Figur Publik Terjerat Liberalisme



Oleh. Febri Ghiyah Baitul Ilmi


Di era digital saat ini, kreator konten merupakan profesi yang digemari oleh sebagian orang untuk menyalurkan hobi, sekaligus memperoleh popularitas dan cuan. Namun sungguh miris! Salah satu kreator konten, justru meng-upload video tak senonoh. Walhasil, video tersebut menuai kontroversi dan memicu komentar pedas dari para netizen.  

  

Seorang selebgram bernama Oklin Fia mendadak viral karena meng-upload video menjilat es krim di depan alat vital seorang laki-laki dan dalam kondisi mengenakan kerudung beberapa waktu lalu. Video tersebut, dibanjiri komentar negatif dari para netizen karena dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang yang berhijab. Selain itu, Oklin dianggap telah melakukan penistaan agama dan melanggar asusila oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI). (liputan6.com, 18-8-2023)  

  

Padahal, pemerintah telah membuat hukum bagi penista agama. Hukum tersebut tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 156a, yaitu bagi pelaku penista agama jika dilakukan di depan umum akan dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kemudian, bagi pelaku penista agama jika dilakukan secara tertulis atau media elektronik akan dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun.  

  

Selain itu, pemerintah pula telah membuat hukum bagi pelaku asusila. Hukum tersebut, tertuang di dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pada pasal 27, yaitu jika melanggar kesusilaan akan dikenakan hukuman penjara 6 tahun. Lantas, mengapa konten penistaan agama dan konten asusila masih sering tampak di media sosial?  

  

Penyebab Konten Penistaan Agama dan Konten Asusila  

  

Adapun, penyebab konten-konten tersebut yaitu:  

  

Pertama, faktor ekonomi. Sebagian masyarakat akan memanfaatkan potensi dan kreativitasnya untuk meraih pundi-pundi Rupiah. Sebagaimana yang kita ketahui, media sosial dijadikan ladang bagi para kreator konten dan influencer untuk menarik jumlah followers. Bayangkan saja, jika dalam satu unggahan video jumlah followers mencapai di atas 250 ribu, mereka akan mendapat penghasilan sebesar Rp8,5 juta hingga Rp10,7 juta. Melihat potensi ini, sebagian kreator konten berlomba-lomba membuat konten agar viral, meskipun menabrak norma-norma agama dan sosial.  

  

Kedua, adanya HAM (Hak Asasi Manusia). Pelaku penista agama dan asusila berlindung di bawah payung HAM untuk kebebasan individunya, seperti kebebasan berekspresi, bebas berpendapat, bebas beragama, dll. Olehnya, pelaku penista agama dan asusila bebas untuk membuat konten sesuai kehendaknya, sekalipun konten tersebut bernilai negatif.  

  

Padahal, konten tersebut akan berdampak buruk terhadap generasi. Sebab, generasi saat ini banyak yang latah terhadap perilaku seseorang, tanpa mempertimbangkan baik atau buruk. Selain itu, dampak buruknya bagi generasi adalah rusaknya mental, akhlak, pergaulan, sosial, keimanan, ketakwaan, dll. Akibatnya, dapat meningkatkan kasus seks bebas, perselingkuhan, aborsi, penyakit menular seks, kehamilan di luar nikah, kriminalitas, dll.  

  

Ketiga, hukum yang lemah. Hukum dibuat untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Namun sebaliknya, hukum yang ada justru melukai keadilan bagi masyarakat. Sebagaimana, hukum bagi penista agama dan pelaku konten asusila yang tidak memberi efek jera.  

  

Seperti, pada kasusnya Gusti Ayu Dewanti atau Dea Only Fans yang berprofesi sebagai kreator konten asusila. Gusti menerima sanksi hukum dipenjara selama 1 tahun dan sanksi denda sebesar Rp300 juta, pada 17 Mei 2023. Hukuman demikian, akan mudah untuk ditebus dan terselesaikan masa penjaranya. Sehingga, kasus konten asusila kian merebak.  

  

Selain itu, seperti pada kasusnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pelaku penista agama. Ahok menerima sanksi hukum dipenjara selama 2 tahun dan sanksi denda sebesar Rp5 ribu, pada 20 April 2017. Hukuman tersebut, sangat ringan bagi pelaku penista agama. Walhasil, pelaku penista agama tidak segan-segan untuk melakukannya kembali.  

  

Dampak Kapitalisme  

  

Kasus konten asusila dan kasus penistaan agama saat ini kian menjamur di media sosial. Banyaknya kasus tersebut, karena penerapan sistem kapitalisme yang berasaskan pemisahan agama dengan kehidupan. Maka, penganut kapitalisme hanya melihat setiap perbuatan yang mereka lakukan dari segi manfaat, tanpa memperhatikan halal dan haram.  

  

Kemudian, di dalam sistem kapitalisme perempuan dipandang sebagai komoditas untuk dinikmati dan dikomersialisasikan. Oleh karena itu, sistem kapitalisme berusaha mengeksploitasi kecantikan, tubuh, pikiran, tenaga, waktu, dll. dijadikan aset iklan, film, model, kreator konten, dll. untuk memperoleh cuan. Meski demikian, mereka justru bangga. Karena, mereka beranggapan untuk meningkatkan karier serta mendapatkan penghasilan.  

  

Selain itu, di dalam sistem kapitalisme hukum bagi penistaan agama akan ditegakkan jika umat Islam merasa resah. Kemudian, umat Islam memberikan tekanan kepada pemerintah berupa turun aksi ke jalan, meramaikan di media sosial, dan melapor ke kepolisian. Setelah itu, barulah pemerintah melakukan proses penegakan hukum bagi pelaku penistaan agama. Jika umat Islam tidak memberikan tekanan kepada pemerintah, maka bisa dipastikan kasus penistaan agama akan terbebas dari hukum. Seperti inilah, keniscayaan yang terjadi akibat diterapkannya sistem kapitalisme.  

  

Islam Solusi Hakiki  

  

Sudah sepantasnya kita berpindah sistem, yaitu dari sistem kapitalisme ke sistem Islam. Sebab, sistem Islam memiliki mekanisme sendiri untuk mengatasi kasus konten asusila dan penistaan Islam. Sehingga, jika sistem Islam diterapkan secara sempurna maka akan meminimalisasi, atau bahkan tidak ada kasus konten asusila dan penistaan agama Islam.  

  

Di dalam sistem Islam seorang penguasa akan melakukan beberapa cara untuk mengatasi kasus konten asusila dan penistaan agama Islam yaitu:  

  

Pertama, dari segi ekonomi. Di dalam Islam, seorang perempuan hukumnya boleh untuk bekerja, termasuk berprofesi sebagai kreator konten. Tetapi, di dalam kebolehannya Islam memberikan rambu-rambu, yaitu tidak tabaruj, menutup aurat, menjaga interaksi dengan lawan jenis, tidak melalaikan kewajiban sebagai istri dan ibu jika telah menikah, menjaga nilai agam, menjaga nilai sosial, dll. Kemudian, menjadi kreator konten merupakan profesi yang tepat, jika digunakan untuk amar makruf nahi mungkar. Alhasil, kreator konten memiliki dua keuntungan, yaitu keuntungan akhirat dan keuntungan materi.  

  

Kedua, terikat hukum syarak. Umat Islam memiliki standar hukum wajib, haram, mubah, sunah, dan makruh dalam melakukan suatu perbuatan. Di mana, hukum syarak tersebut bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak sahabat, dan Qiyas. Oleh karena itu, ketika umat Islam benar-benar beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. maka konsekuensinya adalah terikat dengan hukum syarak. Sebab, setiap perbuatan yang dilakukan manusia akan dimintai pertanggungjawaban diakhirat kelak.  

  

Sebagaimana Allah Swt. berfirman, "Setiap jiwa akan bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat." (TQS. Al-Muddassir: 38)  

  

Dengan demikian, di dalam sistem Islam penguasa akan bertanggungjawab mengawasi setiap aktivitas umat Islam di media sosial. Agar, umat Islam yang beraktivitas di media sosial tetap dalam rel yang benar. Jika, masih ditemukan konten-konten asusila dan penista agama, maka penguasa akan memblokir akun-akun tersebut. Sehingga, generasi umat Islam akan terhindar dari paparan konten negatif.  

  

Ketiga, Islam memiliki sanksi yang tegas. Di dalam sistem Islam, sanksi yang diberikan kepada pelaku konten asusila dan penistaan agama sangat tegas. Sebab, konsep sanksi di dalam Islam membuat pelaku jera dan mencegah agar orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Maka, kasus konten asusila akan diberikan sanksi takzir sesuai ketentuan seorang khalifah.  

  

Selain itu, di dalam sistem Islam pelaku penistaan Islam akan diperangi oleh umat muslim. Sebagaimana, kisah Khalifah Utsmaniyah yang menghentikan rencana pementasan drama karya Voltaire yang bertujuan menghina kemuliaan Nabi Muhammad saw. Di mana, Khalifah tersebut dengan tegas memberikan ultimatum kepada Kerajaan Inggris untuk membatalkan rencananya. Sebab, Khalifah akan memerintahkan umat muslim berjihad akbar, jika Kerajaan Inggris tetap melaksanakan pementasan yang bertujuan menghina kemuliaan Nabi saw. Sehingga, dengan adanya hukum yang tegas dan keberanian penguasa maka akan meminimalisasi kasus penistaan agama.  

  

Demikianlah, cara sistem Islam dalam menangani kasus konten asusila dan penistaan agama Islam, dengan cara yang tepat. Sehingga, media sosial akan bermanfaat sebagai lahan amar makruf nahi mungkar, bersosial, dan mencari cuan dengan cara yang benar. Walhasil, generasi umat Islam akan terhindar dari paparan konten-konten negatif. Wallahu a'lam bishawwab.[] 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme