Sekolah Tak Bergedung Di Era Sistem Kapitalisme

Oleh : Wiwi Afrah (Aktivis Dakwah)

Beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah siswa berseragam SMP melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan beralaskan plastik terpal berwarna biru.Dalam video itu, tidak ada kursi atau pun meja untuk mereka belajar. Mereka duduk lesehan untuk mendengarkan pelajaran yang disampaikan oleh gurunya. Video siswa melakukan KBM beralas akan plastik terpal itu disebutkan ada di salah satu SMP negeri yang ada di Kota Bandung yakni SMPN 60 Bandung. Enam tahun sudah SMPN 60 Bandung berdiri. Namun, sejak didirikan, sekolah tersebut tak memiliki bangunan sekolah sendiri. Hingga kini sebagian siswanya harus belajar di luar kelas demi mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).

Selain lesehan dengan beralaskan terpal plastik berwarna biru di teras ruangan luar kelas, para siswa juga kerap belajar di bawah pohon rindang

Tidak hanya SMPN 60 Bandung, sejumlah sekolah negeri lainnya juga bernasib sama. Berdasarkan data pada 2018, di kota Bekasi terdapat sepuluh sekolah negeri yang belum memiliki gedung sendiri. Pada 2017, di kota Depok terdapat lima sekolah menengah negeri yang memiliki kondisi yang sama. Mereka harus menyewa gedung untuk kegiatan belajar mengajar.

Persoalan pendidikan memang kompleks, salah satunya masalah sarana dan prasarana. Bukan hanya tidak punya gedung sendiri, masih banyak sekolah-sekolah negeri yang rusak dan minim fasilitas. Berdasarkan data Kemendikbudristek, pada 2022 terdapat 21.983 sekolah yang kondisinya rusak dan butuh perbaikan. Salah satu penyebab kerusakan tersebut ialah kurangnya anggaran dari pemerintah untuk merenovasi dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah. 

Jika dikalkulasi, pemenuhan fasilitas sekolah, mulai dari bangunan, ruang kelas, dan fasilitas penunjang semisal laboratorium dan perpustakaan, negara setidaknya membutuhkan dana alokasi khusus fisik (DAK) sebesar Rp576,6 triliun. Namun, merujuk nota keuangan APBN 2024, alokasi DAK Fisik pendidikan hanya sebesar Rp15,8 triliun. Besaran ini sangat jauh dari kebutuhan. Belum lagi ketika bicara korupsi dan penyelewangan dana sekolah, jelas ini memperparah problem pendidikan dari aspek pemenuhan sarana dan prasarana sekolah. 

Juga terdapat buruknya tata kelola dan lemahnya implementasi di lapangan. Di sisi lain, naiknya anggaran pendidikan belum berkorelasi positif dengan kondisi pendidikan kita hari ini. Meski anggaran pendidikan selalu naik setiap tahun, pendidikan masih berkutat pada masalah yang sama, seperti mahalnya biaya pendidikan, literasi baca dan kemampuan sains siswa menurun, gaji guru honorer yang jauh dari kelayakan, dan fasilitas pendidikan yang minimalis, bahkan rusak.

Untuk mengurai benang kusut pendidikan hari ini, ada satu benang merah penyebab karut marut pendidikan saat ini tidak pernah selesai. Semua ini akibat paradigma sistem kapitalisme dalam mengelola sistem pendidikan. Paradigma kapitalisme memandang pendidikan sebagai barang dagangan. 

Akibatnya, biaya pendidikan kian mahal. Ada harga, ada rupa. Apabila ingin menyekolahkan anak dengan fasilitas memadai, jangan berharap itu tersedia di sekolah-sekolah negeri. Sistem zonasi yang sedianya ditujukan untuk pemerataan pendidikan, nyatanya menambah kesenjangan. Ada sekolah negeri favorit dengan fasilitas cukup dan kelebihan kuota siswa. 

Namun, ada pula sekolah negeri dengan fasilitas ala kadarnya dan tidak mendapat siswa baru sama sekali. Jika negara benar-benar serius, harusnya tidak ada dikotomi fasilitas pendidikan di seluruh sekolah negeri. Andaikan semua sekolah negeri memiliki sarana dan prasarana yang sama, tentu siswa dan orang tua tidak akan pilih-pilih sekolah. Di sisi lain, tujuan pendidikan tidak lagi memiliki visi membentuk manusia unggul dan beradab. 

Pendidikan kini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar.  Alhasil, bersekolah sebatas didasari pada kebutuhan mendapat ijazah kelulusan agar bisa bekerja. 

Dalam Islam, negara berkewajiban mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan, mulai dari kurikulum, bahan ajar, metode pengajaran, sarana dan prasarana sekolah, hingga mengupayakan pendidikan dapat diakses rakyat secara mudah.  Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Sepanjang sejarah, sistem pendidikan Islam pada masa Khilafah berlangsung gemilang. Implikasinya, kemajuan iptek dan perkembangan perpustakaan besar, pusat pembelajaran, dan universitas sangat pesat di beberapa tempat, seperti Baghdad, Cordoba, dan Kairo.

 Sebagai contoh, Baitul Ilm atau Rumah Ilmu adalah nama perpustakaan umum yang berada di banyak kota di Afrika Utara dan Timur Tengah pada abad ke-9 yang terbuka untuk siapa pun. Para staf perpustakaannya digaji oleh negara sebagai pegawai negeri.

Dalam mendukung lahirnya generasi unggul, negara Khilafah akan memenuhi sarana dan prasarana yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar guru dan siswa, di antaranya: Pertama, semua jenjang pendidikan harus memiliki fasilitas yang sama. Tujuannya agar semua peserta didik di setiap wilayah dapat menikmati fasilitas pendidikan. 

Negara akan berperan aktif dalam melengkapi sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, kreativitas, dan inovasi. Sarana tersebut bisa berupa gedung sekolah/kampus, ruang kelas, kantor guru dan TU, perpustakaan, laboratorium, asrama siswa, toko buku, aula sekolah, ruang seminar atau diskusi, majalah, surat kabar, layanan internet, dan sebagainya. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.

Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky pernah mendirikan  Madrasah an-Nuriah di Damaskus pada abad ke-6 H. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.

Kedua, membangun banyak perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan perguruan tinggi untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai disiplin ilmu. 

Ketiga, mendorong pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Para pemilik toko buku didorong untuk memiliki ruangan khusus kajian dan diskusi yang dibina oleh seorang ilmuwan atau cendekiawan. Mereka juga didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi karya dan hasil penelitian ilmiah para cendekiawan.

Keempat, negara menyediakan sarana pendidikan lain, seperti televisi, surat kabar, majalah, dan penerbitan yang bermanfaat untuk siapa saja tanpa harus ada izin negara. Kelima, mengizinkan masyarakat untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, dan melakukan penyiaran dengan konten yang mendidik dan sesuai ketentuan Islam. 

Keenam, memberi sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu tulisan yang bertentangan dengan Islam, baik disiarkan lewat internet, media sosial, surat kabar, televisi, atau sarana penyiaran lainnya. Ketujuh, pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan di negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah (kepemilikan umum). 

Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai dan kharaj maupun pos milkiyyah ‘amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat. Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, negara Khilafah meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim. 

Kedelapan, sistem pendidikan Islam bebas biaya untuk seluruh peserta didik. Contoh praktisnya adalah Madrasah al-Mustansiriyyah yang didirikan Khalifah al-Mustansir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa satu dinar (4,25 gram emas) per bulan. Kesembilan, guru dan tenaga pengajar profesional. Negara berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan. 

Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah, sebanyak 15 dinar atau 63,75 gram emas. Dengan harga 1 gram emas Antam per 2 Oktober 2024 sebesar Rp1.464.000 maka setara dengan Rp93,330 juta per bulan. Gaji ini beliau ambil dari baitulmal. Demikianlah, sistem Islam kafah yang diterapkan negara Khilafah memenuhi tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Wallahu ‘alam bisshowab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme