Judi Online dalam Kubangan Sistem Kapitalisme


 


Oleh Haura (Pegiat Literasi)


Jaringan Judi Online Pegawai Komdigi

Sepekan lebih masyarakat dihebohkan dengan kasus tertangkapnya sejumlah tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan 11 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan staf ahli Komdigi. Jaringan judi online yang melibatkan pegawai Komdigi berawal dari terbongkarnya “kantor satelit” pegawai Komdigi yang menjadi markas pembuka situs judi online. 

Kantor Satelit yang terletak di Bekasi tersebut dikendalikan oleh tiga tersangka sebagai pekerja untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter melalui akun telegram agar website yang masuk dalam daftar menyetorkan uang sebagai imbalan agar website judi online mereka tidak diblokir. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 2,8 miliar dari para tersangka kasus perjudian daring (online) yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.

Dalam laman tempo, mantan Menteri Kominfo kini Komdigi Budi Arie mengklaim sudah mengendus ada yang membekingi judi online sejak pertama kali dilantik pada Juli 2023. Sebagai Upaya atas kecurigaan tersebut Budi Arie pernah merombak tugas beberapa mantan bawahannya. Budi pun menuturkan untuk memberantas judi online, Komdigi mengalami kendala jumlah dan integritas pegawai. https://www.tempo.co/hukum/.


Upaya Pemerintah Memberantas Judi Online

Di saat Pemerintah sedang getol memberantas judi online justru nama baik pemerintah harus tercoreng akibat ulah pegawai Komdigi yang memiliki jaringan untuk melanggengkan situs judi online. Padahal seharusnya Komdigi lah yang mempunyai kewenangan dalam upaya memberantas tuntas penyakit judi online yang makin kronis diderita masyarakat. Dikhianati pegawainya sendiri, di bawah Menterinya yang baru Komdigi harus menanggung segala akibatnya.

Berbagai Upaya pemberantasan judi online telah dilakukan pemerintah baik melalui pihak kepolisian maupun pembentukan satgas pada lintas kementerian/Lembaga. 

Pemerintah mengeluarkan keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Pihak Polri telah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian. Jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda telah melakukan pengungkapan kasus judi daring secara intensif sejak 2022. Rakor oleh kemenko PMK, Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring yang mengundang kalangan agamawan, tokoh Masyarakat, perwakilan organisasi social, PGRI Arahan dari BKKBN dengan penguatan keluarga, karena keluarga berperan penting dalam pencegahan judi online. Arahan Kemenag tentang penyuluhan tentang larangan judi online pada calon pasangan pengantin Ada pula UU ITE dan KUHP yang memberi hukuman denda dengan jumlah besar terhadap pelaku judi online, namun tidak menghentikan perjudian tersebut

Adapun Kemenkominfo -sekarang Komdigi- terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif lewat kolaborasi dengan lintas kementerian, lembaga pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.

Kementerian Kominfo juga telah memutus akses (take down) sebanyak 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Menurut Menteri Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Termasuk pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke OJK yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Menkominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. “Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok," tukas Menkominfo seraya mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah dengan para pelaku judi online.

Namun rupanya berbagai upaya pemberantasan judi online belum membuahkan hasil. Yang paling mencengangkan justru negara kecolongan seolah judi online dipelihara oleh negara melalui tangan-tangan jahil para tersangka Pegawai Komdigi. 

Berbagai kasus seperti hutang piutang, membunuh, bercerai, sakit jiwa dan perilaku negatif masyarakat lainnya sebagai akibat dari judi online tidak mampu menjadi pelajaran untuk memberantas dan menghentikan praktik judi online. 


Sistem Kapitalisme Sulit Memberantas Judi Online

Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun. Sedangkan 2024 kuartal pertama, mencapai Rp110 triliun dan ini termasuk bisnis yang sangat menggiurkan. Judi online menjadi primadona di tengah kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mendapat lapangan pekerjaan. 

Paradigma berpikir masyarakat yang dipengaruhi kapitalisme menjadikan judi online sebagai jalan pintas untuk memperoleh penghasilan agar dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga. Sistem Kapitalisme membentuk sikap masyarakat berorentasi materi semata tidak mempertimbangkan halal atau haram dalam memperoleh harta. Anggapan sumber kebahagiaan hidup terletak pada materi dan lemahnya iman menjadikan masyarakat gelap mata dan tidak takut berdosa bermain judi untuk mendapatkan kekayaan secara instan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat. Hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5.1 juta situs judi online yang ada di masyarakat. 

Pemberantasan judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs-situs nya saja, karena tidak membuat jera para bandar judi terlebih jika situs terblokir mereka dengan mudah dapat membuat situs baru. Pemblokiran situs judi online yang dilakukan pemerintah hanya bersifat sementara namun belum mampu menyelesaikan akar permasalahan yang sebenarnya.

Maraknya judi online sebagai akibat dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme oleh Negara. Sistem ekonomi kapitalisme tidak berpihak pada kepentingan rakyat melainkan lebih berpihak pada kepentingan swasta.  Sistem ekonomi kapitalisme gagal memberi jaminan kesejahteraan kepada rakyat. Sumber daya alam yang merupakan sumber kekayaan rakyat dikuasai segelintir orang saja yaitu para pemilik modal besar (kaum kapital). Negara tidak menjamin pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi rakyatnya. Alhasil rakyat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memilih judi online sebagai pelampiasan dan mengadu nasib untuk memperbaiki ekonomi.

Pemberantasan judi online bukan sekedar sosialisasi, pemblokiran situs atau menetapkan kebijakan yang bersifat parsial saja namun perlu adanya upaya komprehensif dari pemerintah. Pemberantasan judi online butuh support sistem yang mampu memberantas perjudian dari hulu hingga hilir dan sistem yang dimaksud adalah sistem Islam. 


Sistem Islam Mampu Memberantas Judi Online

Sistem Islam berpedoman pada Al Qur'an dan As Sunnah. Dalam Sistem Islam judi termasuk perbuatan keji yang harus ditinggalkan untuk meraih keuntungan. Hukum judi haram. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 90:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keuntungan”.

Oleh karenanya, dalam memberantas perjudian sistem Islam berpedoman pada ayat tersebut. Pemerintah melakukan langkah-langkah strategi baik langkah pencegahan maupun penagnannya.

Pertama, sistem Islam memiliki pendidikan berbasis aqidah dapat memastikan bahwa setiap orang memahami hukum haram judi, sanksi keras terhadap pelakunya. Pemahaman tersebut disampaikan melalui pendidikan di keluarga, di masyarakat, kurikulum sekolah, dan platform media masa. Sistem Islam tidak akan pernah membuka celah sedikitpun adanya praktek judi.

Kedua, sistem Islam memiliki sistem ekonomi yang mampu menghentikan perkembangan bisnis haram yang merusak aqidah dan kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi Islam bertanggungjawab untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi warganya, mampu menyediakan lapangan kerja, menjamin tersedianya kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan kesehatan yang murah sehingga rakyatnya tidak terjerumus pada perbuatan maksiat seperti judi.

Apabila masih ada pihak-pihak yang melanggar, maka Islam memiliki hukum yang tegas terhadap para pelaku judi online. Dalam uqubat Islam perbuatan judi termasuk sistem sanksi ta'zir bisa berupa hukuman cambuk yang memberikan efek jera terhadap para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut dan mencegah orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Allahu A'lam bi showab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak