Pendidikan Generasi, Hak Dasar Syar'i dan Tanggung Jawab Negara
Oleh Kurnia, SE
(Aktivis muslimah)
Setiap Individu berhak untuk mendapatkan Hak atas pendidikan, tanpa terkecuali .
Tanpa memandang ras,suku,agama dan lain sebagainya.
Di Indonesia, setiap warga negara wajib mengikuti wajib belajar pendidikan dasar selama 9 tahun, kemudian disusul dengan wajib belajar pendidikan menengah selama 3 tahun. Secara keseluruhan, ini berarti wajib belajar 12 tahun.
Namun fakta yang kita indera saat ini tak sejalan dengan program wajibnya pendidikan bagi setiap warga negara.
Fakta menunjukkan bahwa jutaan anak di Indonesia tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak, dengan beberapa faktor utama yang menjadi penyebabnya, seperti kemiskinan, eksploitasi anak, dan kurangnya akses infrastruktur di daerah tertentu
Sungguh miris, persentase anak yang tidak bersekolah di negeri ini semakin meresahkan. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Tatang Muttaqin mengatakan faktor ekonomi dan membantu orang tua mencari nafkah menjadi penyumbang terbanyak pada tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia. Angka ATS yang disebabkan oleh faktor ekonomi adalah sebanyak 25,55 persen dan mencari nafkah sebanyak 21,64 persen, (Tirto.id, 25/5/2025
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan bukanlah hak dasar yang dijamin oleh negara, melainkan sebuah komoditas yang diperjualbelikan. Negara hanya menyediakan sejumlah sarana tertentu dan belum mampu memenuhi hak dasar pendidikan bagi seluruh rakyat.
Layanan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar sehingga menyebabkan biaya pendidikan terus meningkat dan menjadi beban bagi masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Akibatnya, hanya masyarakat yang mampu secara ekonomi yang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sementara anak-anak dari keluarga miskin harus menghentikan pendidikan mereka karena terkendala biaya.
Mirisnya banyak saat ini generasi yang mempunyai kecerdasan , namun tak mampu untuk melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya karena faktor ekonomi .
Flashback di tahun 2024, kisah seorang anak dari Cirebon yang putus sekolah karena kesulitan finansial. Alvin Qodri (16), lulusan SMP di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ingin sekali melanjutkan pendidikannya. Namun, apa daya, kemiskinan memaksanya putus sekolah. Jangankan mengenyam pendidikan, memenuhi kebutuhan harian saja keluarganya tertatih-tatih.
Meskipun pintar dan memiliki potensi, Alvin terpaksa berhenti dari sekolah karena biaya masuk SMA/SMK yang cukup mahal dan tidak bisa dipenuhi oleh keluarganya.
Alvin mendapatkan informasi tentang biaya masuk SMA/SMK swasta di dekat rumahnya, yang ternyata cukup mahal, mencapai Rp 2 juta dan bisa dicicil. Namun, biaya tersebut tetap menjadi beban yang berat bagi keluarga Alvin, sehingga dia tidak bisa melanjutkan sekolah.
Ini baru satu kasus dari banyaknya kasus yang serupa. Tahun demi tahun generasi terus mengalami kesulitan untuk menuju jenjang selanjutnya.
Sungguh Ironi tinggal di negri yang kaya akan sumber daya Alam. Namun kemiskinan masih merajalela.
Inilah buah dari sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan . Mengendepankan kepentingan para kapitalistik dan mengesampingkan kepentingan Rakyat.
Padahal sejatinya Rakyat , kehidupan serta agama tidak bisa terpisahkan .
Agama harus hadir di tengah- tengah kehidupan untuk mengurusi Ummat/Rakyat.
Memberikan solusi atas setiap masalah .
Tak terkecuali masalah pendidikan .
Islam memandang Pendidikan sebagia hak dasar bagi setiap individu yang wajib di jamin oleh negara.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab dasar-dasar pendidikan Negara Khilafah karya Syekh Atha' bin Khalil, Negara Islam memiliki tanggung jawab penuh dalam menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas. Negara bukan hanya menjamin akses, tetapi juga kesetaraan mutu dan keberlangsungan sistem.
Islam menempatkan pendidikan dalam struktur kebijakan publik sebagai kewajiban negara yang di topang oleh mekanisme pendanannaan dari Baitul mal.
Dana ini bersumber dari dari pos-pos keungan negara seperti fa'i, kharaj, zakat dan pemanfaatan sumber daya alam yang menjadi milik umum.
Dengan sistem ekonomi Islam yang kuat, negara mampu mendanai pendidikan tanpa harus membenani rakyat atau menjadikan pendidikan sebagai ladang komersialisasi.
Konsep pendidikan dalam Islam mengedepankan tujuan yang luhur.
Pertama, membangun kepribadian Islam yang utuh dalam pola pikir dan pola sikap.
Kedua, menyiapkan generasi yang menyiapkan generasi yang memiliki keterampilan dan pengetahuan praktis yang dibutuhkan untuk membangun masyarakat.
Ketiga, mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan penguasaan TSaqofah Islam maupun sains Modern.
Komentar
Posting Komentar