BANSOS DAN SUBSIDI UNTUK ATASI DERITA KENAIKAN PPN BERMANFAATKAH?
Oleh : Nurkamsiah (Aktivis Muslimah)
PPN (pajak pertambahan nilai) resmi dinaikan dari 11% menjadi 12% yang berlaku per Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN akan tetap memperhatikan asas keadilan.
Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.
Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12).
Adapun paket stimulus yang diberikan pemerintah untuk meredam kenaikan PPN diataranya
percepatan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos itu semula dijadwalkan dicairkan pada akhir triwulan I (Maret) 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025.
Selain itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk 18,8 juta KPM juga akan disalurkan setiap bulan dan segera digelontorkan di awal Tahun 2025. Serta bantuan makan bergizi gratis untuk 36.000 penyandang disabilitas dan 101.000 lansia, memberikan santunan setiap bulan kepada 270.000 anak-anak yatim piatu.
Pemerintah juga memberikan bantuan berupa diskon listrik 50% selama dua bulan yakni bulan Januari dan februari untuk pengguna listrik dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA.
Tidak lupa pemerintah juga memberikan bantuan untuk para pekerja terutama untuk pekerja padat karya dengan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja. Tidak lupa bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan PPN berupa pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi umum dan keuangan dan asuransi.
Semua kebijakan yang diterapkan pemerintah seolah sangat membantu masyarakat menengah kebawah padahal jika ditelaah lebih jauh tetap akan berdampak bagi masyarakat, kebijakan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan akan terasa setelah kebijakan kebijakan ini berakhir.
Contoh diskon 50% listrik yang hanya berlaku dua bulan dan pada bulan Maret mendatang akan kembali normal atau bahkan semakin mahal dari sebelumnya, pemberian bansos yang hanya bisa memenuhi kebutuhan pokok yang juga bersifat sementara.
Sementara kebijakan untuk tidak menaikan PPN bagi kebutuhan pokok, kesehatan dan pendidikan sepertinya tidak berdampak pasalnya biaya produksinya serta penyalurannya akan mengalami kenaikan sehingga para pengusaha kebutuhan pokok seperti beras, gula, ikan akan dinaikan agar para pedagang tidak mengalami kerugian.
Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Sri Herianingrum SE MSc menyatakan bahwa kenaikan pajak akan meningkatkan pendapatan pemerintah. Namun, itu juga berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi mikro.
“Dampaknya akan terasa pada proses produksi dengan adanya tambahan biaya. Yang kemungkinan akan mengurangi profitabilitas perusahaan,” tuturnya.
Saat ini kondisi ekonomi sudah mengalami ketidakstabilan, terutama dalam hal harga-harga kebutuhan pokok yang naik secara signifikan. Kenaikan PPN tersebut akan semakin memperburuk kondisi tersebut, terutama bagi golongan menengah ke bawah yang sudah terdampak oleh kenaikan harga barang-barang pokok sebelumnya.
“Di mana terjadi kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng. Hal ini dapat memberi tekanan ekstra, terutama pada golongan menengah ke bawah yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ujarnya.
Belum lagi dampak yang akan dirasakan para pelaku ekonomi atau pengusaha termasuk usaha UMKM dengan kenaikan PPN bisa berdampak pada daya beli masyarakat yang menyebabkan pendapatan pengusaha akan berkurang jika terjadi pengurangan pendapatan maka pengusaha akan melakukan pengurangan karyawan maka dampak akhirnya adalah meningkatnya angka pengangguran sebab badai PHK.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak hanya menekan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Ada kemungkinan penurunan daya beli masyarakat untuk mengkonsumsi sebuah barang, karena otomatis perusahaan akan melakukan penyesuaian, dan salah satu opsinya adalah mengurangi tenaga kerja," jelas Media dalam diskusi yang berlangsung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (29/11). CNNindonesia.com.
Kebijakan pemerintah dengan menaikan PPN ini akan menambah beban berat masyarakat. Karna kebutuhan menjadi lebih mahal sementara pendapatan tidak bertambah naik sehingga menambah angka kemiskinan.Yang miskin semakin miskin sementara masyarakat menengah akan terjun ke jurang kemiskinan.
Adapun sejumlah kebijakan untuk meredam kenaikan PPN ternyata hanya bersifat sementara ibarat sakit ia hanya obat pereda nyeri yang jika obatnya habis sakitnya akan kembali.
Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme. Sebuah sistem pemerintahan yang menjadikan pajak sebagai sumber penghasilan utama pemerintah atau dengan kata lain Pemerintah hidup dari pajak.
Karna berperan sebagai sumber pendapatan utama maka tidak heran jika pemerintah selalu mencari cara untuk mendapat penghasilan dari pajak dengan menciptakan berbagai kebijakan pajak.
Di Indonesia sendiri pajak ditarik dari rakyat dengan berbagai jenis ada PPh ( pajak penghasilan), PPN (pajak pertambahan nilai), PBB (pajak bumi dan bangunan), PPnBW (pajak penjualan atas barang mewah), BM (bea materai).
Salah satu bukti bahwa pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara ialah peningkatan pemasukan pajak yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. BPS melaporkan bahwa penerimaan pajak mencapai 82,4% dari total penerimaan. Pada 2023, pendapatan negara sebesar Rp2.634 triliun. Tahun 2024 menjadi tahun dengan penerimaan negara paling tinggi sepanjang sejarah karena diperkirakan mencapai Rp2.802,3 triliun. Mengutip laman Kemenkeu (9-11-2024), hingga 31 Oktober 2024 pendapatan negara tercatat Rp2.247,5 triliun atau 80,2% dari target APBN. Bisa terbayang nilai pendapatan negara tatkala kebijakan PPN 12% benar-benar terealisasi. Jelas meningkat tajam. Muslimahnews.com.
Kebijakan pajak oleh pemerintah merupakan bentuk pemalakan terhadap rakyat mengingat hasil pajak tidak dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia kecuali segelintir orang seperti para pejabat negara. Mereka mendapatkan gaji yang tinggi, pasilitas negara yang memadai seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan berbagai insentif mereka dapatkan, sementara masyarakat kebanyakan harus menelan pil pahit dari pajak dengan terus membayar berbagai jenis pajak. Dan membeli kebutuhan dengan harga mahal akibat tingginya PPN.
Padahal sejatinya pemimpin dan para pejabatnya adalah pelayan bagi rakyatnya. Dalam sebuah hadis, diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam itu adalah laksana penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR Bukhari dan Ahmad dari Abdullah bin Umar ra.).
Layaknya seorang penggembala (raa’in), pemimpin itu melayani, menuntun, mengarahkan, menjamin, dan membantu terpenuhinya kebutuhan gembalaannya agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kiasan ini digambarkan Rasulullah ﷺ dalam makna bahwa pemimpin laksana penggembala yang bertanggung jawab atas rakyat yang percaya kepadanya untuk mengurus kebutuhan mereka.
Pemimpin seharusnya mendahulukan kebutuhan rakyat diatas kebutuhan pribadinya. Pemimpin seharusnya memahami kebutuhan rakyat dari segala aspek sehingga pemimpin harus memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi, amanah serta memiliki kedekatan dengan Allah SWT (beriman) yang dengan ini ia senantiasa selalu terikat dengan hukum Syara' dan merasa takut jika ia lalai dari amanahnya dan pemimpin seperti ini hanya akan didapatkan dalam sistem Islam. Dan mustahil dijumpai dalam sistem kapitalisme dimana pemimpin dalam sistem kapitalisme hanya mementingkan diri dan keluarganya serta orang orang yang memberikan keuntungan baginya karn jika pemimpin kita peduli dengan rakyat maka tidak mungkin menaikan PPN yang tentu saja akan membebankan rakyat.
Selain itu dalam sistem Islam sumber pendapatan negara diambil dari Baitul mal seluruhnya terstandardisasi oleh syariat Islam. Terdapat tiga sumber utama pendapatan negara. Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, dan zakat. Khusus zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum ( kepemilikan umum ini tidak boleh dikelola oleh individu atau swasta) yakni tambang, minyak bumi, gas, ekosistem hutan, dan sejenisnya. Ketiga, sektor kepemilikan negara seperti jizyah, kharaj, fai, dan 'usyur.
Adapun jika negara mengalami defisit maka negara baru boleh memungut pajak itupun hanya memungut dari laki-laki yang kaya tidak boleh memungut pajak dari semua orang seperti kita hari ini. Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembiayaan jihad, militer, bencana alam ( longsor, banjir, gempa bumi atau wabah penyakit).
Islam adalah sistem yang sempurna yang bersumber langsung dari Allah SWT sehingga jaminan kesejahteraan bisa dicapai.
Wallahu a'lam bissawab

Komentar
Posting Komentar