Perbandingan Pajak, Zakat, dan Wakaf, antara Sistem Kapitalisme dan Islam
Oleh : nurqamsyiah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025).
Dalam pidatonya Sri muliani menyampaikan bahwa membayar pajak sama wajibnya dengan menunaikan zakat dan wakaf, karna ketiganya memiliki tujuan yang sama yakni menyalurkan sebagian harta kepada yang membutuhkan.
"Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain," ujarnya.
Seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.
Ia mengungkapkan cara bagaimana pajak disalurkan kemasyarakat dalam berbagai bentuk. Seperti program perlindungan sosial, subsidi yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama mereka yang berpendapatan rendah, atau dalam kesehatan dengan perbaikan fasilitas kesehatan, Sementara dalam bidang pertanian yakni dengan pemberian subsidi pupuk bagi para petani.
Apa yang disampaikan menteri keuangan tentu untuk mengajak masyarakat agar patuh dalam membayar pajak, ini demi menggenjot pemasukan pajak dari rakyat. Mengingat pemasukan pajak akhir akhir ini sedang seret.
Per tanggal 11 Agustus 2025 pemasukan pajak hanya Rp.996 triliun masih sangat jauh dari target yakni sebesar Rp.2.189,3 triliun atau hanya sekitar 45,5% dari target.
Oleh karna itu pemerintah mencari cara untuk menggenjot pendapatan melalui pajak dengan berbagai kebijakan pajak, mulai dari jenis pajak yang berbeda beda seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak kendaraan dan lain lain.
Meski jenis pajak yang ditetapkan sudah banyak, namun pemerintah masih terus mencari objek pajak baru untuk menambah pendapatan seperti pajak warisan, pajak kekayaan,pajak karbon, pajak rumah ketiga dan lain lain.
Padahal pajak pajak yang sudah ada dinaikan berkali kali lipat seperti PBB.
Seperti dilansir dari laman bbcnews.com kenaikan PBB ini memicu aksi protes dari berbagai daerah yang terdampak kenaikan PBB, seperti yang terjadi di kabupaten Bone Sulawesi Selatan kelompok mahasiswa melakukan aksi protes terhadap kenaikan PBB yang dinilai drastis bahkan mencapai 100% hingga 300%. Tidak hanya Bone berbagai wilayah melakukan aksi protes terhadap kenaikan PBB seperti di Semarang Jawa Tengah, Jombang Jawa Timur dan bebagai wilayah lainnya.
Setidaknya ada sekitar 104 daerah yang terdampak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) 20 daerah bahkan naik diatas 100%.
Beginilah sistem kapitalisme bekerja dalam pemerintahan kita , dalam sistem kapitalisme penopang ekonomi negara adalah pajak. maka pajak ini menjadi kewajiban bagi setiap orang yang diatur melalui undang undang. Hasil pajak ini yang dikelola oleh negara dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sarana umum lainnya yang menjadi prioritas negara.
APBN negara Indonesia sebagian besar bersumber dari pajak menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 pendapatan negara dari sektor pajak sebesar 82,4% meski persentasenya berubah ubah namun pajak tetap menjadi sumber pendapatan negara yang paling dominan. Artinya dari semua pendapatan negara hanya sekitar 18% saja yang bukan dari pajak.
Padahal indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang melimpah, hutan yang luas, tanah yang subur, batu bara, nikel, emas semua ada ditanah indonesia. Kekayaan ini hanya mampu menopang 18% pendapatan negara. Kemana hasil buminya?
indonesia menjadi negara dengan produsen dan pengekspor minyak terbesar didunia, luas kebun kelapa sawitnya mencapai 16,8 juta hektar dengan hasil 50 juta ton per tahun. Kemana hasilnya?. Diserahkan ke asing atau swasta melalui Hak Guna Usaha (HGU) mereka yang memiliki modal besar yang mengelolanya lalu menikmati hasilnya sementara negara hanya mendapatkan 7,5% dari harga CPO yang diekspor.
Begitu juga dengan tambang baik batu bara, nikel maupun emasnya. Tahun 2023 tercatat ada sekitar 924 tambang batubara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), belum emas maupun nikelnya, sayangnya semua kekayaan ini telah diserahkan ke swasta dan asing untuk pengelolaannya. Dan negara hanya dapat secuil hasil darinya.
Andai seluruh kekayaan alam dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kerakyat dalam bentuk perbaikan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan tentu akan sangat cukup bahkan berlebih.
Tidak perlu ada pungutan pajak.
Karna pajak dalam sistem Kapitalisme menjadi beban berat bagi rakyat. Hasil yang tak seberapa yang didapatkan dengan kerja keras harus dikeluarkan lagi untuk pajak. Ini membuat rakyat semakin susah dan yang miskin semakin miskin.
Sementara para pemilik modal yang mampu mengelola tambang semakin kaya.
Dalam Islam tambang itu masuk kepemilikan umum ia tidak bisa dikuasai oleh individu, ia harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat begitu pula dengan hutan
Rasulullah SAW bersabda "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput (tanah), dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah).
ekonomi negara dalam Islam ditopang oleh hasil bumi yang dikelola negara dan zakat yang merupakan kewajiban oleh setiap muslim dengan syarat hartanya telah sampai haulnya untuk dikeluarkan zakatnya. negara tidak diperkenankan menarik pajak dari rakyat.
Allah SWT berfirman "Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil.” (QS Al-Baqarah [2]: 188).
Imam Ibnu Katsir rahimahulLâh menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk kezaliman dan perampasan hak milik (harta), apalagi yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyatnya (Lihat: Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 1/521).
Menarik pajak hanya boleh dilakukan jika kas negara kosong ada hal yang segera membutuhkan biaya maka dalam hal ini negara akan menarik pajak, dan pajak hanya dibebankan kepada laki laki muslim yang kaya saja. Dan akan dihentikan jika kas negara sudah ada atau mencukupi kebutuhan. Jadi pajak dalam Islam tidak permanen dan tidak dibebankan kepada semua orang.
Sehingga menyamakan antara pajak dalam sistem kapitalisme dengan zakat maupun waqaf dalam Islam adalah sebuah kekeliruan sebab perbedaannya sangatlah jelas.
Wallahu a'lam bissawab
Komentar
Posting Komentar