Hakordia Hanya Sekadar Seremoni Tahunan
Oleh. Mila Ummu Muthiah
Peringatan Hakordia merupakan momen yang diselenggarakan setiap 9 Desember, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi. Puncak acara Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) tahun ini dilaksanakan di Jakarta tanggal 9 sampai 10 Desember 2024.
Dalam menyemarakkan Hakordia tahun ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memberikan Surat Edaran No. 18 tahun 2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 kepada seluruh instansi. KPK berharap agar seluruh instansi pemerintahan ikut memperingati Hakordia dengan menyelenggarakan berbagai program di lingkungan instansi masing-masing melalui berbagai program dan kegiatan.
Harapan Besar Hakordia
Peringatan Hakordia tahun ini mengambil tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Tema Hakordia ini kembali menjadi harapan besar bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi. Sebab kita tahu bersama bahwa korupsi di negeri ini bagaikan lingkaran setan yang sulit diberantas. (kpk.go.di, 03-12-2024)
Hakordia seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai seremonial, tetapi sebagai sarana untuk mendorong dan memperkuat gerakan antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat. Ketika harapan tersebut terwujud, diharapkan Indonesia mampu mewujudkan impiannya, yakni membawa negeri ini pada Indonesia emas. Sebab korupsi merupakan kejahatan yang banyak merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional. Ketika uang negara dikorupsi, maka seluruh porsi pembiayaan pembangunan nasional serta program kesejahteraan rakyat akan berkurang, sehingga tidak akan terlaksana dengan baik.
Pertanyaannya, mampukah peringatan Hakordia ini memberantas korupsi ?
Hakordia Sekadar Seremonial
Pada 9 Desember 2003, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko. Sejak saat itu, Hakordia Internasional ditetapkan setiap tanggal 9 Desember untuk memperingati pentingnya mewujudkan pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan berkomitmen terhadap kewajiban antikorupsi.
Hakordia yang diperingati setiap tahun oleh seluruh negeri, termaksud Indonesia karena semua menyadari bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat melukai perasaan kaum miskin dan menjadi penyebab rusaknya perekonomian suatu bangsa. Namun, realitasnya kasus korupsi saat ini terus meningkat bahkan jumlahnya terus mengalami peningkatan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa kasus korupsi terus mengalami peningkatan. Menurut laporan ICW (2022) sebanyak 579 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1396, lalu meningkat menjadi 791 kasus dengan jumlah tersangka 1695 orang pada 2023 (Kompas.com, 19-05-2024).
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Hakordia yang diperingati setiap tahun tidak mampu memberantas korupsi hingga ke akarnya. Harapan besar yang dinginkan oleh penguasa dan masyarakat negeri ini akan sulit terwujud sebab negeri ini masih berada pada kubangan sistem kapitalisme demokrasi yang justru menjadi lahan basah bagi para koruptor.
Akibat Sistem Rusak
Terdapat adagium terkenal, “Korupsi dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang, di mana korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan kekuasaan merupakan pintu masuk bagi tindak korupsi. Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut” (Lord Acton).
Adagium ini terjadi dalam sistem pemerintahan yang sekuler kapitalistik (mendewakan materi) yang mereduksi peran agama dalam segala aspek, termasuk politik pemerintahan. Keinginan untuk duduk di kursi kekuasaan merupakan salah satu penampakan naluri baqa’ manusia. Hal ini diperbolehkan, selama pemimpin tersebut tidak mencederai amanah yang diemban. Jika kekuasaan telah diwarnai dengan korupsi maka kehancuran yang akan menimpa negeri ini.
Adanya Hakordia akan terus menjadi harapan kosong bagi negeri yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Sejatinya, satu-satunya yang mampu untuk memberantas korupsi adalah sistem Islam. Sudah saatnya masyarakat negeri ini sadar bahwa kita membutuhkan sebuah sistem sahih yang mampu untuk memberantas segala tindak kejahatan, termasuk koruptor
Oleh karena itu, peringatan Hakordia hanya menjadi harapan kosong jika negeri ini masih berpegang pada sekularisme. Sejatinya, pemimpin yang amanah sangat berkorelasi dengan sistem pemerintahan yang bersih dan benar.
Islam Memberantas Korupsi
Sejak awal Islam mengharamkan tindakan korupsi dan pelakunya dianggap melakukan dosa. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia, kemudian telah kami berikan rezeki (gaji) maka yang diterima selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR. Abu Dawud)
Tidak hanya pada tataran konsep, negara Islam juga menyelesaikan korupsi secara konkret dengan menutup segala celah bagi para koruptor.
Pertama, Negara Islam (Khilafah) menjadikan Akidah Islam sebagai asas seluruh tatanan kehidupan, mulai dari ranah kepemimpinan/pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan lainnya. Agama dijadikan sebagai pengontrol setiap individu dalam bertindak, sehingga di setiap gerak langkahnya keimanan akan menjadi benteng utama mereka. Alhasil manusia tidak akan melakukan perbuatan karena dorongan hawa nafsu, melainkan sesuai dengan perintah dan larangan Allah Swt. Dengan demikian, Islam akan melahirkan masyarakat yang taat terhadap syariat. Dengan begitu akan lahir pula para pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab terhadap kekuasaannya.
Kedua, pengangkatan khalifah serta perekrutan para pejabat negara dalam sistem Islam tidak serumit apa yang ada dalam sistem kapitalisme. Sistem Islam hanya akan merekrut orang orang yang amanah dan adil sehingga mampu menjalankan amanah nya dengan baik.
Selain itu, mekanisme pengangkatan pemimpin dan pejabat negara dalam Negara Islam tidak seperti dalam sistem demokrasi. Dalam Islam, hanya memilih dan merekrut orang-orang yang telah dikenal saleh dan mampu menjalankan amanah dengan baik dan benar. Wallahu a’lam bishawwab.[]
Komentar
Posting Komentar