Jual Beli Bayi !😰
Oleh; Wiwik Afrah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. "Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010, Dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik, mereka menjual bayi-bayi tersebut dengan kisaran harga Rp55—65 juta untuk bayi perempuan dan Rp65—85 juta untuk bayi laki-laki." kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024).
Kasus jual beli bayi terkategori sebagai perdagangan anak. Kasus serupa pada 2023 mencapai 59 kasus. Menurut psikolog anak, remaja, dan keluarga sekaligus Direktur Lembaga Psikologi Daya Insani Sani Budiantini Hermawan, kasus perdagangan bayi yang terungkap masih jauh lebih kecil dibandingkan kenyataannya di lapangan. Kasus-kasus perdagangan bayi kerap berkaitan dengan kondisi sosial yang rentan, seperti perempuan hamil yang terimpit masalah ekonomi yakni tidak punya uang untuk bersalin atau ditelantarkan suami. Lalu kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) akibat seks bebas, perempuan pekerja migran yang mengalami kekerasan seksual atau pulang dalam keadaan hamil. Dari sisi ekonomi, kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan kadang kala memicu seseorang berbuat kriminal. Ketika seseorang sudah putus asa dalam mencari kerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, mereka memilih cara instan demi mendapatkan materi yang diinginkan. Terkadang, keterbatasan ekonomi juga membuat seseorang rela menjual bayinya sendiri kepada orang yang mau mengadopsinya lantaran kehadiran sang bayi dianggap sebagai beban ekonomi. Ada pula yang tega menjual bayinya karena takut masa depan bayi suram akibat kemiskinan. Dari sisi sosial, pergaulan bebas saat ini tidak lagi dipandang sebagai hal yang memalukan. Bahkan, banyak generasi kita yang terjebak arus liberalisasi perilaku seperti seks bebas, zina, hingga hamil di luar nikah. Mereka yang mengalami kehamilan tidak diinginkan memilih untuk menggugurkan bayinya (aborsi), membuang bayi yang baru dilahirkan, menaruhnya di panti asuhan, atau menyerahkannya di tempat-tempat yang mau merawat bayi yang terbuang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sejak 2020 hingga Juni 2021, ada 212 kasus pembuangan bayi yang terlaporkan, 80% di antaranya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Ini membuktikan bahwa merebaknya seks bebas dapat memicu perilaku jahat. Bagi yang tidak menginginkan kehadiran bayi, mereka seakan diberi pilihan yang lebih “manusiawi”, yaitu menyerahkan bayi-bayi tersebut ke tempat bersalin yang mau merawatnya.
Dari sisi empati dan nurani, jamak kita ketahui sistem kehidupan sekuler telah menjauhkan manusia dari aturan agama (Islam). Masyarakat menjadi individualis dan minim empati. Banyak kasus kriminal dan kejahatan yang antara pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat atau keluarga. Ada anak yang tega membunuh orang tua kandungnya. Dengan sadis, ada adik yang membantai seluruh keluarga kakak kandungnya. Kini perdagangan bayi pun menjadi wadah bisnis bagi para pelaku kejahatan. Nurani terkikis, keimanan makin tipis, dan perilaku kian bengis serta sadis.Dari sisi pergeseran nilai, di dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam meraih kebahagiaan dan kesuksesan adalah mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya, meski dengan cara haram. Kebahagiaan dan kesuksesan diukur dengan kesenangan materi, harta yang melimpah, dan tidak kekurangan. Alhasil, manusia berlomba-lomba mengumpulkan cuan tanpa memandang apakah pekerjaannya halal atau haram.
Pergeseran nilai dalam kehidupan juga tampak pada aktivitas dan pergaulan sosial masyarakat. Pacaran tidak dipandang sebagai kemaksiatan, berzina tidak lagi dianggap dosa besar. Lebih parahnya, zina atau seks bebas dianggap sebagai kebutuhan biologis yang harus dipenuhi asalkan tidak hamil dan merugikan orang lain. Nilai-nilai sekuler inilah yang menjadi standar kehidupan sosial masyarakat hingga membudaya, bahkan dianggap lumrah.Sistem sekuler kapitalisme dengan berbagai kebijakannya menyebabkan permasalahan makin pelik. Kebijakan politik ekonomi yang hanya mementingkan kapitalis menjadikan masyarakat makin sulit memenuhi standar hidup yang layak, bahkan memenuhi kebutuhan pokok saja sangat susah.
Aturan Islam diterapkan dalam rangka menjalankan kemaslahatan bagi rakyat. Standar dan nilai perbuatan dalam Islam terikat dengan syariat Islam sehingga halal dan haram akan selalu menjadi pedoman dalam menilai sesuatu. Sistem Islam kafah akan mengoptimalkan peran negara sebagai penanggung jawab dan penyelenggara dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan menjamin kehidupan mereka berlangsung dengan aman dan sejahtera. Untuk menyelesaikan kejahatan yang berulang, Islam akan menetapkan kebijakan sebagai berikut.
Pertama, kebijakan promotif edukatif dengan pembinaan keimanan masyarakat secara berkesinambungan yang akan membentuk ketakwaan komunal melalui:
1. Penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan kurikulum yang terintegrasi dengan akidah Islam, semua materi ajar harus mengandung penguatan iman peserta didik sehingga akan membangun rasa takut kepada Allah Taala. Selain itu, layanan pendidikan diberikan secara gratis sehingga dengan pembentukan kepribadian Islam, ketaatan, dan rasa takut kepada Allah Swt. akan mencegah seseorang berbuat maksiat dan kriminal.
2. Penerapan sistem pergaulan dan sosial sesuai syariat Islam. Aturan Islam sangat rinci dalam menjaga pergaulan lawan jenis, di antaranya larangan berzina, khalwat (berduaan dengan nonmahram), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), menjaga pandangan, kewajiban menutup aurat dengan berpakaian syar’i, dan sebagainya. Penerapan sistem pergaulan Islam akan menutup semua celah kemaksiatan, seperti perzinaan.
Kedua, kebijakan preventif, yakni mengoptimalkan peran negara sebagai pencegah maksiat, di antaranya:
1. Melakukan kontrol dan pengawasan terhadap informasi dan penyiaran agar bersih dari unsur maksiat, seperti pornografi, konten tidak senonoh, dan sejenisnya melalui Departemen Informasi dan Penerangan. Dalam kitab Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah dijelaskan bahwa negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Hal itu dalam rangka menjalankan kewajiban negara dalam melayani kemaslahatan Islam dan kaum muslim; juga dalam rangka membangun masyarakat islami yang kuat, selalu berpegang teguh dan terikat dengan tali agama Allah Swt., serta menyebarluaskan kebaikan dari dan di dalam masyarakat islami tersebut. Di dalam masyarakat islami tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan.
2. Penerapan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan tidak memberi peluang bagi seseorang menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Hukum-hukum syarak telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan tiap warga negara Islam secara menyeluruh, seperti sandang, papan, dan pangan.
Caranya adalah dengan mewajibkan bekerja bagi tiap laki-laki yang mampu bekerja sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Kalau orang tersebut sudah tidak mampu bekerja, Islam mewajibkan kepada anak-anaknya serta ahli warisnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya. Apabila yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada, baitumal wajib memenuhinya.Dengan demikian, Islam telah menjamin setiap individu secara pribadi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sebagai manusia, yaitu sandang, papan, dan pangan. Islam juga mendorong orang tersebut agar bisa menikmati rezeki yang halal serta mengambil hiasan hidup di dunia sesuai dengan kemampuannya.
Islam juga melarang negara untuk mengambil harta orang tersebut sebagai pajak, meski hal itu merupakan kewajiban seluruh kaum muslim, selain dari sisa pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya yang memang dia penuhi secara langsung dalam standar hidupnya yang wajar, meskipun hal itu merupakan kebutuhan skunder atau tersiernya. Oleh karena itu, Islam telah menjamin terpenuhinya hak hidup tiap orang secara pribadi serta memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk memperoleh kemakmuran hidup. Sementara itu, pada saat yang sama Islam telah membatasi pemerolehan harta orang tersebut yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer serta kebutuhan skunder dan tersiernya dengan ketentuan yang khas, yakni sesuai Islam (Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, hlm. 115)
Ketiga, kebijakan kuratif melalui penerapan sistem ‘uqubat (sanksi) Islam. Sistem ‘uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), yakni tertahannya manusia dari tindakan kriminal (kejahatan). Keberadaannya disebut sebagai zawajir sebab dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Tercela (al-qabih) adalah apa yang Allah mencelanya pula. Itu sebabnya, suatu perbuatan tidak dianggap kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syarak bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syarak telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan. Hal itu tanpa memandang tingkat tercelanya, yakni tanpa memperhatikan besar kecilnya kejahatan. Syarak telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi (Abdurrahman al-Maliki, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, hlm. 2).
Adapun dalam kasus jual beli bayi hukumnya haram dan termasuk dosa besar, sekaligus menunjukkan rusaknya masyarakat pada tingkat kerusakan yang parah. Keharaman memperdagangkan bayi (anak) didasarkan pada hadis sahih perihal mengharamkan jual beli manusia merdeka (bukan budak). Dalam sebuah hadis qudsi dari Abu Hurairah ra. dari Nabi ï·º, beliau bersabda, “Allah berfirman, ‘Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada hari kiamat nanti, seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya.’” (HR Muslim No 2114). Sanksi bagi pelaku jual beli bayi berupa hukuman takzir yang ditetapkan khalifah berdasarkan jenis pelanggarannya, yaitu bisa dikenai sanksi penjara, pengasingan, hingga hukuman mati. Demikianlah, Islam mampu membentuk individu bertakwa dan mencegah kemaksiatan membudaya.
Wallahu ‘alam bisshowab

Komentar
Posting Komentar