BADAI PHK MENYENGSARAKAN!!
Oleh : Wiwi Afrah (Aktivis Dakwah)
Jumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat di tahun ini. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlahnya sepanjang Januari sampai 26 September 2024 hampir mencapai 53.000 orang.
"Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja. (Dibandingkan periode yang sama tahun lalu) meningkat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada (detikcom Kamis ;26/9/2024).
Lebih rinci dijelaskan bahwa PHK didominasi di sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang. Kemudian disusul aktivitas jasa lainnya sebanyak 12.853 orang, serta di sektor pertaian, kehutanan dan perikanan sebanyak 3.997 orang.
Badai PHK tersebut dianggap pengamat ekonomi Meti Astuti, S.E.I., M.Ek. sebagai alarm bahaya yang memperingatkan pemerintah Indonesia akan kesalahan berbagai kebijakan ekonomi yang diambil. Kesalahan kebijakan ini menciptakan kerentanan bagi dunia industri untuk bertahan dari goncangan internal dan eksternal sehingga berdampak pada meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Inilah kegagalan negara dalam menciptakan ekosistem industri yang kuat telah mengakibatkan huru-hara ekonomi dan dapat merembet menjadi isu sosial yang kompleks,” tuturnya kepada MNews, Selasa (24-9-2024).
Para pekerja yang terdampak PHK, jelasnya, akan kehilangan sumber pemasukan yang mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat dan menciptakan kerentanan sosial. Agar dapat bertahan, ia mengatakan, masyarakat akan membanjiri peluang kerja di sektor informal. “Lagi-lagi masih banyak PR di sektor informal seperti masalah minimnya kesejahteraan, ketiadaan perlindungan, hingga belum mendapatkan berbagai jaminan sosial. Potensi munculnya kriminalitas seiring dengan melebarnya kesenjangan ekonomi dan pendapatan akibat PHK juga tidak dapat terhindarkan,” paparnya.
Solusi instan pemerintah dengan membuka lebar kran investasi swasta dalam negeri dan asing dalam membangun industri, menurut Meti, adalah kesalahan fatal. “Hukum ekonomi menjadi pertimbangan bagi investor. Jika melihat keuntungan yang didapatkan makin kecil atau bahkan merugi, investor pasti akan menekan biaya, salah satunya menekan biaya produksi dan yang paling mudah adalah melakukan PHK,” urainya. Ia melihat, kemampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat masih sangat lemah, mengingat masih ada 7,2 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan, ditambah hantaman PHK yang makin menambah pengangguran di negeri ini. “Hal ini, dapat terjadi karena penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak diserahkan pada mekanisme pasar,” jelasnya.
Pemerintah saat ini, menurutnya, tidak menganggap penyediaan lapangan pekerjaan sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara dalam penyediaan public goods and services (barang dan jasa publik). “Akibatnya, ketika sektor padat karya seperti industri manufaktur terutama tekstil mengalami penurunan, secara alami swasta akan berhitung keuntungan bisnis dan mengorbankan komponen tenaga kerja alias melakukan PHK besar-besaran,” pungkasnya
Maraknya PHK adalah akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Perusahaan swasta akan menjalankan prinsip-prinsip Kapitalisme dalam bisnisnya. para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau Perusahaan.
Perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi. Dan Pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi UU Omnibus Law Cipta Kerja perusahaan diberikan kemudahan untuk melakukan PHK, sementara mempekerjakan TKA syaratnya makin dipermudah Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup sebagai salah satu mekanisme untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Negara juga akan membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang memudahkan rakyat dalam bekerja. Negara juga wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok melalui berbagai mekanisne sesuai hukum syarah.
Wallahu ‘alam bisshowab

Komentar
Posting Komentar