Tolak Izin Tambang bagi Ormas!


Oleh: Tri Siswoyo



Izin tambang untuk Ormas Keagamaan digugat ke Mahkamah Agung oleh sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil. Pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan dinilai rentan menjadi arena transaksi politik.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum. Aturan tersebut berpotensi menjadi arena transaksi politik. Pemberian izin tambang tanpa lelang itu disebut menyalahi pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Gugatan ini diajukan 18 pemohon yang terdiri dari enam kelembagaan dan 12 perorangan. 

Tim Advokasi Tolak Tambang menyatakan, ingin menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan. Dengan demikian, ormas keagamaan dapat kembali kepada khittahnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan. (Kaltimkece.co.id)

Rencana pembagian IUP ini ada dugaan politik balas Budi yg telah mendukung Rezim yg berkuasa, inilah realita politik dalam Demokrasi berbagai cara dilakukan untuk melanggengkan kekuasaannya. Kita harus menyadari bahwa negeri ini berkiblat pada ideologi kapitalisme. Pemberian IUP pada ormas adalah hal yg biasa karena di situ ada kepentingan politik balas budi yg sama-sama menguntungkan.  

Ormas keagamaan seharusnya fokus pada pembinaan umat menjadi garda terdepan untuk menjalankan syariat Islam dan muthobaah penguasa agar SDA yang melimpah dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat.

Riwayat dari Ibnu al- Mutawakkil bin Abd Al Madinah, dari abyad bin Hammal ra. bahwa: 
Dia pernah datang menemui Rasulullah Saw dan meminta di beri tambang garam, Ibnu al- Mutawakkil berkata "yakni ada di ma'rib lalu Rasulullah Saw memberikan tambang garam itu kepada Abyadh, ketika Abyadh pergi salah seorang laki laki dari majelis berkata apakah anda tahu apa yang anda berikan kepada dia? Tidak lain anda memberi dia air yang terus mengalir. Lalu beliau pun menarik kembali tambang garam itu dari abyadh bin Hammal" ( HR . Abu Dawud .at - Tarmidzi Ibn Majah dan 
Ibn Hibban )

Hadits tersebut menegaskan bahwa tambang sebenarnya bisa diberikan kepada individu, tetapi ketika jumlahnya melimpah tambang tersebut tidak boleh diberikan kepada individu karena Rasulullah Saw menarik kembali pemberian tambang tersebut.

Tambang adalah kepemilikan umum bukan milik individu atau ormas sekalipun. Negara yang berhak mengelola dan akan dikembalikan kepada Rakyat dalam bentuk pendidikan  kesehatan dll. Dari sini dapat disimpulkan bahwa ormas tidak boleh diberikan izin tambang. Ormas harus kembali kepada peran yang sebenarnya, yakni amar makruf nahi mungkar. Wallahu'alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme