Marak Kekerasan pada Anak, Salah Siapa?
Oleh : Ayu Ummu Umar
Peristiwa yang menimpa anak dari salah seorang selebgram beberapa waktu lalu menambah daftar panjang kasus kekerasan pada anak di negeri ini. Kasus yang belakangan ini viral terkait seorang baby sitter sebagai pelaku yang berinisial IPS (27) menganiaya seorang balita yang berusia 3 tahun hingga babak belur. Diketahui Motif pelaku disebabkan karena merasa kesal terhadap korban yang menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar, selain itu pelaku juga berdalih bahwa saat itu kepikiran dengan salah seorang kerabatnya yang sedang sakit hal inilah yang memicu pelaku melakukan penganiayaan keji tersebut yang di lakukan pada kamis (28/3/2024) pukul 04.18 WIB dini hari di kediaman Aghnia Punjabi, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur.
Saat ibu korban menanyakan tentang kondisi anaknya, pelaku sempat berbohong mengatakan bahwa si korban terjatuh, akan tetapi setelah melihat foto si anak, timbul kecurigaan dari ibu korban dan segera membuka rekaman CCTV dan terkuaklah aksi penganiayaan tersebut. Orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota, saat ini pelaku telah di amankan dan telah di tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 Juta. (Liputan6.com, 30/3/2024)
Dilansir dari jawapos.com (9/10/2023), dari data KPAI tercatat laporan kekerasan anak sejumlah 2.355 kasus hingga Agustus 2023. Laporan yang masuk sangat beragam di mana pada kasus anak korban bullying (87 kasus), korban kebijakan pendidikan (27 kasus), korban kekerasan fisik atau psikis (236 kasus) dan korban kekerasan seksual pada anak (487 kasus). Naas, kasus kekerasan pada anak mengalami peningkatan yang cukup drastis setiap bulannya, di mana pada Desember 2023, Komnas PA juga menyatakan kasus kekerasan pada anak ada sebanyak 3.547 aduan sepanjang 2023 (Databox, 29/11/2023)
Sungguh ironis, kekerasan pada anak kian marak terjadi. Pasalnya, meskipun berada di tengah lingkungan keluarga belum tentu menjamin keamanan diri seorang anak. Hal ini membuktikan betapa lemahnya perlindungan negara terhadap anak bahkan pada tatanan keluarga. Lantas apa yang menjadi penyebab hingga kasus kekerasan pada anak sering kali berulang?
Imbas Kapitalisme
Melansir dari batampos.co.id (26/9/2023), Suryani yang merupakan seorang aktivis Ketahanan Rumah Tangga mengatakan bahwa yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan pada anak ada beberapa faktor di antaranya, disebabkan permasalahan ekonomi, pengetahuan orang tua, pengaruh alkohol dan obat-obatan, pengalaman masa kecil orang tua, lingkungan sekitar dan tidak adanya dukungan dari pasangan.
Di era kapitalis, permasalahan ekonomi menjadi penyebab utama yang mengharuskan para orang tua harus banting tulang guna memenuhi kebutuhan keluarga. Tak hanya suami, terkadang seorang istri harus turut serta mencari nafkah untuk keluarga dikarenakan tingginya kebutuhan hidup. Belum lagi kerasnya persaingan serta gaya hidup hedon yang menjangkiti para kaum sosialita di era kapitalis, membuat setiap individu berusaha untuk mengejar materi secara terus menerus tanpa adanya rasa kepuasan dalam diri. Hal ini tentu saja sangat menyita waktu yang pada akhirnya berimbas pada kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua terhadap anak, disebabkan karena kesibukan dalam bekerja.
Orang tua khususnya seorang ibu yang semestinya memegang peranan sebagai Ummu Warobbatul Bait harus di gantikan peranannya oleh Asisten Rumah Tangga (ART). Tak jarang banyak ibu pekerja yang menyewa jasa seorang baby sitter untuk menggantikan tugasnya dalam menjaga dan mengasuh anak. Pada akhirnya anak kehilangan figur seorang ibu yang sebenarnya. Tidak jarang, orang yang di amanahkan untuk menjaga si anak justru merupakan seorang predator yang menjadikan si anak sebagai mangsa. Bahkan tidak menutup kemungkinan orang terdekat dari si anak seperti orang tua dan keluarga bukan lagi menjadi tempat perlindungan yang aman bagi anak. Seperti kasus yang sebelumnya menimpa seorang bayi pada 2023 silam yang tewas ditangan ibunya sendiri di Padukuhan Tambakrejo, Kelurahan Semanu, yang disebabkan karena faktor impitan ekonomi (Kompas.com, 7/11/2023).
Selain itu, kurangnya perhatian lingkungan masyarakat dan negara yang hakikatnya memiliki peran penting terhadap perlindungan anak, justru bersifat abai terhadap kasus kekerasan yang kebanyakan menimpa anak-anak. Seperti maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, penelantaran anak, ekploitasi anak, penganiayaan, bullying, dll.
Lemahnya Sistem Hukum Negara
Kasus kekerasan anak yang semakin marak terjadi di negeri ini, menjadi bukti betapa lemahnya sistem hukum negara. Betapa tidak, upaya negara dalam meminimalkan terjadinya kekerasan pada anak terkesan lamban. Belum lagi sanksi yang diberikan pada pelaku tindak kejahatan pada anak yang tidak ada unsur ketegasan di dalamnya, karena sanksi yang diberikan kepada pelaku bersifat ringan serta tidak membuat efek jera. Dalam UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku kekerasan pada anak di ancam hukuman 3-15 tahun penjara. Dalam kasus kekerasan seksual pada anak, Hakim Agung yakni Pak Asep juga sempat mengungkapkan rata-rata ancaman hukuman pada kasus kekerasan seksual pada anak hanya lima tahun penjara dan belum pernah ada yang mendapatkan hukuman di atas lima tahun penjara. (BBC, 6/5/2014).
Begitu pun pada kasus bullying pada anak, pelaku akan di jerat Pasal 80 UU 35/2014, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan maksimal 15 tahun penjara, yang disesuaikan dengan tingkat keparahan kondisi luka yang di alami oleh anak selaku korban. (HukumOnline.com, 23/2/2024).
Itulah sebagian potret buram hukum di negara ini. Pada dasarnya negara yang menjadikan kapitalis sekularisme sebagai ideologi, pada akhirnya menjadikan peran negara dalam melindungi anak dari tindakan kejahatan dan kekerasan sangat minimalis. Adapun ide mengenai Gerakan "Zero Kekerasan pada Anak" akan sulit untuk di wujudkan jika Ideologi Kapitalisme dan Sekularisme masih membudaya.
Islam Solusi Tuntas
Anak merupakan aset berharga bagi negara. Sebab anak merupakan penerus peradaban yang menjadi penentu kemajuan dan kebangkitan sebuah negara. Oleh karena itu, negara perlu memberikan perhatian yang cukup untuk anak-anak dalam mewujudkan generasi penerus yang cerdas tidak hanya dalam hal akademik, tapi juga emosi serta spiritualnya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, "Setiap engkau adalah pemelihara, dan setiap engkau akan dimintai pertanggungjawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pemeliharaannya. Seorang pemimpin adalah pemelihara, ia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pemeliharaannya. Seorang laki-laki juga pemelihara dalam keluarganya, ia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pemeliharaannya. Dan seorang perempuan adalah pemelihara dalam rumah suaminya, ia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab pemeliharaannya." (HR. Al-Bukhari)
Di dalam Islam, ada 3 pihak yang memiliki kewajiban dalam melindungi dan menjamin kebutuhan anak. Di antaranya;
Pertama, Keluarga.
Sebagai orang terdekat, orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam pengasuhan anak di mana ayah dan ibu saling bekerja sama dalam menjaga anak dengan penuh keimanan dan takwa, memberikan pendidikan, pengasuhan, serta memperhatikan kecukupan gizinya.
Kedua, Lingkungan Masyarakat.
Pada dasarnya lingkungan masyarakat tidak lepas peranannya dalam proses tumbuh kembang anak. Oleh karena itu dengan terciptanya lingkungan yang kondusif untuk anak akan sangat berpengaruh baik terhadap perkembangannya. Masyarakat sekitar juga berperan dalam mengontrol perilaku menyimpang dari setiap anak dengan pembiasaan amal makruf nahi munkar.
Ketiga, Negara.
Negara berperan penting dalam menjaga dan melindungi generasi. Negara juga berkewajiban memfasilitasi pemenuhan sandang, pangan, papan serta kesehatan dan pendidikan yang berbasis akidah Islam pada setiap anak. Selain itu, dalam Islam negara juga akan memberikan sanksi yang tegas berupa qishash, diyat dan Ta'zir pada setiap pelaku tindak kekerasan, yang akan memberikan efek jera sehingga tindakan kejahatan dan kekerasan pada anak akan di minimalisasi.
Sejatinya, dengan bersatunya 3 pelindung generasi yakni keluarga, lingkungan masyarakat dan negara dengan sistem Islam, anak-anak selaku generasi penerus peradaban akan sangat terjaga, tidak hanya dari segi keamanan diri secara fisik namun juga akan terjaga dari segi pemikiran yang senantiasa berlandaskan akidah Islam. Namun hal tersebut, tentu hanya dapat terwujud jika diterapkannya sistem Islam secara Kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu A'lam Bisshowab.[]
%20(13).jpg)
Komentar
Posting Komentar