Berharap Pada Kampanye Kotak Kosong, Mimpi Di Siang Bolong
Oleh : Rini Oktaviani (Aktivis dakwah Ciamis)
Belakangan ini, istilah kotak kosong menjadi topik perbincangan hangat dalam konteks pemilu. Dalam konteks pemilu, istilah kotak kosong merujuk pada pilihan alternatif di surat suara ketika hanya ada satu pasangan calon (calon tunggal) dalam pemilihan umum. Istilah ini muncul karena adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Karena hanya ada satu pasangan calon, kotak kosong menjadi pilihan lain yang dapat dipilih masyarakat apabila mereka merasa bahwa calon tunggal tersebut tidak sesuai dengan harapan mereka.
Secara sederhana, cara kerja kotak kosong dalam pemilu terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon. Dalam situasi ini, pemilih memiliki dua pilihan yakni memilih calon tunggal atau memilih kotak kosong. Jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan calon tunggal, pemilihan akan diulang dengan calon yang berbeda. Sebaliknya, jika calon tunggal memperoleh suara terbanyak, calon tersebut dinyatakan sebagai pemenang.
Tahapan kampanye Pilkada serentak dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Di Pilbup Ciamis hanya ada calon tunggal yakni pasangan Herdiat-Yana yang akan melawan kotak kosong. Lalu apakah kotak kosong boleh dikampanyekan?
Komisioner KPU Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muharam Kurnia Drajat menjelaskan, dalam aturan kotak kosong bukan calon atau peserta pilkada. Kotak kosong tidak ada dalam aturan. KPU Ciamis hanya mengatur calon peserta Pilkada. Sehingga tidak ada larangan atau regulasi yang mengatur mengenai kampanye kotak kosong.
Muharam menjelaskan, kotak kosong itu hanya alternatif yang diberikan KPU untuk pemilih. Tujuannya, supaya masyarakat yang tidak sependapat dengan calon yang ada tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Supaya misalkan ada yang kontra dengan calon, kalau tidak ada kotak kosong kan bisa saja tidak akan datang ke TPS. Seperti itu. Makanya supaya mereka tetap datang ke TPS maka disediakan pilihan untuk mereka kotak kosong," ungkap Muharam.
Muharam menegaskan dalam tahapan kampanye, aturan KPU berlaku hanya untuk pasangan calon. Kemudian apabila ada pihak yang mengatasnamakan relawan kotak kosong atau sejenisnya, bukan dalam ranah KPU.
"Cuma kalau ada pihak tertentu yang mengatasnamakan relawan (kotak kosong) kampanye, itu urusannya dengan ketertiban dan keamanan. Tidak ada kaitannya dengan KPU. Itu izin ke polisi masuknya seperti demo atau aksi," jelasnya.
Kemudian, apabila terjadi kotak kosong menang. Artinya pasangan calon yang ada tidak memenuhi 50+1, maka KPU akan menyatakan kotak kosong sebagai pemenang Pilkada.
Selanjutnya, KPU Ciamis pun menunggu aturan dari pusat Menangani langkah berikutnya. Namun, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, Komisi 2 dan pemerintah disepakati apabila kotak kosong menang akan dilaksanakan Pilkada ulang di tahun berikutnya atau 2025.
*Munculnya Kotak Kosong, Bukti Minimnya Kepercayaan Pada Pemerintah*
Adanya fenomena kotak kosong di berbagai daerah di Indonesia menjadi bukti bahwa minimnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya kotak kosong yang ada di sejumlah wilayah di Indonesia.
Bagaimana tidak, umat yang sejatinya selalu menaruh harapan kepada para calon pemimpin, lagi-lagi harus menggigit jari ketika para calon pemimpin tersebut sudah terpilih.
Hampir semua tipe pemimpin sudah pernah memimpin negeri ini, mulai dari yang berprofesi sebagai angkatan militer, profesor, ulama, laki-laki, perempuan, hingga rakyat biasa pun pernah memimpin negeri ini. Namun umat menyadari bahwa ternyata tidak ada perubahan yang berarti selain permasalahan demi permasalahan baru yang menyelimuti negeri ini. Walhasil apa yang masih tersisa di tengah-tengah umat selain rasa kecewa dan minimnya kepercayaan mereka pada para penguasa, pun para calon penguasa pun sama saja.
Solusi :
Berharap pada demokrasi ataupun pada kampanye kotak kosong hakikatnya sungguh tak akan membawa perubahan yang hakiki untuk umat dan negeri ini. Apalagi untuk mencetak para pemimpin yang amanah dan bertakwa. Ibarat mimpi di siang bolong, mustahil sistem politik demokrasi yang landasan akidahnya adalah 'memisahkan agama dari kehidupan' mampu melahirkan pemimpin yang amanah dan bertakwa.
Pemimpin dan Penguasa yang Amanah Hanya Ada Pada Daulah Islamiyah
Dalam Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijaga, tidak boleh dikhianati. Manakala seseorang terpilih menjadi pemimpin, sesungguhnya ada pertanggungjawaban besar menantinya kelak. Amanah kepemimpinan bisa jadi anugerah dan tempat meraih pahala ketika ditunaikan dengan sungguh-sungguh. Namun sebaliknya, bisa jadi musibah dan tempat mendulang dosa ketika dilaksanakan dengan asal-asalan.
Itulah sebab Islam tidak memandang berbeda antara definisi pemimpin dan penguasa. Keduanya merupakan jabatan kepemimpinan yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Taala. Rasulullah Saw bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi Muhammad Saw juga mengingatkan agar manusia tidak meminta dijadikan pemimpin atau meminta jabatan. Ini karena tanggung jawab seorang pemimpin di dunia dan akhirat sangat berat. Abdurrahman bin Samurah berkata, “Rasulullah Saw bersabda kepadaku, ‘Wahai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan karena permintaan, tanggung jawabnya akan dibebankan kepadamu. Namun, jika kamu diangkat tanpa permintaan, kamu akan diberi pertolongan.” (HR Muslim).
Secara tabiatnya, sistem Islam melahirkan keteraturan karena bersumber dari Allah Swt. Sang pembuat hukum yang sempurna. Itulah sebab Islam membentuk karakter takwa pada semua elemen (individu, masyarakat, dan negara) sehingga kontrol masyarakat dan pelaksanaan aturan oleh negara dapat terlaksana dengan baik.
Yang terpenting, penguasa atau ulil amri mewakili kewajiban untuk melaksanakan syariat Allah Swt, bukan sebagai perpanjangan tangan donator politik yang biasa merekayasa kebijakan dan aturan legislasi.
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS Al-Maidah: 49).
Oleh karena itu, umat Islam perlu memahami demokrasi secara substansi, sehingga bagaimana menjadi bagian dari perjuangan menegakan hukum Allah secara kafah di muka bumi ini melalui sebuah institusi pemerintahan (Khilafah) ‘ala minhaj nubuwwah Insya Allah.
Wallahu a'lam bishawab.
Komentar
Posting Komentar