PEMBERANTASAN JUDI DALAM SISTEM SEKULER KAPITALISME



Oleh : Nurkamsiah


Segala sesuatu telah berkembang seiring dengan perkembangan zaman termasuk judi, yang sebelumnya dilakukan ditempat tempat tertentu seperti kasino, bar atau tempat tempat khusus bermain judi kini beralih ke dunia digital yang dikenal dengan judol atau judi online. 


Meski judi offline masih beroperasi atau belum sepenuhnya hilang, namun judi online saat ini lebih dominan karna lebih efisien.


Dinegara kita judi online sangat marak, dan penggunanya dari berbagai usia juga dari berbagai kalangan.

Saking maraknya indonesia menjadi pengguna judi tertinggi didunia yaitu sekitar 4 juta pengguna. 


Menurut PPATK ada 2% atau sekitar 80.000 diantaranya bahkan masih berstatus anak anak dengan usia masih dibawah 10 tahun dan paling banyak Usia 30 sampai dengan 50 tahun yaitu sebesar 40% atau 1.640.000 orang.


Dengan pengguna dari berbagai kalangan, dari anak anak hingga ibu rumah tangga. Dari pelajar hingga pejabat.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ada 63 ribu transaksi judol di klaster profil pejabat DPR RI, DPRD, Sekretariat Jenderal. Ketika dikerucutkan ke klaster anggota DPR RI, terdapat ada sekitar 7.000, dengan 1000 jumlah pengguna. 


Dia mengatakan "Apakah ada legislatif pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang, lebih dari 1.000 orang," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024). 


Dan transaksinya dari jutaan hingga milliaran rupiah bahkan sampai Rp.25 M masing masing.

Sementara untuk kalangan menengah kebawah ada sekitar 80% dengan transaksi Rp.100.000 sampai Rp. 200.000.


Dan untuk pelajar, menurut data dari Kemenkominfo ada 1,5 juta pelajar yang kecanduan judi online.



Sungguh miris negara yang

 mayoritas penduduknya muslim menjadi negara dengan pengguna judi online terbanyak didunia.

Padahal sebagai seorang muslim harusnya faham status hukum judi, dan statusnya jelas haram. 


Allah SWT berfirman 

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90).


Disamping itu ada begitu banyak bahaya yang ditimbulkan dari judi online baik dari sisi ekonomi, hukum, kesehatan, dan psikologi.


Dari sisi ekonomi misalkan, karna efek yang ditimbulkan dari bermain judi adalah kecanduan maka pemainnya akan terus bertaruh meski telah kalah berkali kali, sehingga judi yang diharapkan bisa menjadi kaya dengan cara cepat justru akan merugi bahkan ada banyak pemain judi yang akhirnya memiliki banyak hutang.


Sementara dari sisi kesehatan, seperti dilansir dari alo dokter bahwa judi online bisa menggangu kesehatan mental dan fisik. Judi online membuat para pemainnya cenderung memiliki tekanan emosional yang tinggi, bersifat agresif, mudah stres, dan mudah marah. Ini biasanya akibat dari rasa frustasi karena kekalahan dalam bermain judi.

Stres atau depresi berat akibat bermain judi online juga dapat menyebabkan berbagai penyakit, misalnya GERD, bahkan hingga serangan jantung.


Meski bahaya ini telah banyak diketahui orang namun tidak memberikan efek bagi para pemain judi, ini karna efek kecanduan yang ditimbulkan atau karna faktor kemiskinan dengan harapan cepat kaya tanpa kerja keras atau faktor gaya hidup hedonis, budaya flexing yang menuntut lebih banyak uang.



Sehingga dalam perkara ini yang paling berperan dalam menghentikannya adalah pemerintah.

Dan pemerintah dalam hal ini telah melakukan upaya upaya dalam pemberantasan judi. Seperti pembentukan satgas dalam menangani judi online.

Presiden Jokowi sendiri telah menandatangani Keppres 21/2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat (14-6-2024). Namun, masyarakat pesimis terhadap langkah pemerintah dalam memerangi judol. Hal ini bisa kita lihat dari survei yang dilakukan Litbang Kompas yang menanyakan penilaian responden soal satgas tersebut. Sebanyak 57,3% warga menilai pemerintah tidak serius memberantas judol. (Kompas, 25-6-2024).


Disamping itu harapan akan terberantasnya judi online melalui pemerintah dengan satgas jauh dari panggang api mengingat baru baru ini pihak kepolisian menangkap 15 tersangka  Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi).


Dari ke 15 tersangka 11 orang diantaranya merupakan pegawai kementerian komunikasi dan digital (komdigi) sementara 4 orang lainnya merupakan orang luar.

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang dengan nilai Rp.73 M, logam mulia, hingga senjata tajam.


Seperti dikutip dari cnn.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam perkembangan kasus ini penyidik juga telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar.

Ia menyebut juga ada mata uang asing dari total uang yang telah disita itu. Terdiri dari; pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.

Tim penyidik juga telah ajukan pemblokiran 43 rekening milik tersangka.


Hingga kasus judi online semakin carut marut, solusi yang dikeluarkan pemerintah alih alih memberantas judi online justru menambah masalah baru. Ini adalah dampak dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme. Dalam sistem ini asas berperilaku berdasarkan asas kepentingan atau keuntungan dengan akidah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.


Dampaknya individu sekalipun beragama Islam tidak merasa selalu terikat dengan aturan Islam dalam setiap aktivitas hidupnya, tapi lebih mengedepankan kebebasan berperilaku, berekspresi dalam aktivitasnya karna kebebasan merupakan bagian dari faham sekularisme.


Disamping itu sistem kapitalisme sekularisme yang dianut negara menjadikan negara dalam menentukan hukum atau peraturan selalu melihat dari sisi keuntungan atau kepentingan yang lahir dari akal manusia  bukan dari sisi keridhoan Allah SWT sebagai pembuat hukum, sekaligus pengatur dan pencipta.

Padahal manusia tidak memiliki kekuasaan dalam menentukan baik buruknya kehidupan ini karna sifat manusia yang lemah sehingga manusia sangat membutuhkan petunjuk dari yang menciptakan manusia yaitu Allah SWT.


Maka Islam memberikan solusi atas setiap permasalahan termasuk masalah judi online.

Dalam Islam penguatan aqidah setiap individu adalah hal yang sangat penting, penguatan aqidah menjadikan manusia selalu merasa dekat dengan Allah sehingga dalam aktivitasnya selalu merujuk pada halal haram, disamping itu negara dalam menentukan peraturan atau hukumpun akan merujuk pada Alqur'an dan assunnah.


Termasuk dalam sistem ekonominya, dengan mengembalikan SDA kekepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan terpenuhi dengan mudah dan murah selain itu kebutuhan akan fasilitas publik seperti pendidikan dan kesehatan mudah dijangkau tanpa biaya atau gratis. Begitu pula dengan para pekerja seperti guru, para pakar informasi dan teknologi diberikan fasilitas yang baik serta gaji yang tinggi.


Sehingga kualitas yang dihasilkan para guru dalam mendidik generasi yang bertakwa dan berilmu lebih baik, begitu pula dengan para pakar ITE dengan gaji tinggal dan fasilitas lengkap serta bertakwa akan bekerja maksimal dalam menumpas situs situs berbahaya seperti situs judi online.


Wallahu a'lam bissawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme