Efektifitas Motor Listrik untuk Mengurangi Emisi Karbon, Benarkah Solutif?

 


Oleh: Hartatik

( Pemerhati Sosial) 


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima hibah 37 unit motor listrik dari PT.Kideco Jaya Agung (Kideco) sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam penggunaan kendaraan listrik. Penyerahan dilakukan oleh Presiden Direktur Kideco, M. Kurnia Ariawan, kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Kantor Bupati Paser pada Selasa (24/12/2024). Presiden Direktur Kideco, M. Kurnia Ariawan, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan langkah nyata untuk mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, kendaraan ini juga diharapkan dapat mendukung kinerja Pemkab Paser sekaligus mengurangi emisi karbon. (www.tribunkaltim.com, 24/12/24) 


Motor listrik mempunyai dampak  positif dan negatif yang perlu kita ketahui. Diantara dampak positifnya yaitu mengurangi polusi udara karena tidak menggunakan bahan fosil, mengurangi kebisingan dan polusi suara, menghemat energi dan sumber daya alam, meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi limbah. 


Walaupun  begitu, terdapat dampak negatif yang juga  mengikuti, di antaranya yaitu pembuatan baterai Lithium- ion menghasilkan limbah racun elektromagnetik berbahaya, penggunaan energi listrik tak terbarukan (misal : batu bara) masih menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK), pembuatan komponen motor listrik memerlukan sumber daya alam terbatas, pengolahan limbah baterai Lithium- ion masih belum efektif dan potensi kebakaran akibat kebakaran baterai. 


Pengunaan kendaraan listrik sebagai upaya pengurangan emisi karbon adalah solusi yang kurang tepat dan tidak menyentuh akar masalah. Sebab, adanya emisi karbon adalah akibat dari aktifitas pertambangan yang dilalukan secara besar-besaran dan juga deforestasi hutan yang semakin menambah permasalahan lingkungan termasuk udara. Emisi karbon dari tambang batubara merupakan salah satu kontributor terbesar gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim. Ini hanya salah satu dampak dari tambang batu bara terhadap lingkungan, belum lagi dampak terhadap kesehatan dan juga dampak lainnya. 


Maka, pemberian hibah kendaraan listrik dengan maksud mengurangi dampak emisi karbon oleh perusahaan pertambangan yang sebetulnya adalah penyebab utama terjadinya emisi karbon ini, adalah hal yang kontradiktif. Tindakan ini seakan menjadi cuci tangan para kapital pertambangan agar tetap eksis mengeksploitasi tambang. 


Beginilah karakter dari penerapan sistem kapitalisme, apapun akan dilakukan para kapitalis demi mendapatkan untung sebesar-besarnya, walaupun harus merugikan  masyarakat dengan berbagai dampak negatif  yang dihasilkan. Hibah - hibah yang diberikan oleh para pengusaha kepada penguasa cenderung untuk melunakkan para penguasa agar mudah disetir. 


Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki seperangkat aturan lengkap untuk mengatur kehidupan, dalam masalah hibah pun ada aturannya. Terkait hibah, apabila diberikan dengan paksaan, kekhilafan, atau tidak sesuai syariat, maka hibah tersebut dianggap batal, karena hibah harus jelas dan dengan definisi yang baik. Tidak boleh ada syarat atau kondisi dalam pemberian hibah yang bertentangan dengan syariat. Dan untuk penerima hibah adalah memang orang yang berhak menerima hibah. 


Adapun pelanggaran hibah dalam Islam yang tidak sesuai dengan syariat diantaranya, yaitu: hibah dengan paksaan atau tekanan, hibah yang tidak sesuai dengan syariat ( misalnya hibah kepada orang yang tidak berhak), hibah yang tidak jelas atau tidak terdefinisi dengan baik, hibah yang diberikan dengan niat tidak baik (misal untuk mempengaruhi seseorang atau ada maksud tertentu). 


Dalam Islam, tugas penguasa atau negara adalah mengurus rakyatnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw., : 

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).


Maka, penguasa dalam sistem Islam akan lebih mengutamakan kemaslahatan rakyatnya dan tidak akan mudah disetir oleh pengusaha, sehingga sangat berhati-hati dalam menerima hibah terlebih hibah yang diberikan oleh pengusaha. 


Dampak negatif emisi karbon adalah persoalan sistemik, dan hanya sistem Islam yang menjadi solusi tuntas dalam mengatasi hal ini. Pertambangan dan deforestasi hutan yang menjadi penyumbang terbesar emisi karbon akan diatur dengan tepat sesuai syariat sehingga tidak merusak lingkungan. 


Salah satu pengaturan dalam Islam dalam mengatasi dampak negatif akibat eksploitasi adalah dengan adanya aturan tentang kepemilikan. Dalam Islam kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk: Pertama, kepemilikan individu (private property). Kedua, kepemilikan umum (collective property). Ketiga kepemilikan negara (state property). Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut, bahan galian tambang adalah merupakan hak kepemilikan umum dan haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. 


Oleh karenanya, kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara, semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. 


Dalam pengeloaan tambang ini pun, negara akan memperhatikan agar tidak merusak dan zalim baik kepada rakyat maupun alam.  Negara dengan sistem Islam paham bahwa negara adalah pengurus rakyatnya. Negara dengan penerapan syariat Islam kaffah hanya mengharapkan ridho Allah Subhanahu wa ta'ala semata, bukan mencari keuntungan dan materi.  Inilah pengaturan sistem Islam yang dapat menjadi solusi untuk kelestarian lingkungan dan mengatasi dampak emisi karbon atau dampak buruk lainnya akibat pengelolaan tambang dari sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan.


Wallahualam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak