Drama Pagar Laut



Oleh :  Wiwik Afrah, S.Pd (Aktivis Muslimah)

Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024, menurut kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Namun pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial. September 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa. Saat itu mereka menemukan deretan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Selain telah menyulitkan mereka melaut, kelompok nelayan juga cemas pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi.

Sebanyak enam pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah dicopot dari jabatannya buntut kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, sedangkan dua lainnya disanksi berat.Mencopot pejabat internal seharusnya cuma menjadi langkah awal. Pemerintah tak boleh puas hanya dengan menjatuhkan sanksi etik kepada para pejabat di level daerah. Hal ini harus dilanjutkan dengan melakukan tindakan penegakan hukum pidana. Indikasi adanya pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam pembangunan pagar laut yang punya Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertipikat hak milik (SHM) sudah terang-benderang.Pasalnya, hampir sebulan kasus ini bergulir, belum ada nama-nama yang diumumkan untuk dilidik aparat penegak hukum. Tidak pula ada pengumuman resmi soal pelaku pemagaran laut di Tangerang. Padahal, Kementerian ATR/BPN sudah membuka nama-nama korporasi pemegang SHGB dan SHM, yakni PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, serta bidang lain milik perorangan. Bahkan, sudah ada puluhan HGB yang dicabut karena terbukti ilegal dan menyalahi aturan. 

Kasus pagar laut sungguh tidak ubahnya drama kusut. Belakangan diketahui bahwa kasus pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang. Di daerah lain, seperti Bekasi, Surabaya, Bali, dan Makassar juga ditemukan keberadaan pagar bambu serupa yang tertancap di laut. Namun, mencermati hasil pertemuan kelompok nelayan Tangerang dengan pejabat terkait tadi, diduga kuat latar belakang pembangunan maupun pelaku di balik keberadaan pagar laut itu juga sama. Khusus kasus pagar laut di Tangerang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sebabnya, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten 2/2023. Selain itu, menurutnya, pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Alasannya, keberadaan pagar laut itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

John Perkins menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Confession of an Economic Hit Man, korporatokrasi adalah istilah untuk menggambarkan sebuah kondisi ketika kebijakan-kebijakan politik negara diarahkan untuk melayani kepentingan korporasi besar. Praktik ini memberikan keuntungan kepada oknum-oknum pejabat pemerintah dari hasil kerjasamanya dengan pengusaha/konglomerat dalam suatu usaha ekonomi yang tidak sehat. Skema “bagi hasil” atau kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintah merupakan bagian dari realitas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Aparat/pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat. Mereka semua bekerja sama melanggar hukum negara, membawa kemudaratan bagi rakyat, dan mengancam kedaulatan negara.

Lahirnya konsep korporatokrasi itu tidak lepas dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme sehingga berimplikasi pada munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. Karakteristik korporatokrasi adalah adanya dukungan korporasi pada keterpilihan presiden dan dukungan tersebut berkonsekuensi pada ketergantungan. Dengan kata lain, tidak ada “makan siang gratis” (no free lunch) di balik dukungan itu.Saat ini sistem pemerintahan kita memang oligarki dan korporatokrasi. Kekuatan kapital telah menjadi faktor yang menentukan jabatan politik di negeri kita. Artinya, kekuasaan ditentukan oleh kekayaan dan sumbernya adalah korporasi. Maraknya penyalahgunaan kekuasaan melalui korporatokrasi yang dihalalkan oleh sistem saat ini menunjukkan bahwa kekuasaan telah menjadi alat kezaliman terhadap pihak yang lemah, dalam hal ini rakyat. Atas nama kapital, penguasa lebih memihak pengusaha. Bahkan, banyak dari penguasa yang memiliki peran ganda sebagai pengusaha. Pada postur kabinet saat ini, konsep seperti itu sangat jelas terlihat. Tidak hanya di Indonesia, sistem kekuasaan yang demikian itu terjadi di banyak negara sekuler kapitalisme.

Ini menegaskan bahwa kekuasaan tersebut tidak mencerminkan as-sulthan an-nashira (kekuasaan yang menolong) sebagaimana Islam mensyariatkan mengenai kekuasaan dan amanah jabatan yang tidak lain adalah untuk mengurus urusan rakyat. Di dalam Al-Qur’an, Allah mengajarkan doa kepada Nabi Muhammad saw., “Katakanlah, ‘Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.'” (QS Al-Isra’ [17]: 80). Atas dasar ini, sudah semestinya negara berperan sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Juga dalam hadis, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai), (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam rangka mengurus urusan rakyat itu, negara Islam (Khilafah) akan menerapkan tata aturan menurut syariat Islam kafah. Khilafah adalah negara mandiri dan bebas dari sandera kepentingan tertentu. Khilafah tidak tunduk kepada manusia, alih-alih para kapitalis, melainkan hanya tunduk kepada aturan Allah dan Rasul-Nya karena kedaulatan hanya ada di tangan hukum syarak. Dengan ini, pengaruh gurita kepentingan seperti taipan maupun kapitalis lainnya sebagaimana dalam korporatokrasi bisa dicegah.

Di sektor ekonomi, sebagaimana dalam kitab An-Nizhamu al-Iqtishadiyi fii al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjaga harta individu umat dan menjamin distribusi harta kepada individu per individu. Sistem ekonomi Islam juga mengatur konsep kepemilikan harta dan membaginya menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Perihal laut, keberadaannya adalah termasuk harta kepemilikan umum yang jika dikuasai oleh individu jelas menghalangi individu lain untuk bisa mengakses dan memanfaatkannya.

Jika ada pihak-pihak yang berusaha memprivatisasi laut sebagaimana kasus pagar laut, Khilafah akan tegas menindak tiap pelanggar hukum tanpa pandang bulu. Ini sebagaimana dalam hadis, “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Di dalam kitab An-Nidzhamu al-Uqubat fii al-Islam karya Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, disebutkan bahwa Khilafah mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.

Islam juga menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja. Penguasa haram menyentuh harta rakyat, memfasilitasi pihak lain untuk mengambil harta milik rakyat/umum, bahkan menerima suap dengan sebab jabatan yang ia sandang. Rasulullah saw. telah mengingatkan umatnya akan bahaya cinta kekuasaan (hubb ar-ri’asah) dan agar berhati-hati terhadap ambisi berkuasa ini. Beliau saw. bersabda, “Kepemimpinan itu awalnya bisa mendatangkan cacian, kedua bisa berubah menjadi penyesalan, dan ketiga bisa mengundang azab dari Allah pada Hari Kiamat, kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil.” (HR Ath-Thabrani).

Wallahualam bissawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Living Together Berakhir Mutilasi, Buah Pahit Liberalisasi Pergaulan