LISTRIK BELUM MERATA, TANGGUNG JAWAB SIAPA?




Oleh : Ummu Mumtazah

Kebutuhan listrik  adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang pemenuhannya harus  dipenuhi oleh negara. Negara berkewajiban bukan hanya terkait penerangan/listrik, air dan keamanan, tetapi segala hal yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat adalah tanggung jawab negara beserta pemenuhannya.

Ketenagakerjaan Kementrian  Energi dan Sumber Daya Mineral  ( ESDM ), Jisman P Hutajulu, mengatakan sampai triwulan I 2024 masih ada 112 desa /kelurahan yang belum teraliri listrik. Jumlah itu turun dari akhir 2023 yang masih sebanyak 140 desa/kelurahan yang semuanya terletak di Papua belum mendapat aliran listrik.

Sampai dengan Triwulan I 2024, Ditjen Ketenagalistrikan telah menetapkan daerah belum  berlistrik sebanyak 0,13 persen,.112 desa/kelurahan, katanya saat dihubungi Tirto, Senin, ( 10/11/24).

Sebaliknya, dari total 83.763 desa/kelurahan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri ( Kepmendagri ) Nomor 100.1.1-6177 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau, rasio desa berlistrik sudah sebesar 99,87 persen. Rinciannya, 77, 342 desa/kelurahan atau sekitar 92, 33 persen mendapat aliran listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara ( Persero ) atau PLN. Kemudian, sebanyak 4,27 persen atau 3.573 desa mendapat aliran listrik dari perusahaan penyedia listrik selain PLN. Selanjutnya, 3,27 atau 2.736 desa/kelurahan mendapat aliran listrik dari Program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi ( LTSHE ) Kementrian ESDM.

Demikian, salah satu upaya-upaya "pemerintah untuk mengakselerasikan pemerataan aliran listrik di Indonesia terus berupaya untuk dapat menyediakan akses listrik bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya rumah tangga belum berlistrik yang bermukim di daerah 3T ( Terluar, Terdepan  dan Tertinggal )."

Liberalisasi listrik

Kebutuhan listrik yang seharusnya dipenuhi oleh negara tidak terpenuhi secara merata, pasalnya karena adanya leberalisasi tata kelola listrik pada sumber energi primer dan layanan listrik, yang berorientasi untuk mendapatkan keuntungan diserahkan kepada pengusaha. Akibatnya, listrik yang sampai ke desa/kelurahan biayanya menjadi mahal.

Dalam sistem kapitalisme sekularisme, pemenuhan kebutuhan yang salah satunya listrik/penerangan tidak secara langsung dikelola dan diurus  negara. Artinya, negara lepas tangan dalam  menjamin pemenuhannya, bahkan negara justru memalak rakyat melalui tata kelola listrik  model kapitalistik tersebut.

Negara betul-betul lemah dan abai dalam pengurusan rakyatnya sehingga kesejahteraan yang seharusnya didapat kini  kesengsaraan yang dirasakan menyayat. Negara hanya berperan sebagai regulator saja bukan sebagai pengurus dan pelindung rakyat.

Liberalisasi sangat dirasakan oleh rakyat, kenapa dikatakan liberalisasi listrik? karena pemenuhan listrik tidak gratis. Sementara, masyarakat masih harus memenuhi banyak kebutuhan yang lainnya, seperti mahalnya kebutuhan bahan pokok, pendidikan, kesehatan, pembayaran pajak dan tarif yang lainnya. Sehingga masyarakat merasa kewalahan dan tidak bisa memenuhi salah satu kebutuhannya tersebut. Dikatakan liberalisasi listrik juga, karena swasta diberi keleluasaan dalam pengelolaan atau investasi bidang energi listrik sehingga PLN yang mengelola BUMN merasa kesulitan karena bertambahnya beban biaya yang dikeluarkan sehingga ketika listrik sampai ke pelosok harganya lebih mahal.

Liberalisasi listrik juga diperkuat  dengan adanya UU 11/2023 tentang cipta kerja yang memberikan berbagai kemudahan bagi investor swasta dalam negeri maupun asing di bidang energi listrik yang banyak menuai pro dan kontra.

Islam Menjamin Kebutuhan Listrik 

Seharusnya, di dalam negara yang memiliki SDA yang melimpah, rakyat merasakan kesejahteraan dari hasil pengelolaan SDA tersebut. Namun, karena tata kelola yang salah maka rakyat selalu kena dampak dari keserakahan segelintir manusia bahkan kelompok yang tidak bertanggung jawab. Padahal, listik adalah milik umum, sebagaimana sabda Rasulullah SAW. :

المسلمون شركاء  فى ثلاث فى النار، والكلاء، والنار

Artinya : " Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara : Padang rumput, air dan api. "(HR. Abu Daud dan Ahmad).

Dalam sistem Islam, kebutuhan  akan   listrik adalah milik umum dan  menjadi tanggung jawab negara dalam pengelolaannya dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk listrik gratis atau murah dan dapat dijangkau harganya. Dalam sistem Islam, negara melarang menyerahkan urusan pemenuhan kebutuhan pokok kepada pihak swasta, karena negaralah yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap individu rakyat bisa mengakses dan terpenuhi kebutuhan listriknya, dengan harga yang murah bahkan gratis dan merata sampai ke pelosok.

Bahkan dalam sistem Islam, negara memudahkan sarana prasarana terbaik untuk memudahkan dalam mengakses listrik tersebut. Sehingga masyarakat tidak kesulitan untuk langsung memenuhi kebutuhan listriknya.

Dalam sistem Islam, cara memenuhi kebutuhan listrik negara ( Khilafah ), akan menempuh beberapa kebijakan, yaitu membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai, melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri, mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah dan  mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan penerapan  Islam secara kaffah, maka kebutuhan akan energi listrik dapat terpenuhi dengan kebijakan-kebijakan yang tidak merugikan rakyat, selain harga listrik murah bahkan gratis, biaya terjangkau juga akan dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat karena didukung oleh sumber daya alam yang melimpah. 

Penerapan Islam secara kaffah  tidak bisa diwujudkan kecuali dalam Daulah Islam 'ala minhaj an nubuwwah dalam naungan Institusi Khilafah.

Wallaahu a'lam bi ash- shawwab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme