Judi Online Merusak Generasi. Kominfo Ikut Andil dalam hal ini?
Oleh: Intan Suciati
(Aktivis Dakwah)
Judi online bukanlah hal asing ditelinga, bahkan hampir setiap hari judol makin terus meningkat. Rata-rata 4000 situs judi online muncul dalam 24 jam, termasuk situs iklan, tautan dimedia sosial dan aplikasi. Budi arie yang bekerja sebagai menteri informasi justru melegalkan situs haram hanya demi kepentingan oligarki. Diketahui budi arie mendapat keuntungan setiap 1 slot sebesar Rp 8.000.000 sebanyak 3900 slot dan semua dibiarkan aktif.
Kementrian yang seharusnya memblokir situs ilegal justru menjadi tameng bagi infestor kedzoliman. Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet dan menggunakan prangkat digital seperti ponsel, tablet, dan komputer. Dalam permainan judi online di mana seseorang mempertaruhkan uang dengan bermain game yang melibatkan uang atau nilai tukar yang diakses melalui web atau media sosial. Berkedok sebagai penghasil uang tetapi memiliki tujuan mencuci otak para pengguna. Hasilny merusak rakyat.
Dampak yuang diakibatkan karena judol diantaranya Generasi dibiarkan rusak, Rumah tangga hancur, bisnis kotor dilegalkan, utang dibiarkan melebar, menjadi berkorban untuk berhala, bisnis kotor dilanjutkan selama menguntungkan oligarki. Pada (Qs.Al maidah :90 -91)
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung.
Rasulullah saw bersabda:
"Barang siapa berkata kepada saudaranya, ayo kita berjudi maka hendaklah dia bersedekah sebagai kafarat. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan judi itu".
Pada masa rasulullah saw praktik perjudian yang dalam bahasa arab “maisir” atau qimar merupakan salah satu kebiasaan buruk bangsa arab jahilia. Ketika turun ayat larangan untuk berjudi dan berkhamar dengan tegas rasulullah melarang bentuk perjudian. Para sahabat meninggalkan judi sepenuhnya dan mengganti budaya judi dengan aktivitas positif dan produktif dengan memperbanyak amal kebaikan, dan bersedekah. Dengan begitu islam berhasil menghapus perjudian secara keseluruhan (sistematis) dengan diterapkannya sistem islam.
wallahu a'lam bishawab
Komentar
Posting Komentar