Pornografi Anak Marak, Tanda Matinya Fungsi Pilar Penjaga

 


Oleh: Yeni Sri Wahyuni


Bareskrim Polri telah menangkap 58 orang yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan pornografi anak. Penangkapan ini terjadi dalam jangka waktu enam bulan. Kasus pornografi online anak ini terungkap antara Mei hingga November 2024, dengan total 47 kasus dan 58 tersangka. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak, yang meliputi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber dari Polda setempat, serta Subdit-subdit terkait. Selain menangkap banyak pelaku, Dani menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap situs atau website pornografi online, yang jumlahnya mencapai 15.659 situs. (Metro.sindonews.com, 13/11/2024) 


Perkembangan digitalisasi media dan teknologi telah menyebabkan industri pornografi tumbuh pesat, bahkan berkali-kali lipat setiap tahunnya. Saat ini, terdapat banyak aplikasi yang memiliki konten berkonotasi seksual dan ditujukan untuk pengguna usia 17 tahun ke atas. Di samping itu, media dan pergaulan bebas seakan kompak berkolaborasi merusak generasi. Mirisnya, fenomena pornografi sudah menjangkau anak-anak dari PAUD, SD, SMP, dan SMA, bahkan anak-anak dengan disabilitas pun tidak luput menjadi korban. Di usia yang masih muda, mereka banyak dihadapkan pada ancaman dari predator seksual pelaku kejahatan pornografi.


Pornografi juga mengakibatkan berbagai dampak lanjutan yang serius, diantaranya pergaulan bebas yang semakin meluas, kehamilan yang tidak diinginkan bahkan berujung pada tingginya permohonan dispensasi nikah, perceraian, serta praktik aborsi. Di samping itu, pornografi juga berkontribusi sebagai penyebab terjadinya kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan. Inilah gambaran kerusakan generasi akibat maraknya pornografi. Anak-anak kehilangan masa kecil yang penuh kebahagiaan, di mana mereka dapat bermain dan belajar dengan damai serta berkembang sesuai fitrah mereka dalam lingkungan yang baik.


Fenomena kerusakan generasi akibat maraknya pornografi merupakan hasil dari buruknya sistem pendidikan sekuler. Pendidikan tidak diarahkan untuk mencetak generasi yang bertakwa, melainkan hanya untuk tujuan materialistis atau mencari keuntungan. Akibatnya, muncul generasi yang bersikap permisif, di mana mereka berperilaku bebas dan tanpa batasan. Mereka bahkan berani melakukan kejahatan demi memenuhi keinginannya.


Selain itu, hukuman atau sanksi yang diberlakukan pun tidak tegas dan tidak membuat efek jera bagi pelaku. Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berumur 18 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak. Sehingga, mereka tidak dapat dijatuhi hukuman bahkan tidak bisa ditahan, melainkan hanya menjalani rehabilitasi, meskipun sesungguhnya mereka sudah mencapai usia balig. Maka wajar kejahatan anak makin marak dan tak kunjung selesai.


Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki mekanisme pencegahan konten pornografi untuk menjaga akal. 

Pertama, Islam mengatur tentang cara perempuan dan laki-laki menjaga aurat. Islam memerintahkan perempuan untuk menutup aurat dan melarang bertabaruj (menampakkan kecantikan kepada nonmahram), serta melarang khalwat (berdua-duaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) tanpa keperluan. Islam pun mengatur agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan untuk terwujudnya masyarakat yang sehat.


Kedua, Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Penyusunan kurikulum pun bersumber dari Islam sehingga terwujudlah generasi bertakwa. Perilaku mereka berpatokan pada halal haram, bukan kebebasan.


Ketiga, negara akan membersihkan media massa dan media sosial dari konten pornografi, serta menutup situs-situs porno dengan mengerahkan para ahli teknologi informasi. Kemudian, memblokir media sosial yang terbukti menyediakan peluang bagi konten pornografi.


Keempat, negara akan menerapkan sanksi yang tegas dan memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi. Definisi anak dalam Islam yaitu orang yang belum balig. Sedangkan orang yang sudah balig diposisikan sebagai mukalaf, yaitu pihak yang bisa dibebani hukum, termasuk sanksi. Kasus pornografi terkategori kasus takzir dalam syariat Islam. Jenis hukuman bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati.


Demikianlah mekanisme Islam mencegah maraknya pornografi anak. Negara berfungsi sebagai junnah (perisai) yang melindungi generasi dan masyarakat. Menyelesaikan masalah pornografi anak memerlukan analisis terhadap realitas dan sistematis. Hanya sistem Islam yang memiliki konsep ideal untuk melindungi anak dan memutus mata rantai pornografi pada anak. 


Wallahu a’lam bisshawwab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme