Maraknya Kriminalisasi Guru, Bukti Lemahnya Perlindungan Negara





Oleh : Fitriani, S. Pd 

(Aktivis Daqwah & Guru)


Guru dalam sistem hari ini menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Pasalnya beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena ada UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi.


Tindakan guru dalam mendisiplinkan siswanya meski masih dalam bentuk koridor yang wajar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, justru dituduh melakukan tindak kejahatan. (Kompas.com 7/11/2024)


Akhir-akhir ini media banyak menayangkan kasus gugatan terhadap guru. Diantaranya, Guru SD Plus Darul Ulum Jombang, Khusnul Khotimah dilaporkan orangtua murid ke polisi lantaran dituding lalai mengawasi siswa saat jam kosong. Sang guru dilaporkan pada Februari 2024 lalu. Ibu Supriyani Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, dilaporkan orangtua murid atas tuduhan penganiayaan pada April 2024. 


Guru SMAN 7 Rejang Lebong, Pak Zaharman mengalami kebutaan setelah diketapel orangtua murid pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu. Kejadian ini bermula saat guru olahraga tersebut memergoki siswanya merokok di kantin sekolah. Zaharman kemudian menegur dan memberikan hukuman. (Viva.co.id 1/11/2024) 


Miris, kasus-kasus tersebut hanya sebagian kecil dibandingkan yang terjadi di lapangan. Pada kasus ini dapat dilihat adanya perubahan pada hubungan guru dan siswa dimana nilai-nilai etika moral mulai luntur bahkan hilang. Penghormatan siswa terhadap guru semakin menurun akibatnya guru sering disepelekan.


Kriminalisasi kepada guru merupakan sebuah malapetaka peradaban pasalnya adab kepada guru menjadi salah satu kunci keberkahan ilmu. 

Imam Az-Zarnūji dalam kitab Ta’līm al-Mutallim Tharīq al-Ta’allum. Beliau mengatakan, 

اعلم أن طالب العلم لا ينال العلم ولا ينتفع به إلا بتعظيم العلم وأهله وتعظيم الأستاذ وتوقيره

“Ketahuilah, Seorang murid tidak akan memperoleh ilmu dan tidak akan dapat ilmu yang bermanfaat, kecuali ia mau mengagungkan ilmu, ahli ilmu, dan menghormati keagungan guru.” (https://thursinaiibs.sch.id. diakses 8/11/2024) 


Selain itu, Adab terhadap guru telah dipraktikkan oleh orang-orang mulia dalam Islam. Misalnya, Sahabat Ali bin Abi Thalib, yang oleh Rasulullah SAW disebutkan sebagai “bab al ‘ilmi” atau pintu ilmu. Beliau mengatakan: 


أنا عبد من علمني حرفا واحدا، إن شاء باع وإن شاء استرق


“Saya menjadi hamba sahaya orang yang telah mengajariku satu huruf. Terserah padanya, saya mau dijual, di merdekakan ataupun tetap menjadi hambanya.”


Penghormatan terhadap seorang guru juga telah dicontohkan oleh Harun Ar Rasyid. Khalifah yang dikenal sebagai pemimpin yang sangat perhatian terhadap pendidikan anaknya. 


Dikisahkan, suatu saat beliau mengirim salah satu putranya kepada Imam al-Ashmā’ī, salah satu imam dalam ilmu nahwu untuk belajar ilmu dan adab. 


Ketika mengunjungi putranya, Khalifah menyaksikan al-Ashmā’ī sedang berwudhu dan membasuh kaki beliau sedangkan putranya menuangkan air ke kaki sang guru. Melihat hal itu, Khalifah pun tidak menerima dan mengatakan kepada Imam al-Ashmā’ī,”Sesungguhnya aku mengirim putraku padamu agar engkau mengajarkan adab kepadanya. Kenapa engkau tidak memerintahkannya untuk menuangkan air dengan salah satu tangannya sedangkan tangan lainnya membersihkan kakimu?.”


Ini menunjukkan betapa terhormatnya guru atau orang yang berilmu. Sampai-sampai sekelas khalifah atau kepala negara masa itu harus mendatanginya untuk mendapatkan ilmu serta menasihati anak-anaknya untuk belajar dan menghormati guru. 


Sebagai orangtua, Harun Ar-Rasyid mempercayakan pendidikan anaknya kepada guru. Biaya yang dikeluarkan oleh beliau juga tak sedikit untuk memuliakan guru. Terlebih, guru juga diberi wewenang untuk mendidik anaknya sebagaimana anak-anak lain, tanpa harus sungkan karena mendidik anak khalifah.


Pada faktanya hari ini kriminalisasi terhadap guru terus berulang serta ketidakpastian terkait kesejahteraan guru menjadi bukti kegagalan sistem pendidikan saat ini. 


kegagalan ini niscaya terjadi karena sistem pendidikan yang diterapkan saat ini dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme. Ideologi kapitalisme yang berorientasi pada kepuasan materi berdiri di atas akidah sekulerisme. Yakni paham yang memisahkan agama dari kehidupan, paham inilah melahirkan bencana kehidupan Karena manusia dijauhkan dari fitrahnya sebagai hamba Allah manusia diarahkan untuk mengikuti aturan yang dibuat sesama manusia.


Akibat dari ideologi ini lembaga pendidikan hanya mengajarkan agama sebagai ilmu bukan sebagai tsaqofah yang berpengaruh dalam hidup. Bahkan mirisnya pelajaran agama semakin lama semakin terkikis ditambah arus moderasi beragama yang semakin membutakan generasi dari hakikat Islam sebagai sistem kehidupan menjadikan generasi berbuat amoral termasuk hilangnya rasa takzim atau penghormatan kepada guru. 


Mereka sama sekali tidak memikirkan bahwa takzim kepada guru merupakan bagian dari hukum syariat yang harus dijalani di dunia dan kelak dipertanggungjawabkan di akhirat.


Pemikiran dan perasaan seperti ini telah hilang justru pemikiran dan perasaan yang semakin terbentuk kuat ialah egoisme pribadi. maka wajar nasihat guru tidak dianggap sebagai bentuk kasih sayang namun dianggap omongan yang mengganggu privasi hingga guru di kriminalisasi bahkan sedihnya para pelaku kriminal justru kebal terhadap hukum.


Sungguh nasib guru dalam sistem pendidikan kapitalisme liberalisme sangat jauh berbeda dengan sistem pendidikan Islam. 


Islam memuliakan guru, dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Selain itu, negara juga menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik.


Kesejahteraan guru dalam sistem Islam dapat dilihat pada era Khalifah Umar Bin Khattab, gaji guru sebesar 15 dinar, 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas. Tentu ini merupakan jumlah yang pantastis jika di konversi ke nilai rupiah saat ini. 


Negara akan ikut andil dalam memahamkan semua pihak akan sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas, dan meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Kondisi ini menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena akan terlindungi dalam mendidik siswanya


sistem pendidikan Islam dipengaruhi oleh ideologi shohih yakni ideologi yang berdiri di atas aqidah aqliyah sohih yang meyakini bahwa manusia hanyalah hamba yang wajib terikat dengan syariat Allah subhanahu wa ta'ala. keyakinan ini membawa keridhoan manusia untuk mengatur hidupnya dengan hukum-hukum Allah termasuk mengatur sistem pendidikan.


Adapun tujuan pendidikan Islam yakni untuk mewujudkan identitas keislaman yang kuat baik aspek pola pikir, pola sikap maupun kepribadian. Tujuan inilah yang akan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan dan akan bersinergi dalam mewujudkannya.


Allahu A’lam Bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme