Banjirnya Produk Cina Buah dari Sistem Ekonomi Kapitalis
Oleh : Pena Senja
(Aktivis Dakwah)
Jakarta, CNBC Indonesia- Banjirnya pakaian impor asal cina terutama baju anak dan bayi tidak ber SNI atau penanda Standar Nasional Indonesia tampak jelas dipusat grosir tanah abang. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia dilantai 1 Jembatan Blok A Pusat grosir Tanah abang. Jakarta pusat hari ini, jum’at sore (9/8/2024). Padahal pakaian anak dan pakaian bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI atau berlaku SNI wajib. Satu – satunya label yang menempel di baju – baju tersebut hanya label merek nama dagang milik cina seperti Yi Yi Ya, CUADN dan Lebeia.
Tidak hanya tidak memiliki label SNI keterangan metode pencucian di baju – baju tersebutpun berbahasa cina. Padahal, pakaian anak dan bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI wajib, yaitu SNI yang telah direvisi dan diamandemen dengan SNI 7617:2013. SNI ini mengatur persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Serta SNI 7617:2013/Amd1:2014 memuat persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Produk tekstil ini diwajibkan mengantongi Sertifikat Produk Pengguna SNI. Dengan begitu, baru dapat menggunakan label SNI wajib pada produknya.
Harga produk terbilang sangat sangat murah. Setiap produk dibandrol dengan harga Rp. 20.000,- -Rp. 50.000,- per pieces tergantung ukuran dan model baju. Meski kualitasnya standar jika dilihat dari segi motif atau model baju anak impor cina ini mungkin lebih unggul ketimbang produk lokal. Sebab baju – baju impor milik cina memiliki motif dan model yang lebih beragam dan menarik. Sekilas jika dipandang seakan terhipnotis untuk membelinya. Persoalan barang impor dan illegal dari cina bukan persoalan baru, Negara seharusnya member sangsi bagi Negara pengimpor yang tidak memenuhi syarat impor yang berlaku. Tetapi masih banyaknya barang impor tidak berlebel SNI menunjukkan lemahnya pengawasan Negara terhadap produk yang masuk ke negeri ini. Padahal Negara memiliki berbagai perangkat yang bisa memperkuat pemeriksaan diperbatasan terkait barang impor lintas Negara.
Mengutip dari Republika.co.id. Jakarta- pada tahun 2023 lalu menteri perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan, barang impor yang masuk ke indonesia dan dijual di e-commerce harus memiliki sertifikat standar Indonesia (SNI) dan harus melewati pemeriksaan.
Imbauan seperti ini sudah berulang kali dilontarkan namun kembali lagi Negara lemah dalam tindakan. Sehingga menyebabkan barang impor yang tidak memenuhi standar masih lolos masuk ke dalam negeri. Kondisi ini akan berefek pada tidak diminatinya produk - produk dalam negeri yang menyebabkan matinya industry dalam negeri. Jika hal ini terjadi sudah dapat dipastikan akan banyak pekerja yang PHK yang berimbas pada banyaknya keluarga yang akan jatuh pada jurang kemiskinan.
Ini merupakan bukti tidak ada perlindungan dari Negara terhadap produk – produk dalam negeri. Di bawah nama perdagangan bebas Indonesia membuka keran impor sebesar – besarnya tanpa peraturan ketat dan standar kualitas dan keamanan produk. Sehingga cina dengan leluasa memasarkan produk – produknya ke Indonesia.
Pasalnya jumlah penduduk Indonesia makin bertumbuh dengan masyarakat yang konsumtif. Hai ini merupakan konsekuensi berlakunya sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini. Peran penguasa sebagai pengayom dan pelindung rakyatnya sangat kecil bahkan telah hilang. Sehingga dalam hal perdagangan kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hanya menyambungkan antara penjual dan pembeli. Pengabaian Negara pada dukungan produsen dan pedagang yang mampu mengoptimalkan pengadaan produk dalam negeri tanpa harus bergantung pada produk luar negeri.
Dalam sistem islam yaitu khilafah, Negara berfungsi sebagai raa' in (pengurus urusan rakyat). Negara akan menerapkan sistem ekonomi islam termasuk pengaturan dalam industry perdagangan dalam dan luar negeri. Khilafah akan memberikan pelayanan dan pengurusan rakyat dengan syarat individu tersebut berstatus sebagai warga Negara. Warga yang berdagang harus terikat dengan aturan islam. Seperti larangan menjual barang haram, menimbun barang, kecurangan, pematokan harga dll. Seluruh produk impor yang membawa mudarat bagi rakyat akan dilarang masuk oleh Negara. Pengawasan tetat diperbatasan dan segala bentuk perlindungan lainnya.
wallahu a'lam bishawab

Komentar
Posting Komentar