Legalisasi Perzinahan dikalangan Remaja, Semakin Merusak bukan Penyelamatan Generasi

 


Penulis : Tri Siswoyo (Aktifis Dakwah)


Terbitnya Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan menuai kontroversi. Peraturan ini disebut dapat memberikan edukasi kesehatan reproduksi bagi para remaja sejak dini. Di sisi lain, peraturan ini seakan memberikan izin kepada anak sekolah dan remaja melakukan hubungan seksual.

Rabu, 7 Agustus 2024, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, memberikan pandangan. Sebenarnya, ia menyambut baik PP yang ditekan pada 26 Juli 2024 itu. Secara umum, regulasi ini bertujuan memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada para remaja sejak dini.

"Edukasi seks sejak dini itu penting agar mereka (remaja dan anak sekolah) memahami bahwa alat reproduksi mereka belum matang secara usia. Itu tidak masalah," kata Rina.

Hanya saja, Rina menyoroti pasal 103 ayat (4) poin e dalam PP 28/2024. Pasal tersebut berbunyi, "Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi."

Sejumlah pihak menilai Presiden Jokowi kebablasan dalam mengeluarkan peraturan tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Ormas Islam Persatuan Umat Islam (PUI) menyatakan penolakannya. Melalui Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan Dr. Wido Supraha, M.Si, PUI menuntut Pemerintah membatalkan PP 28/2024 tersebut. Alasannya, PP tersebut mengandung unsur-unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas yang sangat berbahaya.

Fakta Mengerikan Hari Ini

Diakui atau tidak, sudah terjadi normalisasi perzinaan di kalangan remaja dan pelajar. Banyak remaja menganggap hubungan seks sebelum nikah adalah wajar. Pada Maret lalu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo menyoroti kenaikan persentase remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali. Ia menyebutkan, remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 persen, sedangkan pada remaja laki-laki ada di angka 74 persen. “Menikahnya rata-rata pada usia 22 tahun, tetapi hubungan seksnya pada usia 15-19 tahun. Jadi, perzinaan kita meningkat. Ini pekerjaan rumah untuk kita semua,” ucap Hasto.

Selain itu, pelajar dan remaja Indonesia rawan terlibat dalam jaringan prostitusi. Pada Juli lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan ribu dugaan transaksi mencurigakan terkait prostitusi anak. Dugaan transaksi terkait prostitusi anak melibatkan 24.049 anak usia di bawah 18 tahun. Ada 130.000 transaksi dengan angka mencapai Rp127 miliar.

Akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja adalah naiknya angka kehamilan di luar nikah, aborsi, dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan pada 2017 jumlah remaja menderita penyakit kelamin jumlahnya terus meningkat. Di sejumlah rumah sakit umum daerah banyak pasien usia 12-22 tahun menjalani pengobatan karena mengidap infeksi menular seksual. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan pada 2022 bahwa kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok paling banyak terinfeksi HIV. Sebanyak 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi HIV.

Saat ini, yang lebih dibutuhkan adalah penerapan sistem pendidikan Aqidah Islam dan sistem pergaulan yang Islami ditengah masyarakat.

Inilah langkah fundamental yang tidak hanya memberikan pemahaman yang benar tetapi juga membentuk prilaku yang menyimpang dikalangan generasi muda.

Zina Dosa Besar

Zina dalam timbangan hukum Islam adalah dosa besar. Imam Asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar. Hal ini di antaranya berdasarkan firman Allah Swt., “Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya ia mendapat (pembalasan) dosa-(nya).” (QS Al-Furqan [25]: 68).

Menurut Imam Al-Qurthubi, ”Ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan hak, kemudian perbuatan zina.”

Keharaman zina juga telah Allah SWT. tegaskan dalam firman-Nya yang lain, “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).

Nabi SAW. pun mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah SWT., “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani).

Perzinaan menimbulkan bencana, di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, serta menghancurkan keluarga.

Tepat jika Islam mengharamkan zina. Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu, siapa pun tidak akan berani melakukan perzinaan.

Sebaliknya, Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan pahala dan menjaga kehidupan masyarakat. Pernikahan juga akan mampu mencegah penularan penyakit sosial. Oleh karena itu, aneh, bahkan menjijikkan jika ada upaya untuk membuka pintu perzinaan dengan alasan demi menjaga kesehatan reproduksi.

Keluarnya PP 28/2024 adalah solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme. Negara sekuler-liberal menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi yang salah satunya adalah seks di luar nikah. Untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi. Ini adalah racun, bukan obat. Upaya ini justru bisa menjerumuskan masyarakat, terutama pelajar dan remaja ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam.

Sebagian orang berdalih bahwa pemberian alat kontrasepsi pada remaja lebih baik ketimbang pernikahan dini yang banyak berakhir dengan perceraian. Ini juga pandangan sesat dan menyesatkan. Justru Islam mendorong para pemuda untuk menikah agar pandangan dan kemaluan mereka terjaga. Sabda Nabi saw., “Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, hendaklah ia menikah karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Tentu mereka yang berumah tangga wajib membekali diri dengan ilmu agama. Dengan hal itu, mereka bisa menjalankan tugas dan kewajiban mereka secara baik. Dengan hal itu pula, rumah tangga mereka menjadi sakinah, mawadah, dan rahmah.

Hikmah:

Nabi saw. bersabda, “Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit thâ’ûn (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang terdahulu.” (HR Ibnu Majah). 

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme