Kejahatan Seksual Makin Memarak, Sikap Hedons Sebagai Pemicu

 

Oleh : Intan Suciati

(Aktivis Dakwah) 


Pubrik kembali dikejutkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sudirman ketua yayasan asuhan dan kedua pengasuhnya terhadap belasan anak yatim piatu. Kasus ini makin hari makin riuh dan menjadi Kasus tertinggi yang hampir setiap saat menjadi buah bibir yang tak kunjung usai, tidak hanya seorang pengurus santri, lagi-lagi masyarakat kembali dikejutkan dengan adanya berita kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang publik figur sean diddy combs salah satu repper dan maestro musik AS dengan tudingan pencabulan, perdagangan seks ,kriminal, pengancaman dan pemerasan .


Seks bebas di sistem demokrasi ini merambat ke pesohor secara global . Dalam kasus ini kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru pesantren sudah sering terjadi dan tidak sedikit orang melapor bahwa mereka sebagai korban . Bukan hanya itu saja kasus pencabulan ini ternyata sudah terjadi selama bertahun -tahun. Bahkan mereka melakukan aksinya dengan aktivitas yang dapat menarik perhatian korban, dengan berbagai cara tipu daya yang mereka lakukan seperti: memancing korban agar mengonsumsi narkoba dll. Sejumlah pemeriksaan dan penelitian menunjukkan bahwa kasus kejahatan dan seksual terus meningkat dari tahun ke tahun, berbagai tindakan preventif yang dilakukan untuk mengatasi gencatan kasus ini. Nyatanya belum mampu menyelesaikan nya dengan baik ,malah makin merajalela. Lantas apa sih akar permasalahan dari kasus kejahatan seksual yang terus melonjak ini?


1. Fenomena global yang sistematis

Ditengah ke kaguman kita terhadap sistem barat yang berbaur islami ternyata melahirkan kecaman, duka serta kehancuran didalmnya yang menjerat kamu muslim untuk berbuat kemaksiatan. Bukan hanya seorang pimpinan yayasan panti asuhan saja terjerat kasus yang sama, namun selevel ketua komisi KPU kasyim Ashari, bill Clinton juga pernah terjerat sebagai tuduhan pelecehan dan kasus seksual .Secara umum, data kekerasan terhadap perempuan di Komnas perempuan lembaga layanan dan badan peradilan agama (badling) mengalami penurunan 55.920 kasus atau sekitar 12% dibanding tahun 2122, yaitu menjadi 401.975dari 458.895kata ketua komnas perempuan jakarta. Pada tahun 2024 jumlah 51,7 persen anak perempuan dan 49,8 persen anak laki-laki mengalami satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya .


Dari data di atas menunjukkan. Realitas sakitnya masyarakat dalam sistem yang mendewakan kebebasan ,munculnya berbagai kasus karena diterapkannya HAM (Hak Asasi Manusia) yang menjadi faktor. 

Bukan hal biasa lagi jika di setiap penjuru negeri mengalami kasus yang serupa bahkan makin amburadul sebab ham itu diterapkan. Sehingga para predator makin menjadi jadi karena hukumnya yang bengkok. Berbagai orientasi seksual sudah dianggap hal yang lumrah dan legal yang memperbolehkan nikah sesama jenis , menunjukkan ataumelegalkan tontonan yang mengundang syahwat. 


Dari kasus P.dedy , Hasyim Asy'ari,bill Clinton betapa redupnya prinsip kebebasan jika terus diterapkan maka akan semakin maraknya tindakan asusila yang terjadi bahkan pelaku akan terus bercelah untuk membela diri dengan dugaan yang telah tertuding. Gaya hidup adat ketimuran yang rapuh telah tergerus dan makin mengesampingkan aturan dari sang pencipta, mereka menganggap bahwa aturan yang dibuat sang pencinta tidak memberikan manfaat dan keuntungan sehingga mereka membuat sendiri.

Bagaimana mengatasinya?


Kekerasan seksual adalah segala jenis kontak yang sifatnya merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang reproduksi seseorang karena ketimpangan reaksi kuasa atau gender dan berakibat psikis. Di sisi lain, sistem hukum sekular warisan penjajah ini penuh dengan pasal tetapi elastis seperti karet ketika diterapkan kepada orang yang memiliki kekuasaan. Sistem sekuler yang menjadikan manusia hidup hedons dan tidak mau terikat dengan hukum pencipta . Bagi mereka aturan yang berasal dari pencipta tidak memiliki wewenang dalam mengatur kehidupan manusia. Sekalipun diterapkan hanya untuk ritual peribadatan di luar itu auuran manusia yang berlaku .


Diera yang makin canggih dengan teknologi ini menciptakan hasil dengan penuh kebobrokan , dengan menyuburkan konten-konten pornografi, belum lagi visualisasi berbaur 18+ saling tumpang tindih di dunia maya, hal ini yang menyebabkan manusia terdorong gorizah nau' (Naluri melangsungkan Keturunan) untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan membabi buta tanpa memikirkan sebab dan akibatnya. Tentu saja permasalahan yang sumbang ini tidak bisa diselesaikan dengan menekankan kepentingan pendidikan seks atau kondisi psikologis pelakunya saja. Harus ada tindak lanjut dan upaya yang sistematis untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dan mendasar .


Islam adalah solusi tunggal dalam menjawab permasalahan global. Khususnya terkait kejahatan seksual. Sudut pandang Islam

memandang bahwa naluri seksual adalah salah satu potensi yang ada pada manusia secara alami dan membutuhkan aturan dan penyalurannya. Islam juga menegaskan bahwa aturan Allah halalkan dalam mengimplementasikan naluri nau' yaitu dengan cara menikah . Hal ini berperan dalam menumpas kemaksiatan dan kejahatan seksual lainnya. Islam membuat aturan dilarang berhalwat dan berikhtilat antara laki-laki dan perempuan dan interaksi sesama jenis pun Islam menetapkan sejumlah aturan . Seperti larangan untuk mengenakan selimut yang sama, tidur diranjang dan kasur yang sama, hingga mengatur batasan aurat antara sesama jenis di sisi lain. Negara berkewajiban melindungi rakyat dari berbagai informasi dan konten yang mengundang syahwat.negara wajib mengontrol sirkulasi informasi di media yang menyesatkan pikiran masyarakat. Negara harus menerapkan aturan Islam terkait perzinahan agar para pelaku jerah dan terselamatkan dari perbuatan yang menyimpang . Bagi pezinahan hukumnya adalah rajam bagi pelaku muhshab( sudah pernah menikah)dan hukum cambuk 100 kali jika ghairu mushan (belum pernah menikah), adapun pelaku zina sesama jenis ,hukumnya adalah hukuman mati.

Rasulullah Saw bersabda:

 "siapa saja yang kalian jumpain melakukan perbuatan kamu nabi Luth as. Maka bunuhlah pelaku dan pasangannya"

(HR abu Daud ,Tirmidzi, Ibnu Majah )


Islam menetapkan bahwa pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Sedangkan untuk pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya diserahkan pada khalifah. Sebab Rasulullah saw. bersabda:

“Lesbi (sihaaq) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” (HR Thabrani).

Ada perbedaan pendapat mengenai aspek teknis hukuman mati bagi kamu homoseksual. Menurut Ali bin Abi Thalib kaum homoseksual sebaiknya dibakar hidup-hidup. Menurut Ibnu Abbas mereka harus mencari gedung tertinggi, kemudian mereka akan dilemparkan hingga jatuh terlebih dahulu dan ketika menyentuh tanah mereka akan dilempari batu. Sedangkan Umar bin al-Khaththab dan Utsman bin Affan ra. berpendapat bahwa kaum homoseksual dijatuhi hukuman mati dengan cara dilempar ke tembok hingga mati. Menurut Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat, para sahabat Nabi memang mempunyai pandangan berbeda mengenai metode ini. Hanya saja, semua orang sepakat bahwa kamu homoseksual, sodomi dan lesbian harus dijatuhi hukuman mati.


Dengan adanya saksi-saksi ini akan memunculkan efek jera bagi para pelaku kemaksiatan dan berkurangnya angka peningkatan kejahatan seksual maka Islam inilah yang akan mampu menuntaskan segala bentuk kejahatan seksual yang terjadi secara global hari ini. Hanya saja, dibutuhkan perjuangan untuk menegakkan institusi pelaksana atas aturan yang Allah turunkan, yakni melalui tegaknya Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah.


wallahu a'lam bishawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak