem yang tidak mengenal belas kasihan, keadilan, semua kebijakan serta hukumnya tidak pernah berpihak pada rakyat. Demokrasi lahir dari sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan. Hal ini bermakna menolak campur tangan agama (Tuhan) dalam mengatur kehidupan. Ini sudah jelas curang. Sebab demokrasi mengakui adanya tuhan tapi menolak otoritas tuhan (agama) dalam mengatur kehidupan manusia. Termasuk dalam menentukan keadilan. Penghianatan dan penyimpangan hukum para pejabat Negara sesungguhnya disebabkan oleh dua faktor. Yang pertama merupakan faktor personal atau individu, hal ini tidak lain Karena mental khianat dan korup yang tidak amanah yang melekat pada pribadi – pribadi penguasa dan para pejabat yang memiliki kekuasaan. Kedua adalah faktor sistemik, yang tidak lain penggunaan sistem pemerintahan demokrasi yang terbukti rusak dan merusak. Di Negeri ini khususnya, sistem demokrasi terbukti menjadi pintu yang amat terbuka bagi ragan penghianatan yang dilakukan penguasa dan para pejabat Negara. 


Dalam islam keadilan akan terlaksana hanya dengan dua hal, yaitu: yang pertama adalah memposisikan siapa saja sejajar dihadapan hukum, baik orang tersebut dicintai atau dibencinya. Yang kedua, hukum yang dipakai adalah hukum buatan Allah yang merupakan pencipta manusia dan seluruh alam semesta. Adil bukanlah semata – mata memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang, tetapi adil adalah ketika menjalankan hukum Allah pada setiap orang. Seorang hakim tidak bisa disebut adil jika dia memutuskan perkara dengan menggunakan hukum yang bertentangan dengan hukum Allah. 



Pada kasus yang penganiayaan yang berujung pada kematian yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti, akan diselesaikan dengan hukum Allah secara seadil – adilnya. Sanksi yang diberikan juga tidak main – main yang nantinya akan benar – benar memberikan efek jera para pelakunya maupun kepada siapa saja yang ingin melakukan tindak kejahatan yang sama. Islam menerapkan hukum – hukum yang menjaga eksistensi manusia seperti terjaganya nyawa (al-muhafadzatu’ala an-nafsi). Maslahat ini tercapai apabila hukum had al-qatli (hukum atas pembunuhan) dilaksanakan, yaitu qisas (nyawa dibayar nyawa) atau dikenakan diyat. Agar hal tersebut dapat terlaksana harus ada perbaikan sistem dan adanya mekanisme pelaksanaan hukum  yang sesuai dengan fitrah manusia juga penetapan sistem sanksi (‘uqubat). Dengan demikian tidak ada lagi istilah hukum tajam kebawah tumpul keatas. Setiap pelaku kejahatan mendapatkan sanksi sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Tidak ada lagi istilah mafia peradilan maupun kebal hukum. Siapa saja yang melakukan atau sebagai pelaku kejahatan




akan mendapat sanksi tegas walaupun dia anak dari seorang pejabat Negara. Semua keadilan ini hanya akan tercapai dibawah sistem khilafah. Bukan sistem yang lain. 


Wallahu’alam Bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme