Saatnya Gen Z Bersuara : Tolak PPN 12% Buah Kebijakan Sistem Ekonomi Rusak


  


Penulis : Ummu Amira

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian mengumumkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah resmi akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% Pernyataan Menteri Airlangga diperjelas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium, Kompas.com. (19/12/2024).

Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%”. Artinya bahwa kenaikan PPN akan berlaku untuk semua barang dan jasa seperti makanan siap saji di restoran, pulsa telpon, tiket konser, sabun mandi sampai layanan video streaming, CNN Indonesia (26/12/2024).

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mau tidak mau memicu diskusi hangat di masyarakat. Pihak pro atau yang mendukung kebijakan ini berpendapat kenaikan PPN sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara, sementara yang kontra menganggap kebijakan ini sebagai beban tambahan bagi rakyat, terutama ditengah ketidakstabilan ekonomi saat ini. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Satria Naufal (Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan), bahwa kebijakan pemerintah tentang kenaikan pajak dianggap tidak tepat karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, Suara.com (26/12/2024). 

Pernyataan ini sependapat dengan Aulia Thaariq Akbar (Presiden BEM Unair), yang menyampaikan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, dirumuskan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Dimana sebelumnya sudah ditunjukkan data bahwa banyak masyarakat yang turun kelas, dari masyarakat kelas menengah menjadi masyarakat miskin atau rentan miskin. Artinya masyarakat belum berada dalam kondisi ekonomi yang baik, seharusnya kondisi tersebut dapat menjadi alarm bagi pemerintah, untuk tidak menaikkan PPN menjadi 12%, tetapi pemerintah malah memaksa menaikan pajak, Beritajatim.com (21/12.2024)


Diskusi-diskusi yang ada, memicu gerakan mahasiswa, akademisi sampai K-Popers untuk menyuarakan pendapat dan harapan mereka dengan turun ke jalan melakukan aksi penolakan kenaikan PPN 12%. Seperti yang terjadi di depan Istana Negara hari Kamis (19/12/2024) yang lalu.  BEM SI Kerakyatan menyatakan harapannya, kalau aksi tersebut merupakan sinyal pantikan dari Jakarta yang dikirimkan kepada wilayah-wilayah dan daerah-daerah untuk kemudian juga turut melakukan aksi massa secara besar mulai hari ini sampai kenaikan PPN dibatalkan. Suara.com (26/12/2024). 


Kepedulian generasi muda khususnya Gen Z terhadap kebijakan yang menyengsarakan rakyat memang sudah seharusnya ada, karena Gen Z adalah salah satu kekuatan umat dalam mewujudkan perubahan. Penolakan Gen Z atas kebijakan ini harus dibangun dengan kesadaran yang shahih atas kerusakan sistem hari ini. Bukan hanya kenaikan PPN 12% saja yang harus ditolak, namun juga menolak sistem kehidupan yang menjadi asas lahirnya kebijakan pajak atas rakyat yaitu sistem ekonomi kapitalisme.  Sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi pemerintahan saat ini menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara. Sebenarnya negeri ini memiliki SDA yang melimpah yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan rakyatnya, tetapi dengan diterapkannya prinsip ekonomi kapitalisme, maka pengelolaan SDA diserahkan kepada pihak swasta maupun asing. Keuntungan hanya bisa dirasakan oleh pihak swasta atau asing.  Jadi selama sistem kapitalisme diterapkan, kesengsaraan akibat pungutan pajak yang terus melambung akan terus dirasakan oleh rakyat. 

Oleh karena itu Pendidikan Politik pada Gen Z tidak boleh diabaikan, terlebih Islam melihat potensi Gen Z sebagai agen perubahan hakiki sangat besar. Selain itu, Islam dengan  sistem pendidikan Islam nya dapat menjadi jalan untuk membekali Gen Z dengan berbagai ilmu agar produktif dan menghasilkan karya untuk umat.  Islam juga akan memberikan pendidikan politik Islam sebagai bekal Gen Z dalam memberikan kontribusi pada perubahan hakiki untuk penerapan Islam kafah dan tegaknya Khilafah. 

Bagaimana sebenarnya hukum membayar pajak dalam pandangan Islam? Apakah kebijkaan ini sejalan dengan syariat, atau justru bertentangan dengan prinsip keadilan Islam?  

Berikut aturan terkait pajak dalam pandangan Islam :

1. Dalam Islam, pajak bukanlah sumber penghasilan negara, apalagi dijadikan urat nadi ekonomi negara.

2.  Sumber pendapatan negara (Khilafah) terdiri dari harta kepemilikan umum (seperti pertambangan), zakat, dan sedekah, ghanimah, kharaj, harta yang tidak ada ahli warisnya, dsb

 3. Khilafah dibolehkan mengambil pungutan/pajak yang bersifat sementara dari kaum muslim yang kaya untuk menunaikan berbagai kepentingan yang menjadi hajat umat ketika Baitul maal atau kas negara mengalami kekurangan (defisit) 

4. Islam menciptakan sistem ekonomi yang memudahkan urusan rakyat. Tidak membebani apalagi mencekik leher mereka 

5. Islam menciptakan sistem kekuasaan dan para penguasa yang benar-benar me-riayah (mengurusi) umat.

Bagaimana caranya agar perjuangan Gen Z terarah? Dan bisa memberikan solusi hakiki? Jawabannya, Gen Z harus bergabung pada partai politik Islam ideologis untuk mendapatkan pendidikan politik Islam agar gerak perjuangannya terarah dan berada pada jalan yang menghantarkan pada perubahan yang hakiki yaitu kehidupan yang diatur dengan Islam kaffah.  Artinya, mahasiswa dan Gen Z dalam membela haknya dan hak rakyat misal dengan melakukan aksi penolakan kenaikan PPN saat ini harus dibangun atas dasar kesadaran politik Islam, bukan hanya sekedar ikut-ikutan semata. Bukan sekedar kenaikan PPN dibatalkan tetapi juga menyuarakan penerapan sistem ekonomi Islam. Sistem alternatif yang berasal dari Allah SWT Maha Pencipta. Sistem yang menjamin kesejahteraan hidup bagi masyarakat. 

Wallaahu a'lam bish shawwab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak