Remisi Napi Mustahil Ciptakan Efek Jera
Remisi Napi Mustahil Ciptakan Efek Jera
Oleh: Sarlin, Amd. Kep
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly tepat di Hari Ulang Tahun RI ke-79 Sabtu, 17 Agustus 2024 mengumumkan sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024. "Remisi ini bukan hadiah melainkan sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan," kata Menteri Yasonna. TEMPO.CO, Sabtu(17 Agustus 2024).
Kepala lembaga permasyarakatan kelas 1 Cipinang Enget Prayer Manik berharap narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI dan langsung bebas tidak kembali lagi karena lapas dengan keamanan tinggi tersebut sudah kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded). Manik mengungkapkan kapasitas lapas kelas 1 Cipinang berjumlah 800 orang, sedangkan penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 2.738 orang, terdiri atas 20 orang tahanan dan 2.718 orang narapidana. Dengan demikian,kata dia terdapat kelebihan penghuni lapas tiga kali lipat lebih. ANTARA, Sabtu (17/8/2024)
Realitas penjara yang overkapasitas dan tinggi nya angka kriminalitas menunjukkan bahwa sanksi yang diberlakukan oleh sistem pada hari ini yakni kapitalis Sekuler tidak mampu membuat jera bagi pada pelaku kejahatan. Dan faktanya tidak sedikit orang yang berkali-kali masuk penjara, baik karena kasus yang sama ataupun yang berbeda. Ini artinya masuk penjara bukan lagi aib tetapi sudah seperti makanan sehari-hari.
Setelah keluar dari penjara tidak merubah mereka jadi lebih baik, malah jadi lebih jahat. Hal ini menunjukkan bahwa remisi bagi napi bukanlah solusi tuntas. Semestinya negara memiliki sistem sanksi yang tegas hingga menjerakan pelaku dan mampu mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Jika seperti itu lantas bagaimana kita hendak berharap angka kriminalitas turun atau berkurang.
Sistem Sanksi Dalam Islam
Sungguh sangat berbeda dengan sistem Islam. Dimana dalam sistem Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan sehingga tingkat kejahatan sangat minim. Penerapan syariat Islam menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari kejahatan. Ada tiga pilar penegakan hukum terwujud dengan sempurna yaitu ketakwaan individu sehingga tercegah dari perilaku kejahatan, Amar Makruf nahi mungkar oleh masyarakat oleh masuk sehingga setiap ada kejahatan akan cepat terdeteksi dan pelakunya diingatkan untuk tobat, serta pemberlakuan sistem sanksi yang adil dan tegas oleh negara.
Pada aspek penanganan kejahatan, Islam memiliki sistem sanksi yang khas, tegas, dan menjerakan. Setia kejahatan akan di beri sanksi yang tegas, baik berupa hudud,jinayah,takzir, maupun mukhalafat. Penjara tidak menjadi satu-satunya jenis hukuman. Kalaupun hukumannya penjara, tidak ada pengurangan hukuman dari masa yang sudah hakim putuskan. Sanksi yang tegas tersebut berfungsi sebagai jawabir (menebus dosa) dan zawajir (pencegahan ). Demikianlah kebaikan ketika sistem Islam diterapkan, manusia akan hidup dengan aman karena kejahatan sangat minim.
Wallahu alam
.jpg)
Komentar
Posting Komentar