DPR Benarkah Wakil Rakyat?
Aisyah, S.E (Aktivis Dakwah)
#Opini
*Wakil rakyat dalam Demokrasi*
Anggota DPR, DPD, dan MPR RI untuk masa jabatan tahun 2024-2029 resmi dilantik dalam sidang paripurna pada 1 Oktober 2024 (CNN Indonesia, 4/10/2024)
Harapan besar rakyat kembali menyala, harap-harap wakil rakyat yang telah dilantik ini benar benar mewakilkan suara rakyat, karena posisi rakyat saat ini benar-benar di anak tirikan untuk kepentingan segelintir orang.
Namun belum genap sepekan dilantik, DPR dipertanyakan keseriusan nya memegang amanah sebagai wakil rakyat, pasalnya beredar kabar setiap anggota DPR akan diberi tunjangan rumah senilai 50 juta/bulan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi hal demikian.
DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi (menyusun dan membahas undang-undang), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fakta yang terjadi, aturan demi aturan yang disahkan nampaknya belum menyeluruh menyelesaikan persoalan rakyat, bahkan ada saja yang menambah beban rakyat.
Aspirasi rakyat tak bisa diselesaikan dengan baik, tak sedikit para aktivis pulang dengan tangan hampa ketika hendak menyampaikan keluh kesah dan aspirasi kepada yang katanya wakil rakyat (DPRD/DPR RI), namun mereka tak dijumpai di kantor nya. Kemana mereka?
Coba kita kulik kembali aturan undang-undang yang dibuat oleh DPR periode sebelum nya sangat banyak menuai kontraversi dari berbagai kalangan, baik praktisi maupun akademisi.
UU KPK, Omnimbus Law UU Cipta kerja, UU IKN, KUHP, UU kementerian negara, PP No. 28 tahun 2024, aturan pilkada, dan masih banyak lagi. Apakah memihak kepada rakyat? Ternyata TIDAK. Berbagai aksi demonstrasi dimana-mana, nyatanya tidak juga didengarkan. Apa benar DPR adalah wakil rakyat atau wakil oligarki?
Ini gambaran wakil rakyat di era sistem kapitalisme sekuler ala Barat. Wajah sebenarnya Demokrasi. Mereka sewenang-wenang atas bangku jabatan, amanahnya sarat akan kepentingan, amanah wakil rakyat yang sebenarnya diletakkan di posisi kesekian.
*Wakil Rakyat dalam Sistem Islam*
Wakil rakyat dalam sistem Islam emang ada?
Jawabannya ada dong, cuman namanya bukan DPR, tapi Majelis Umat.
Majelis umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat, sebagai bahan pertimbangan untuk Khalifah (Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzomul Islam, hal. 188). Mereka disebut “Majelis Umat” karena merupakan wakil umat dalam melakukan _muhasabah al-hukkam_ (koreksi kepada penguasa & kontrol jalannya pemerintan) serta syura' (musyawarah).
Yah kita tidak akan menemui wakil rakyat seperti pada wakil rakyat ala demokrasi kapitalis.
Fungsi wakil rakyat dalam dunia demokrasi, mereka selalu mengadakan rapat tapi kebanyakan keputusannya tidak sesuai dengan apa yang rakyat butuhkan. Lebih parahnya hak Allah dalam membuat hukum diambil alih oleh wakil rakyat. Mereka membuat Undang-undang sesuka hati mereka, berdasarkan kepentingan mereka dan pesanan para oligarki, bukan diambil dari sumber hukum al-Qur'an dan as-sunnah.
Keberadaan Majelis Umat ini diambil dari aktivitas Rasulullah saw. yang sering meminta pendapat atau musyawarah dengan beberapa orang dari kaum Muhajirin dan Anshar yang mewakili kaum mereka. Ada orang-orang tertentu di antara para sahabat yang beliau minta pendapat mereka, di antaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Hamzah bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Salman al-Farisi, dan Hudzaifah. Demikian juga terdapat sejumlah dalil yang menyeru kaum muslimin untuk mengontrol dan mengoreksi penguasa (muhâsabah al-hâkim). Kaum muslim melanjutkan aktivitas mengoreksi para pejabat pemerintahan itu pada masa khulafaurasyidin dan para khalifah setelahnya.
Murni karena ketakwaan kepada Allah dalam menjalankan _amar makruf nahi mungkar,_ tidak ada unsur kepentingan, semuanya semata-mata karena Allah.
Majelis umat mengumpulkan dan mendengarkan aspirasi rakyat secara menyeluruh, hasilnya akan disampaikan langsung kepada pemimpin negara (khilafah).
Begitulah potret wakil rakyat dalam daulah Islam, dan hal ini sudah berlangsung kurang lebih 13 abad lamanya. Jadi sungguh sangat jelas perbedaan antara wakil rakyat alias DPR dalam sistem Demokrasi dan wakil rakyat alias _Majelis Umat_ dalam _sistem khilafah islamiyah.
Wallahu'alam bis shawab
Komentar
Posting Komentar