OBRAL REMISI NARAPIDANA, BENARKAH BISA MENJADI SOLUSI?

Oleh ; Mial A.Md.T (Aktivis Muslimah)

Tepat pada HUT ke-79 RI Sabtu, 17 Agustus 2024 sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) 2024. Pemerintah mengeklaim remisi ini bukan hadiah, melainkan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Namun miris, pada saat yang sama pemerintah juga menyatakan bahwa dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274,36 miliar untuk pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan. (Tempo; Minggu, 18/08/2024).

Sanksi yang Tidak Menjerakan; Faktanya, tidak sedikit orang yang berkali-kali masuk penjara, baik karena kasus yang sama ataupun berbeda. Ini artinya, masuk penjara bukan aib lagi, tetapi sudah seperti makanan sehari-hari. Setelah keluar dari penjara, mereka tidak berubah menjadi lebih baik, malah jadi lebih jahat. Target narapidana akan tobat nasuhah pun ibarat jauh panggang dari api.

Tidak hanya itu, negara sungguh mengalami kerugian besar. Di satu sisi, terjadi krisis generasi sebagai dampak maraknya kriminalitas. Di sisi lain, sistem sanksi yang berlaku ternyata tidak mampu membina warga binaan secara efektif, kendati mereka sudah bertahun-tahun dipenjara. Akibatnya, besaran anggaran pemeliharaan narapidana dan lapas menjadi keluhan. Ini menunjukkan bahwa remisi bagi napi bukanlah solusi tuntas.

Atas dasar ini, solusi bagi polemik obral remisi ini tidak bisa hanya dari satu sisi, melainkan harus sistemis. Kita harus sadar, maraknya penjahat menggambarkan lemahnya kepribadian individu. Ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya ketakwaan individu serta kegagalan sistem pendidikan. Selain itu, lemahnya sistem sanksi dan hukum turut memperburuk kondisi.

Sistem pendidikan di Indonesia saat ini lebih lekat dengan kapitalisasi dan komersialisasi. Ditambah dengan aturan hidup sekuler, materialistis, hedonis, permisif, dan konsumtif menyebabkan individu jadi serba bebas untuk berperilaku. Bersekolah hanya ibarat mengisi waktu luang, tanpa ruh keimanan untuk menuntut ilmu. Tidak heran, generasi yang dihasilkan juga bukan sosok-sosok yang unggul dan berkepribadian luhur.

Pada saat yang sama, angka putus sekolah dan pekerja anak marak akibat tuntutan ekonomi. Mereka pun hanya sibuk untuk mencari penghasilan demi bertahan hidup tanpa sempat memikirkan pendidikan yang layak. 

Tidak hanya itu, ketimpangan dalam sistem pendidikan itu diperparah oleh sistem sanksi dan hukum yang tidak kalah karut-marut. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas menunjukkan bahwa hukum hanya memihak yang kuat, baik itu kuat secara ekonomi, jabatan, maupun jaringan orang dalam. 

Solusi Tuntas:

Berkelindannya kasus kejahatan dengan berbagai aspek tadi menegaskan bahwa solusi bagi permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya satu aspek, melainkan harus menyeluruh, yakni secara sistemis. Ketika penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme telah menampakkan kegagalannya mengurus urusan manusia, satu-satunya solusi adalah dengan ganti sistem, yaitu menjadi sistem Islam.

Akar permasalahan dalam hal krisis generasi pelaku kriminal adalah ketiadaan landasan sahih, khususnya dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan sekuler hanya mengejar target prestasi akademik dan orientasi bekerja yang minim dari penanaman adab dan pembentukan kepribadian luhur. Bobot pelajaran agama Islam di sekolah/kampus pun ala kadarnya.

Sebaliknya, sistem pendidikan Islam mempunyai tujuan yang jelas, yaitu mencetak generasi berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiah). Sistem pendidikan Islam membentuk pola pikir dan pola sikap para peserta didik agar perilakunya senantiasa selaras dan terikat dengan hukum syariat. 

Selanjutnya, mereka diarahkan menjadi pribadi yang memiliki beragam kecerdasan dalam rangka berkontribusi untuk umat, bukan dicetak menjadi para pekerja/pengusaha untuk mengisi dunia industri maupun mesin pemutar roda ekonomi. 

Selain itu, individu warga juga membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman bersama masyarakat yang kondusif. Mereka tidak akan bersikap individualis karena mereka meyakini bahwa mendiamkan kemaksiatan sama seperti setan bisu. 

Namun, jika persoalan ekonomi menjadi latar belakang seseorang melakukan kejahatan, Khilafah wajib untuk menyelidiki secara teperinci dan memastikan distribusi kekayaan di kalangan warganya. Jangan sampai ada warga Khilafah yang terpaksa bertindak kriminal akibat kemiskinan, kelaparan, dan masalah ekonomi lainnya. Ini sebagaimana pelaksanaan hukum potong tangan bagi pencuri, berdasarkan hadis dari ‘Aisyah ra.

“Rasulullah saw. memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas.” (HR Bukhari Muslim).

Sementara itu, konsep tidak tebang pilih dalam sistem sanksi Islam memungkinkan penerapan hukum Islam jauh dari fenomena tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini sebagaimana hadis riwayat dari ‘Urwah bin Zubair ra., ia berkata bahwa Nabi saw. pernah berkhotbah dan menyampaikan:

“Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun, ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman had. Demi Zat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR Bukhari Muslim).

Allah Taala telah menetapkan uqubat (hukuman) atas semua manusia secara adil, baik muslim ataupun nonmuslim. Semuanya wajib dikenai sanksi yang sama jika melakukan pelanggaran. 

Di samping itu, Islam memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Adapun yang dimaksud dengan pemaksa (kuratif) adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, atau pelanggaran tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. 

Demikianlah, Islam mampu memberikan solusi sistemis bagi permasalahan kehidupan manusia. Obral remisi sejatinya solusi pragmatis produk sistem sekuler yang nyata-nyata tidak mampu menyentuh akar permasalahan atas maraknya kasus kejahatan. Demikian pula alasan penghematan anggaran bagi pemeliharaan narapidana dan lapas menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius memutus rantai kejahatan. Ini karena faktor-faktor lain penyebab terjadinya kejahatan juga tidak diatasi secara tuntas. 

Wallahualam bissawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme