IMING-IMING KAYA DENGAN JALAN PINTAS JUDOL

IMING-IMING KAYA DENGAN JALAN PINTAS JUDOL

Oleh: UMMU ABIYYU (Penggiat Literasi) 


Judi online dijadikan lahan pendapatan bagi kalangan masyarakat mulai dari kalangan orang tua sampai anak di bawah umur,dari kalangan masyarakat biasa sampai aparat pemerintah,ini terbukti dari laporan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online (judol). Hal ini dilihat dari perputaran dana judi online pada 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun..hal ini disampaikan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dalam situs PPATK, dikutip Kamis (24/4/2025).Ivan mengatakan jumlah perputaran dana judi online ini pun mengalami kenaikan dari tahun lalu.Dia menjelaskan, pada 2024,perputaran dana judi online sebesar Rp 981 triliun (detiknews)

Hal senada juga di sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 900 triliun sepanjang tahun 2024.B udi merinci pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah. Ia juga mengatakan ada 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online."80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun. Budi mengatakan hormon endorphin memicu seseorang ketagihan bermain judi online lantaran membuat pemainnya merasakan perasaan senang ketika berhasil memenangkan permainan. Padahal, menurutnya, kemenangan tersebut klise lantaran sudah diatur operator judi online agar deposit dananya semakin besar dan bakal mengalami kekalahan nantinya."Judi Online itu adalah penipuan. masyarakat selama ini ditipu oleh para operator Judi Online masyarakat diberi harapan bisa menang dalam permainan Judi Online padahal program Judi Online itu sudah disetting agar masyarakat pasti kalah ujung-ujungnya pasti kalah.

Budi menyebut pemerintah terus bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis.Ia juga akan melakukan penindakan hukum dan penelusuran aliran keuangan judi online."Kita akan upayakan koordinasi hukum lintas negara kita akan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan," (CNN Indonesia)

Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas judi online ini tapi sampai sekarang belum membuahkan hasil bahkan transaksi keuangan semakin bertambah dari tahun ke tahun,ini membuktikan bahwa kurangnya keseriusan pemerintah dalm memberantas judi online ini bahkan aparat pun terlibat didalamnya.Disamping itu hukuman yang diberikan kepada pelaku juni online tidak membuat mereka jerah untuk melakukan aktifitas judi online ini, disamping itu kerusakan mental yang sangat parah pada masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Ini karena mereka ingin mendapat uang secara instan dan mudah, tanpa peduli lagi halal dan haram.Di tambah lagi suburnya budaya pragmatis dan hedonis di masyarakat, yang berakar pada paham sekularisme dari Barat, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Padahal Islam telah jelas mengharamkan judi dalam QS al-Maidah ayat 90. Ayat ini menyebut judi sebagai najis, perbuatan setan dan harus dijauhi supaya kita semua beruntung.


Lalu dengan cara apa memberantas judi online ini????

Jalan satu-satunya untuk memberantas judi onine ini hanyalah dengan menerapkan sistem islam karena dalam Sistem hukum Islam tersebut, dengan penegakan hukumnya, akan menindak tegas para pemain dan bandar judi online, dengan menangkap dan menyeret mereka ke peradilan syariah, serta menjatuhkan sanksi pidana syariah yang tegas dan terukur bagi mereka.Selain penegakan hukum yang ketat, aksi apalagi yang dilakukan oleh Khalifah sehingga bisa komprehensif pemberantasan judi online. 

Khalifah tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga akan melakukan dakwah fikriyyah, yaitu dakwah Islam yang bertujuan untuk menetralisasi pemikiran masyarakat yang sudah teracuni paham-paham Barat, dengan memberikan antidote (anti racun) yang berasal dari Aqidah Islam. Allah SWT berfirman (yang artinya): Sungguh telah datang kepadamu pengajaran (Al-Quran) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (TQS Yunus [10]: 57).

Jadi Khalifah juga akan memberantas paham-paham pendukung judi itu hingga ke akar-akarnya, yaitu paham-paham seperti utilitarianisme dan hedonisme yang bercokol dalam pikiran dan jiwa umat Islam. Caranya, misalnya, lewat duruus al-masaajid, lewat sistem pendidikan Islam formal, media massa mainstream, social media, dsb. Wallahualam bishshawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Generasi Sadis Produk Sekularisme

Palak Berkedok Pajak