Kecelakaan Berulang, Bukti Kegagalan Negara Kapitalis Menjamin Keselamatan Publik




Oleh : Ummu Hayyan, S.P. 


Sejumlah kecelakaan jalan tol terjadi beberapa bulan terakhir. Kecelakaan terakhir terjadi di Tol Ciawi. Kecelakaan truk di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, menyebabkan delapan orang tewas dan 11 luka-luka pada Rabu dini hari, 5 Februari 2025. Dalam kecelakaan tersebut, enam unit kendaraan mengalami kerusakan. Tiga kendaraan rusak terbakar dan tiga lainnya ringsek. Pada saat itu sebuah truk dengan muatan galon, yang melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, mengalami rem blong di gerbang tol. tempo.co.

Berulangnya kecelakaan di jalan tol sebenarnya bisa disebabkan oleh masalah pada individu maupun sistem. Seperti kapabilitas sopir baik dari soal pemberian SIM hingga pengetahuan tentang kendaraannya, kesadaran untuk melakukan pengecekan kendaraan hingga beban kerja sopir yang berat, juga tentang mekanisme pengaturan kendaraan di jalan tol. Hal ini sebagaimana yang disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Beliau menyoroti kesejahteraan dan standar keselamatan sopir truk sebagai salah satu penyebab berulangnya kecelakaan maut di jalan tol, seperti yang terjadi di gerbang tol Ciawi Selasa 4 Februari 2025. Menurutnya, hanya sekitar 10% pengemudi yang benar-benar memahami aturan berkendara baik untuk truk tunggal, gandeng, maupun trailer. Banyak dari mereka yang tidak tahu bagaimana menggunakan gigi yang tepat saat melewati jalan menurun atau menanjak. Bahkan, ada yang menghemat bahan bakar dengan meluncurkan kendaraan dalam posisi netral tanpa memahami resiko besar yang ditimbulkan. Agus juga menyoroti kesejahteraan sopir yang masih di bawah ideal. Ia juga mengkritik sistem kerja vendor yang tidak memperhatikan kesejahteraan sopir. Banyak para sopir diupah di bawah UMR, sementara jam kerja sangat panjang. beritasatu.com. 


Kondisi tersebut menandakan lemahnya regulasi keselamatan, tidak optimalnya pengawasan, dan penegakan hukum yang kurang dalam hal transportasi. Semua itu menunjukkan lemahnya jaminan keselamatan transportasi dan mitigasi yang berdasarkan pada sistem kapitalisme. Sistem ini hanya menjadikan negara sebagai operator dan fasilitator. Akhirnya, urusan transportasi tidak dikelola dengan baik. Keselamatan dalam berkendara membutuhkan peran negara yang berfungsi sebagai raa'in atau pengurus dan Junnah atau pelindung. Jika kedua peran ini dijalankan oleh negara, maka negara itu akan berupaya sebaik mungkin untuk mengatur tata kelola transportasi. Negara akan menutup celah semua hal yang mampu membahayakan para pengguna jalan. Langkah ini merupakan realisasi hadist Rasulullah SAW, dari Abu Sa'id Sa'ad bin Malik r.a, bahwa Rasulullah SAW  bersabda :

"tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain". (HR. Ibnu Majah).

Terkait transportasi, Islam memandang bahwa jalan termasuk tol adalah kebutuhan publik dan memiliki kegunaan untuk masyarakat luas. Jalan-jalan umum termasuk infrastruktur umum. Karena sifat umum yang demikian, maka negara harus memberikan perhatian khusus terhadapnya. Upaya teknis wajib dilakukan oleh negara untuk menjaga keselamatan pengendara di jalan. Seperti perbaikan secara berkala untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kemudian pengecekan berkala kelayakan jalan bagi kendaraan yang melintas. Negara juga wajib mengedukasi masyarakat terutama sopir terkait aturan mengemudi dengan benar dan memastikan mereka memenuhi semua syarat yang berlaku. Sehingga, para sopir dapat berkendara dengan aman dan sesuai beban kerjanya. Jika hal tersebut tidak dilakukan, negara berarti melakukan kelalaian dan ini adalah perbuatan dosa.

Muslim meriwayatkan dari Ma'qil, Rasulullah SAW bersabda :

"tidak seorang Amir atau pemimpin pun yang memerintah kaum muslim, lalu tidak bersungguh-sungguh dan tidak tulus menasehati mereka, kecuali dia tidak akan masuk surga bersama mereka."

Negara juga wajib mengawasi lembaga pemerintah agar terhindar dari praktek korupsi dan suap dalam semua transaksi dan regulasi. Termasuk penetapan standar kelayakan mengemudi di jalan raya dan pengaturan lalu lintas. Jika ada pelanggaran Islam memiliki sistem sanksi atau uqubat yang wajib dijalankan oleh negara. Bagi pelaku korupsi dan suap mereka bisa diberi sanksi ta'zir atas perbuatannya. Sementara, bagi pelaku yang melanggar standar kelayakan mengemudi di jalan raya dan pengaturan lalu lintas bisa diberi sanksi mukhalafat. Demikianlah solusi Islam menyelesaikan kasus kecelakaan berulang. Kasus demikian sangat bisa diminimalisir tatkala negara hadir sebagai raa'in atau pengurus dan Junnah atau pelindung. Namun, keberadaan negara sebagai raa'in dan Junnah hanya bisa diwujudkan manakala negara itu menerapkan syariat Allah secara kaffah. 

Wallaahu a'lam bish-shawwab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak