KONTRASEPSI UNTUK ANAK SEKOLAH DAN REMAJA PERKUAT LIBERALISASI PERILAKU
Oleh : Mial, A.Md.T (Aktivis Muslimah)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja dinilai praktisi pendidikan dan pemerhati generasi Dr. Retno Palupi, drg., M.Kes. sebagai bentuk penjerumusan anak sekolah dalam pergaulan bebas. (Media Indonesia; 04/08/2024).
Penandatanganan PP yang mengatur tentang kesehatan reproduksi remaja oleh Presiden Jokowi, sangat meresahkan Masyarakat. Peraturan pemerintah tersebut, disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Tempo;01/Agustus/2024)
Pasal 103 (1)upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksijelas mengatur kesehatan reproduksi [anak] usia sekolah dan remaja.
kemudian ayat (4) yang menyebutkan pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a) deteksi dini penyakit atau skrining; b) pengobatan; c) rehabilitasi; d) konseling; dan e) penyediaan alat kontrasepsi.
Jika anak sekolah dan remaja melakukan seks bebas, jalan satu-satunya adalah menghentikan aktivitas seks bebas yang mereka lakukan, bukan memberi fasilitas alat kontrasepsi agar terhindar dari penyakit. Pendekatan ini [memberi fasilitas alat kontrasepsi] adalah salah, efeknya akan sangat mengerikan untuk kalangan remaja dan anak sekolah karena akan menyuburkan seks bebas di kalangan mereka.
Jika selama ini mereka tidak bebas membeli alat kontrasepsi, mereka akan dengan mudah mendapatkannya sejak ada PP tersebut, bahkan dilegalkan oleh negara. Sungguh sebuah kebijakan absurd dan harus dikoreksi kembali. Mengapa pemerintah tidak mau membuat PP yang melarang pergaulan bebas bagi remaja dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya? Apakah karena negara ini menjunjung tinggi kebebasan? Jika memang ini arah kebijakan kesehatan, maka dipastikan tidak akan ada masalah kesehatan yang bisa diselesaikan.
Akar masalahnya, adalah perilaku seks bebas tidak pernah diberantas dengan serius, bahkan diberi alat kontrasepsi hanya demi mendapatkan seks aman (safe sex) di kalangan anak sekolah dan remaja. Dari kasus ini kita juga bisa melihat, yang dipentingkan oleh PP ini hanyalah seks yang aman secara kesehatan, tidak mempertimbangkan bahwa seks bebas tersebut haram untuk dilakukan oleh penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Legal
PP ini secara jelas melegalkan seks bebas karena pelakunya tidak mendapat sanksi tegas, tetapi, justru diberi fasilitas alat kontrasepsi.
PP tersebut juga mengharuskan tenaga kesehatan terkait untuk memberikan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah yang membutuhkannya. Artinya, mereka dipaksa untuk memberikan fasilitas pada perbuatan seks bebas yang akan dilakukan oleh remaja dan anak usia sekolah.
Untuk itu sudah seharusnya kita mengimbau kepada seluruh kalangan yang masih memiliki daya nalar untuk mengoreksi kembali kebijakan yang membahayakan tersebut. Kita bertanggung jawab atas masa depan generasi remaja dan anak usia sekolah. Jangan sampai mereka yang tidak melakukan seks bebas akan terpengaruh untuk ikut melakukan dan jangan sampai anak dan remaja yang telah melakukan seks bebas, merasa aman dengan perilakunya tersebut.
Kebijakan negeri ini, sangat dipengaruhi oleh paham-paham kebebasan yang merusak. Jika ingin masalah penyakit menular seksual selesai dengan tuntas, maka stop seks bebas. Jangan memberi kesempatan kepada perbuatan seks bebas ini pada kalangan mana pun, termasuk kalangan anak sekolah dan remaja. Islam telah memberi aturan tegas bagi pelaku zina.
Larangan Zina
Sebagaimana surah Al-Isra ayat 32 tentang larangan zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Dari ayat di atas, mari kita berpikir, janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka.
Dalam surah An-Nur ayat 2, ia menekankan terkait hukuman terhadap pezina.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Sanksi ini diberikan oleh Islam, jelasnya, untuk orang-orang yang belum menikah lalu mereka melakukan zina. Mereka dihukum agar jera dan tidak akan melakukan perbuatan zina lagi. Jadi, solusinya dalam Islam mereka diberi sanksi dan diedukasi agar paham status hukum perbuatan dan meninggalkan perbuatan tersebut karena pemahaman.
Siapa pun yang ikut memfasilitasi perbuatan seks bebas dengan memberi alat kontrasepsi, baik pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, guru, dokter, perawat, maupun petugas kesehatan akan mendapatkan dosa karena memfasilitasi perzinaan. Akan ada hukuman setimpal, lanjutnya, atas perbuatan mereka yang tidak menghentikan perzinaan, justru memfasilitasinya.
Wahai intelektual, dokter, perawat,tenaga kesehatan, dan seluruh masyarakat, jagalah diri kalian dari api neraka. Jangan sampai kalian ikut memfasilitasi perbuatan zina. Kembali pada hukum yang benar, yaitu syariat Islam kafah. Kita akan selamat dari kerusakan dunia dan dari azab Allah di akhirat kelak.

Komentar
Posting Komentar