PHK lagi, Masih Betah Bertahan dengan Sistem Kapitalisme?

 


Oleh : Pena Senja

(Guru dan Aktivis Dakwah)


KOMPAS . com-kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir 53.000 tenaga kerja sudah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2024. Dilansir data dari Kemenaker, sebagaimana dikutip Kontan, pada September 2024, tercatat ada tambahan jumlah korban PHK sebanyak 6.753 orang. Sehingga, bila digabung sejak Januari lalu maka total pekerja yang terkena PHK mencapai 52.933 orang. "Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja, meningkat (dibanding periode yang sama tahun lalu),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya dikutip pada Minggu (29/9/2024). 


Kasus PHK terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah dengan total 14.767 kasus, lalu disusul Banten 9.114 kasus, dan DKI Jakarta 7.469 kasus. Apabila dilihat bedasarkan sektornya, kasus PHK terbanyak berasal dari sektor pengolahan yang mencapai 24.013 kasus. Kemudian, disusul oleh sektor jasa yang menyampai 12.853 kasus dan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai 3.997 kasus. Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 2 September 2024, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui banyak perusahaan yang melakukan PHK belakangan ini. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan mitigasi terkait banyaknya PHK akhir-akhir ini. Pekerja yang banyak mengalami PHK di sektor manufaktur, tekstil, hingga industri pengolahan. Sementara di Jakarta, korban PHK terbanyak adalah sektor jasa. Berikutnya di Banten, PHK banyak terjadi di industri petrokimia.


Kalangan buruh dari sejumlah organisasi seperti federasi Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LEM SPSI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar seminar ketenagakerjaan dengan tema Dampak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 19 September 2024. Para pekerja menilai bahwa kehadiran kendaraan bermotor listrik ini akan menjadi kerikil muncul PHK massal terjadi. Hal ini disebabkan akan adanya sejumlah komponen di industri otomotif akan mati akibat kendaraan listrik bertenaga baterei hadir, seperti komponen motor bakar yaitu busi, minyak pelumas dan lainnya. Jika ini terjadi, kalangan buruh memprediksi akan ada satu juta pekerja terkena PHK. Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi meminta kepada pemerintah agar kebijakan impor kendaraan listrik di kaji ulang, karena dianggap platform kendaraan listrik belum memenuhi standar. "Belum lagi keamanan. Kita tahu mobil listrik juga berbahaya kalau dibuat serampangan," jelas Arif Minardi.  


Maraknya PHK merupakan akibat kesalahan paradigma ketenaga kerjaan dan industri yang diterapkan Negara menggunakan sistem kapitalisme. Sistem menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab Negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Sebab Negara menyerahkan penyediaan lapangan pekerjaan kepada swasta melalui regulasi yang mempermudah pihak swasta membuka bisnis bahkan mengelola SDA negeri ini. Selama mereka memiliki modal pemerintah akan memberi support penuh, bahkan kini pemerintah memiliki jalan pintas bagi pihak swasta untuk membangun usaha dinegeri ini. Dengan member PSN tanpa mengkaji lebih dalam, apakah proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat atau tidak, sebab jika dilihat lagi bukannya menyejahterakan rakyat sebagian besar proyek tersebut justru merugikan rakyat khususnya rakyat setempat. Bahkan PSN juga berujung terjadinya konflik agrarian. 


  Selain itu penerapan sistem kapitalisme memudahkan perusahaan swasta menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya. Perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengecilkan biaya produksi. Para pekerja hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industry atau perusahaan. Sehingga jika perusahaan harus menekan biaya produksi maka pilihannya adalah PHK pekerjanya. Sebab pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi, sekalipun mereka mendapat pesangon setelah di PHK itu tidak cukup menjamin kehidupan pekerja korban PHK untuk bertahan hidup selama menganggur dan mencari pekerjaaan lain. Hal ini membuktikan bahwa upaya pemerintah menyerahkan ketersediaan lapangan pekerjaan pada pihak swasta salah besar. Berpangku tangannya para penguasa dari menjaminnya lapangan pekerjaan bagi rakyatnya justru menghasilkan undang-undang Omnibus law cipta kerja yang controversial. Undang-undang tersebut hanya memberikan kemudahan bagi perusahaan melakukan PHK, serta mengecilkan peluang bekerja sebab syarat mempekerjakan TKA justru semakin dipermudah.


Dalam islam, ada aturan yang rinci terkait ketenagakerjaan yang terangkum dalam sistem ekonomi islam yang akan menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai bagi para pencari nafkah. Hal ini akan mendukung terwujudnya kesejahteraan. Islam mewajibkan Negara sebagai raa' in atau pengurus rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup dan layak. Hal ini akan diwujudkan Negara melalui upaya membangun iklim usaha kondusif dan memberikan berbagai hal yang memudahkan rakyat dalam bekerja. Hal ini adalah jaminan Negara secara tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Negara juga memudahkan akses bagi rakyat atas kebutuhan pokok melalui mekanisme yang diatur sesuai syariat, mengatur harga kebutuhan pokok agar sesuai dengan kemampuan. 


  Untuk layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi secara langsung dan dapat diakses seluruh rakyat tanpa syarat. Hal ini mudah sebab keuangan Negara yang kuat dan unggul dibawah baitul mal khilafah. SDA dilarang dikelola oleh pihak swasta sebab merupakan kepemilikan umum dan Negara wajib mengelola untuk kemaslahatan rakyat. Perusahaan yang dibangun untuk mengelola SDA mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, pendidikan murah bahkan gratis sehingga rakyat tidak akan terbebani biaya pendidikan. Hanya khilafah yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya dan anti PHK.


wallahu a'lam bishawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme