POTRET BURAM PEMBERANTASAN PROSTITUSI, ISLAM SOLUSINYA

POTRET BURAM PEMBERANTASAN PROSTITUSI, ISLAM SOLUSINYA 

Oleh: Ummu Abiyyu

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. frekuensi transaksi yang terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai 130.000 kali, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000, Sediakan 1.962 Perempuan dan 19 Anak, pungkas Ketua PPATK Ivan Yustiavandana“. 

Sementara itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat para pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial, sindikat tersebut mempekerjakan serta menawarkan pekerjaan seks komersial, serta mereka menjual video pornografi tersebut melalui aplikasi X dan Telegram. “Hal ini merupakan praktik eksploitasi seksual anak secara online dan terorganisir" ujar Dani di Bareskrim Polri, (Kompas.com, 23/7/2024).

Prostitusi terus tumbuh subur karena dijadikan sebagai ajang bisnis. Hukum penawaran dan permintaan berlaku. Begitulah wajah kapitalisme demokrasi. Perempuan dihargai dari sisi materi dan dijadikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Kehormatan dan kesucian perempuan sudah tidak diindahkan lagi dan rela dikorbankan begitu saja demi sejumlah rupiah. Para perempuan menjadi begitu “murah”, bisa dibeli dengan uang, melayani nafsu biadab para lelaki hidung belang. Apapun alasannya, perbuatan melacur atau prostitusi jelas diharamkan dalam Islam. Ini termasuk zina dan dosa besar. 

Pelegalannya hanya akan merusak moral masyarakat, menambah-nambahi kemaksiatan dan memunculkan masalah baru. ditambah lagi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal perlindungan anak dan perempuan tidak bisa menjamin perlindungan terhadap anak dan perempuan di tambah lagi baru-baru ini pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diantaranya menyebutkan ada pasal yang membolehkan dilakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan. ditambah lagi situs-situs porno semakin bertebaran di media sosial yang tidak bisa dibendung oleh pemerintah maka kloplah sudah potret buran negari ini yang abai memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. 

Lalu bagaimana dengan Islam

Sebagai seorang muslim tentunya kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna, Islam sesungguhnya tidak hanya untuk satu kaum tapi bagi seluruh manusia baik muslim dan non muslim. Dalam Islam tidak ada kebebasan berperilaku, setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara' dalam segala aktivitasnya baik dalam hal privat maupun publik. Sedangkan bagi non muslim/ kafir dzimmi wajib menaati syariat Islam yang terkait dengan muamalah dan segala bentuk hubungan kemasyarakatan. Sehingga semestinya larangan praktik prostitusi/perzinahan mestinya berlaku bagi muslim maupun nonmuslim.

Islam sesungguhnya memiliki seperangkat aturan yang mengatur cara mencegah dan mengatasi prostitusi/perzinahan. Pendidikan Islam baik formal maupun informal dimana dari pendidikan ini bertujuan menciptakan induvidu-induvidu yang bertakwa, individu-individu yang memahami Islam. Media dalam Islam mestinya mengedukasi masyarakat bukan menayangkan hal-hal yang malah merusak akidah atau bertentangan dengan hukum Islam. Kita juga melihat saat ini bagaimana kaum muslim asing dengan agamanya dan standart mereka pun bukan lagi halal-haram menurut Allah.

Begitu juga dalam hal interaksi atau pergaulan, Islam mengatur kita untuk senantiasa menjaga kehormatan, menjaga aurat, dan menjaga interaksi dengan lawan jenis ataupun sesama jenis, ada larangan khalwat, ikhtilat, menjaga pandangan, dan sebagainya. Dari hal ini kita dapat melihat bagaimana gambaran dari kondisi pergaulan saat ini, menjaga pergaulan di sistem saat ini memang tak mudah karena aturan islam hanya digunakan dalam hal ibadah ritual saja. 

Kemudian dalam hal ekonomi, sesungguhnya Islam mempunyai seperangkat aturan, sistem yang mana dengannya dapat meratakan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Negara memiliki kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan yakni pekerjaan yang layak dan mumpuni bagi setiap lelaki untuk mencukupi nafkah dalam keluarganya. Dari hal ini kita bisa melihat bagaimana perekonomian saat ini, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin, mendapatkan pekerjaan pun susah.

Zina merupakan kemaksiatan yang menghantarkan pada dosa besar. Juga dalam islam akan hukuman yang sangat tegas bagi para pelakunya. Hukuman bagi para pezina yang belum menikah maka akan dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama 1 tahun. Sedangkan para pezina berstatus telah menikah maka akan dirajam (ditanam setengah badan kemudian dilempari batu dilempari batu). Kemudian bagi pelaku bisnis prostitusi yang tidak berbuat zina, misal mucikarinya maka Islam menyerahkan kepada Khalifah untuk menjatuhkan sanksi atau hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya. Maka Islam adalah satu-satunya solusi terbaik atas permasalahan ini karena syariat Islam adalah hukum yang terbaik. Wallahu’alam bis shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme