Praktik Aborsi Marak Sudahi Dengan Islam Kaffah
Praktik Aborsi Marak Sudahi Dengan Islam Kaffah.
Oleh. Susi Ummu Musa
Berawal dari kenalan dimedia sosial lalu memutuskan untuk bertemu hingga sesuatu yang tidak diinginkan terjadi mungkin ini salah satu dari sekian banyak jalan hingga akhirnya terjadi pemerkosaan. Bukan hanya secara paksa namun nyatanya banyak pasangan remaja yang berusia belasan melakukan hubungan selayaknya suami istri secara sukarela dan berujung hamil hingga akhirnya melakukan Aborsi dengan alasan malu.
Menurut data Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022- Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak diterima adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), diikuti oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan. Untuk KSBE sendiri mencapai 2.776 kasus. Dari angka tersebut, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan (2.153 kasus).
Dari data diatas menunjukkan bahwa Maraknya kasus pemerkosaan hingga jalan pintas Aborsi benar-benar miris, yang tak kalahnya lagi adanya PP yang melegalkan Aborsi bagi korban pmerkosaan.
Dilansir tirto.id - Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Kamis,30-07-2024)
UU TPKS sama saja telah melegalkan dan menyuburkan seks bebas dengan alasan tidak ada tindak pidana untuk masalah ini karena terjadi suka sama suka.
Lantas bagaimana dengan yang mengalami rudapaksa atau pemerkosaan apakah ini dianggap bukan tindakan kriminal?
Secara psikologis tentu korban mengalami trauma belum lagi jika dia sampai hamil dan melahirkan tentu ini akan menjadi beban bagi korban karena tidak ada pertanggungjawaban.
Kasus aborsi sudah berlangsung bertahun tahun bahkan menjamurnya praktik ini seolah menggambarkan bahwa membunuh janin tak berdosa adalah perbuatan yang dianggap tak bermasalah karena tidak menginginkannya.
Rasa empati antara ibu janin dan pengaborsi telah mati rasa sehingga dengan tega membunuhnya dengan cara sadar.
Padahal pengguguran janin yang telah atau belum tampak anggota tubuhnya sama saja dengan penganiayaan terhadap jiwa manusia yang terpelihara darahnya dan dipandang sebagai pembunuhan terhadap janin dan Allah telah mengharamkan tindakan ini.
Namun ada pengecualian jika para dokter yang adil(orang alim) menetapkan bahwa janin dalam perut ibunya akan berdampak pada kematian ibunya sekaligus janin tersebut, maka aborsi boleh dilakukan demi mempertahankan ibunya.
Dalam konteks masalah aborsi tentu terjadi karena ada pelaku yang hamil karena pemerkosaan atau melakukan perzinahan secara suka sam suka, hal demikian bisa terjadi karena rusaknya pola kehidupan masyarakat yang jauh dari norma agama.
Ini adalah bukti bahwa penerapan sistem kapitalisme sekuler telah gagal dalam memberikan aturannya terkait kehidupan masyarakat.
Liberalisme yang mengusik perilaku dan gaya hidup masyarakat membuat mereka hidup berantakan tidak ada arah.
Terlebih kecanggihan teknologi ternyata dimanfaatkan sekelompok orang untuk melakukan kemaksiatan dengan membuat konten atau video p*rn* yang dapat diakses oleh siapapun dan ini memicu rasa penasaran publik akhirnya terjadilah pemerkosaan ini.
Tidak ada hukum dan efek jera bagi para pelaku membuat problem ini terus merajalela. Sebenarnya ini adalah hal serius maka jika kasus ini akan segera berakhir umat harus kembali kepada aturan Islam.
Sistem sanski dan hukum islam itu hanya akan tegak jika sistem pemerintahannya juga menerapkan syariat Islam kaffah yaitu khilafah islamiah atas dasar kenabian maka permasalahan umat akan segera diselesaikan berdasarkan dalil dalil syara'.
Wallahu a lam bissawab
Komentar
Posting Komentar