Negara Salah Urus Kekayaan alam, Rakyat jadi Korban

 


Oleh: Roffi'ah Mardyyah Aulia Lubis

(Aktivis Dakwah) 



“Ada 3 hal yang tidak boleh dilarang (orang lain dihalangi untuk memanfaatkannya) : rerumputan, api dan air.”

(HR. Ibnu Majah) 


Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah. Wilayah Kalimantan Barat merupakan provinsi penting dalam industri emas dan perak Indonesia, berada di urutan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak, setelah Sulawesi Tenggara. Kalimantan Barat tercatat terdapat 21 IUP emas dan perak serta terdapat 2 eksplorasi yang dilakukan berdasarkan data ESDM 2020.


Berikut sebaran tambang emas Indonesia dari setiap provinsi yang dikutip dari ESDM. Sebagai informasi, Indonesia menempati posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar sebanyak 2.600 ton. Dari segi produksi, Indonesia menempati posisi ke-8 dengan produksi sebesar 110 MT pada 2023. Indonesia merupakan salah satu pusat beberapa operasi emas besar. Salah satu yang terbesar adalah Distrik Pertambangan Grasberg, perusahaan patungan antara Freeport-McMoRan dan perusahaan milik negara (BUMN) Indonesia Asahan Aluminium. 


Hal ini membuktikan kegagalan negara dalam memetakan kekayaan alam yang mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor di Lokasi penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu. Hal ini menunjukkan adanya karut marut dalam pengelolaan negara.


Sementara Negeri ini diatur oleh sistem kapitalisme yang membuat penguasa cuci tangan  atas persoalan pengurusan SDA. Berulangnya kasus tambang illegal menunjukkan tidak tegaknya hukum dalam Negara. Seharusnya Negara memiliki bigdata kekayaan atau potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Negara memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia, negara juga memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem islam. 

Kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai degan ketentuan Allah selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya, apakah dikelola individu atau negara, sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dan mampu mensejahterakan rakyat.


Konsep kepemimpinan dan pengelolaan tambang dalam islam yaitu yang pertama, milik individu  yakni harta tambang yang jumlahnya sedikit, Kedua milik umum yakni harta tambahan yang jumlah depositnya melimpah, dan yang ketiga milik negara yakni sumber daya alam yang dikonservasi (himmah) maka dengan ini negara silahkan mengatur pengelolaan tambang  dan memetakan wilayah tambang. Dalam konsep ini negara khilafah sanggup menghilangkan dan menutup celah perampokan pihak asing. Hasil pengelolaan tambang maka akan dikembalikan kepada umat dalam bentuk subsidi energi dan sejenisnya sehingga dengan kebijakan ini khilafah dapat memastikan jaminan kesejahteraan rakyat. 


wallahu a'lam bishawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak