Populasi Kelahiran Makin Dibatasi. Kemiskinan Menjadi Alasan Untuk Tindakan Vaksetomi?

Oleh : Intan Suciati 



Pada tanggal 28 april 2025 ,Gubernur jawa barat merencanakan kepada masyarakatnya terutama masyarakat miskin agar dapat mengikuti aturan yang sedang dibuatnya untuk melakukan vaksetomi, kepada kaum adam dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan. Gubernur jabar tersebut juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakatnya meminta bantuan untuk membiayai proses kelahiran hingga puluhan juta kepadanya. 


Beliau beranggapan juga bahwa masih banyak orang tua yang belum siap memiliki anak, dan ekonomi yang kurang memadai termasuk dalam hal pendidikan. Di sisi lain gubernur jabar juga menjadikan syarat untuk penerima bantuan bansos, dalam penerapan ini agar kebijakan seperti bansos makin kompleks. Atas rencananya gubernur jabar banyak mendapatkan kritikkan dan kontroversi terkait usulannya, Terutama pada Komnas Ham (Hak asasi Manusia), (MUI) Majelis Ulama Indonesi dan tokoh publik menteri sosial Saiful Yusuf.


Vaksetomi dilakukan sebagai metode kontrasepsi permanen bagi pria. Vaksetomi merupakan prosedur kecil yang memotong dan menutup saluran vas deferens sehingga sperma tidak bisa keluar bersama air mani. Proses vaksetomi adalah proses penggantian reprodusi pria, hal ini bertujuan untuk memandulkan alat reproduksi laki-laki. Seorang lelaki tidak bisa mengeluarkan sperma untuk membuahi sel telur pada perempuan. Dalam dunia kedokteran vaksetomi sama halnya dengan tubektomi hanya saja tubektomi dilakukan oleh perempuan dengan memotong, mengikat rahim atau menyegel tuba falopi agar sel telur tidak bisa bertemu dengan sperma.


Allah Swt Berfirman:

Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.


Diriwayatkan dari sa’d bin abi waqqash:

Rasulullah saw menolak keinginan Usman bin Mazh’un untuk hidup membujang(tidak menikah), jika beliau mengijinkan kami, niscaya kami akan mengebiri diri.”


Dampak dari paham Sekularisme

Perencanaan pembatasan kelahiran usulan yang dibuat oleh Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi, jelas merupakan tindakan yang salah. Hal itu merupakan paham sekuler yang menentang agama sebagai aturan hidup, karena dinilai (kompatibel) dengan situasi yang yang mengaitkan ekonomi sebagai pemicu . Padahal faktanya aturan tersebut jauh dari nilai-nilai agama yang diajarkan rasulullah saw. Dalam dunia politik para pemangku kekuasaan mengubah aturan untuk kepentingan politik belaka. Ketika ada yang membatasi ruang gerak mereka. Seketika aturan demi aturan dilegalkan secara paksa, padahal manusia memiliki Hak untuk melangsungkan keturunan.


Islam melarang tindakan vaksetomi karena dianggap sebagai bentuk sterilisasi permanen yang menghilangkan kemampuan seseorang untuk memiliki keturunan, padahal memiliki keturunan merupakan tujuan utama pernikahan dalam ajaran islam. Tindakan ini juga dinilai sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah yang dilarang dalam syariat islam kecuali dengan alasan yang benar dan jelas karena kesehatan yang tidak memungkinkannya untuk mengambil memiliki keturunan lagi jadi tindakan vaksetomi bisa dilakukan.


”Nikahilah wanita yang penyayang dan subur ,karena aku akan bangga dengan jumlah kalian yang banyak di hari kiamat”.(HR.Abu Daud, disahihkan oleh al bani)


Negara wajib menerapkan hukum syara' karena hukum islam bukanlah hukum yang di ada-adakan, tetapi hukum islam adalah hukum yang datangnya dari Allah SWT (Al-kholik) untuk dapat mengatur kehidupan manusia ,agar dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang larang. Tidak ada sedikitpun keraguan di dalamnya, semua itu dibuat agar manusia tidak tersesat dalam kegelapan yang membawa mereka pada kemurkahan sang pencipta.


wallahu a'lam bishawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gencatan Senjata Palsu: Ketika Perdamaian Dijadikan Alat Penjajahan

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme