Ilusi Keadilan Dalam Sistem Sekuler

Ilusi Keadilan Dalam Sistem Sekuler 

Oleh: Nabila Safia putri, S.TP



Sungguh Miris, Keadilan terhadap korban pemerkosaan dan pembunuhan AA (13) siswi SMP di kuburan cina palembang hari ini sangat sulit didapatkan. Sebelumnya tuntutan keluarga korban terkait hukuman yang di jatuhkan kepada 4 tersangka berinisial IS (16), MZ (13), MS (12), AS (12) adalah hukuman seberat-beratnya. Menurut jaksa penuntut umum Perbuatan IS (16) ini terbukti melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang menuntut IS pelaku utama dihukum dengan hukuman mati. Namun putusan majlis hakim lebih rendah. 1 pelaku utama IS hanya di tuntut 10 tahun penjara dan 3 lainnya hanya di rehabilitasi selama 1 tahun dengan alasan masih di bawah umur Di lansir dari cnnindonesia.Hal ini membuat keluarga korban sangat kecewa dan meminta Houtman paris sebagai kuasa hukum nya untuk mengusut tuntas kasus anak nya hingga mendapat keadilan yg setimpal.


Aksi sekelompok remaja di atas adalah sekelumit dari banyaknya persoalan kriminalitas remaja saat ini yang terus meningkat.Dimana kenakalan remaja sudah berubah menjadi aksi kejahatan.Tindakan kriminal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi banyak pihak.


Tidak bisa di pungkiri bahwa sekularisme adalah biang permasalahan yang muncul di negeri ini yang menjauhkan Umat islam dari islam.seitem sekularisme yang melahirkan berbagai peraturan justru bukan menyelesaikan masalah bahkan menambah rumit masalah Umat serta menjatuhkan hukuman yang tidak sesuai dengan syari'at islam, bahkan sama sekali tidak bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku kriminalitas.


Inilah potret bobroknya sistem demokrasi yang diadopsi dari sistem sekuler. Sekuler berarti memisahkan aturan agama dari kehidupan. Pada kasus ini contohnya hukum bisa berubah-ubah. Tidak ada standar yang jelas mengenai hukum yang dipakai. Hukuman hanya dipandang sebagai bentuk efek jera bagi pelaku yang standarnya tentu berdasarkan perasaan manusia. Padahal kita tau manusia itu bersifat lemah dan terbatas, sehingga tidak mungkin bisa membuat hukuman yang adil. Selain itu dalam sistem sekuler hukuman bisa dinegosiasi. Siapa yang punya banyak uang, maka ia akan mudah mengotak-atik hukum sesuai dengan hawa nafsunya. Sehingga harapan akan keadilan dalam sistem demokrasi hanyalah sebuah ilusi semata.


Berbeda halnya dengan sistem Islam, dimana hukum dibuat dengan aturan sang pencipta yaitu Allah SWT. Di dalam Islam hukuman terhadap Zina dan Pembunuhan sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadist. Contoh kasus perzinahan ada 2 hukuman. Bagi pezina ghairu muhshan (belum menikah) akan di cambuk 100 kali dan ditambah pengasingan 1 tahun (Q.S An-nur : 2). Bagi pezina muhshan (sudah menikah) dirajam sampai mati

“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim) Begitu pula dengan hukum pembunuhan akan diberlakukan hukuman yang setimpal (qhishas) terhadap pelakunya. 


Hukuman seperti inilah yang akan memberikan efek jera terhadap pelakunya dan memberikan pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.


Hukuman ini hanya terlaksana apabila sebuah negara menerapkan sistem Islam, karena standar yang digunakan adalah standar sang pencipta. Satu-satunya negara yang bisa menerapkan sistem Islam adalah khilafah. Khilafah akan menjamin keadilan setiap individu baik kaya maupun miskin. Hukum yang diterapkan akan sangat adil. Oleh sebab itu sudah sepantasnya sebagai umat islam kita harus memperjuangkan tegaknya daulah khilafah ditengah-tengah kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak