Polemik Sertifikasi Halal Tak Berujung, Buah Kehidupan Sekularisme
Polemik Sertifikasi Halal Tak Berujung, Buah Kehidupan Sekularisme
Oleh: Febriani Safitri, S. T. P (Penggiat Literasi)
Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan. Dengan nama nama kontroversial seperti tuyul tua bir dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk hlHalal atau BPJPH Kementerian Agama. Merespon temuan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan.Polemik yang terjadi di media sosial saat ini adalah terkait nama produk yang digunakan kepada pusat registrasi dan sertifikasi halal BPJPH.
Mamat salamet Burhanuddin mengatakan, produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan bahwa penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui sni 9900422021 tentang persyaratan umum Pangan Halal. Juga fatwa MUI nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Ia menjelaskan adanya perbedaan pendapat antara komite fatwa MUI atau komite fatwa produk halal karena adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk yang mendapatkan sertifikasi halal. (Kumparan.com)
Sertifikasi halal pada produk produk dengan nama produk yang menunjukkan sebutan sesuatu yang tidak halal memang kini menjadi perbincangan. Mirisnya, hal tersebut dianggap aman dan tidak masalah karena zatnya halal. Apalagi adanya model klaim halal dari perusahaan itu sendiri yang berlaku seumur hidup. Tentu menimbulkan kekhawatiran atas jaminan kehalalannya. Inilah model sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme. Nama tidak menjadi asas kehalalan produk. Padahal nama tersebut sudah jamak dipakai untuk produk tidak halal yang masih beredar di pasaran. Tentu hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan karena persoalannya adalah halal haramnya suatu benda yang dalam islam merupakan persoalan prinsip.
Fenomena seperti ini bukan hal yang aneh muncul dalam negara yang tegak di atas asas sekulerisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan negara berparadima sekuler bisa dipastikan abai terhadap penjagaan akidah rakyatnya, khususnya terhadap umat islam. Jangankan masalah penamaan yang menyamakan produk halal dan haram. Hingga hari ini pemerintah masih membiarkan produk haram beredar di pasaran.
Negara hanya mencukupkan penyediaan layanan sertifikasi halal berbayar untuk membantu umat Islam membedakan produk halal dan haram itupun diserahkan kepada produser jika mereka mau dan sanggup membayar. Mereka bisa menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun jika mereka tidak sanggup meskipun produknya halal sampai kapanpun, produk yang dihasilkan tidak akan mendapatkan sertifikat halal. Adapun terkait konsumsi negara juga cenderung menyerahkan kepada konsumen muslim tidak ada hukum yang mengatur bagi muslim yang mengonsumsi produk haram atau produk tanpa sertifikat halal.
Semua ini menjadi bukti nyata bahwa negara berparadima sekuler gagal menjamin kehalalan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat. Sebaliknya, negara tampak memanfaatkan sertifikasi halal ini sebagai ladang bisnis karena munculnya permintaan yang cukup besar dari kalangan muslim untuk memastikan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Tentu tak lekang dari ingatan kita bahwa proses sertifikasi halal yang dulunya di inisiatif dan dikendalikan oleh MUI telah diambil alih oleh pemerintah. sebab tak bisa dipungkiri bahwa sertifikasi halal menjadi ladang cuan. Mengingat prosesnya yang harus dilakukan secara berkala bukan diawal saja. Artinya pemerintahan sekuler yang memberikan label atau sertifikat halal pada suatu produk sejatinya tidak didorong oleh keimanan kepada Allah Swt, Namun karena faktor ekonomi dan materialistik. Oleh karena itu, persoalan utamanya adalah hadirnya negara yang berparadigma sekuler sehingga melahirkan kebijakan sekuler yang merugikan umat Islam.
Berbeda halnya dengan negara yang beraskan aqidah islam negara islam yakni khilafah akan menyandarkan segala aturan dan kebijakannya pada Alquran dan asuna. Oleh karena itu, negara hadir di tengah tengah umat sebagai pelaksana syariat islam. Negara berperan penting dalam menjaga dan melindungi umat. Salah satu implikasinya adalah negara memastikan rakyatnya jauh dari benda dan perbuatan haram.
Sebagaimana diketahui, islam memiliki aturan rinci tentang benda atau zat yang dibedakan menjadi halal, boleh dikonsumsi dan haram tidak boleh dikonsumsi kehalalan. Kemudian keharaman suatu benda atau zat disandarkan pada dalil dalil syariat bukan pada akal manusia kemanfaatan hawa nafsu, apalagi nilai materi. Sebagai penjaga aqidah umat negara islamlah yang memiliki kewajiban menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi manusia. Jaminan ini diwujudkan negara di antaranya dengan memberikan jaminan halal pada setiap produk yang diproduksi dan didistribusikan layanan tersebut menjadi tanggung jawab negara bukan produsen. Oleh karena itu negara memberikan layanan tersebut dengan biaya murah bahkan gratis.
Negara memastikan kehalalan dan ketoyban setiap benda atau makanan dan minuman yang akan dikonsumsi manusia. Negara akan menugaskan para kode hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar pasar tempat pemotongan hewan gudang pangan ataupun pabrik. Para kode bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase.
Jika terjadi peredaran barang haram di pasaran baik pelakunya muslim ataupun non muslim, maka negara memberlakukan sanksi takzir kepada mereka. Adapun bagi ahli zimmah atau kafir zimi negara membebaskan mereka mengonsumsi makanan atau minuman menurut agama mereka. Namun produk produk tersebut hanya dapat diperjualbelikan di Antara mereka, bukan di tempat umum, baik toko maupun pasar umum. Sungguh penerapan syariat islam oleh negara berparadigma islam akan memberikan rasa tenang di dalam jiwa seluruh rakyat negara khilafah. Sebab umat islam dijamin keterikatan nya dengan syari'ah islam kaffah oleh negara. Wallahualam

Komentar
Posting Komentar