Ketidakadilan Gaji Guru dalam Kapitalisme

 


Oleh: Sri Idayani

Aktivis Dakwah


Jakarta, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah agar tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memperhatikan nasib guru honorer. Menurutnya, peran guru honorer sangat vital dalam memajukan pendidikan nasional, tetapi kesejahteraan mereka masih jauh dari layak. Ia berharap mulai tahun 2026 mendatang tidak ada lagi guru honorer yang menerima gaji hanya Rp300.000 per bulan.

Pernyataan Lalu disampaikan sebagai respons atas rencana Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam aturan yang diteken pada 30 Juni 2025 itu, fokus kenaikan gaji diarahkan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh (Senin, 22 September 2025).


Kesenjangan yang terjadi antara ASN dan honorer memang tampak sangat jelas. Dengan kinerja dan tanggung jawab yang sama, namun gaji yang diterima jauh berbeda. Hal ini bukanlah hal baru bagi tenaga honorer di dunia pendidikan. Dengan gaji yang tidak sepadan bahkan sering ditunda hingga tiga bulan lamanya, para honorer tetap bertahan demi mendidik siswanya.

Bahkan kesenjangan gaji bukan hanya dialami oleh para honorer, tetapi juga oleh PPPK. Status mereka memang ASN, tetapi mendapat perlakuan berbeda dari negara. PPPK yang berstatus pegawai kontrak bahkan tidak memiliki dana pensiun untuk hari tua.


Jakarta, Gaji PPPK paruh waktu guru menjadi topik yang semakin banyak diperbincangkan, terutama bagi para pendidik yang ingin mengabdikan diri dengan waktu yang lebih fleksibel. Sebagai bentuk baru dalam sistem kepegawaian, gaji PPPK paruh waktu guru memberikan solusi bagi mereka yang menginginkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus tetap mendapatkan status resmi sebagai ASN.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pekerja paruh waktu didefinisikan sebagai mereka yang bekerja kurang dari tujuh jam per hari atau di bawah 35 jam per minggu.

Komponen Utama Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan gaji honorer maupun PPPK yang bekerja penuh waktu. Sistem penggajiannya didasarkan pada jumlah jam kerja per minggu, yang umumnya lebih sedikit dan lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang wajib bekerja 40 jam per minggu. Pendekatan yang digunakan adalah perhitungan upah per jam.

Contoh sederhana: bila seorang tenaga honorer menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu, maka upah per jamnya sekitar Rp14.423. Jika tenaga tersebut beralih menjadi PPPK paruh waktu dan hanya bekerja 20 jam per minggu, maka estimasi gaji bulanannya menjadi Rp1,25 juta.


Langkah-Langkah Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu:

Tentukan upah per jam. Hitung dengan membagi gaji bulanan saat bekerja penuh waktu dengan total jam kerja dalam satu bulan. Contoh: Rp3 juta ÷ 160 jam = Rp18.750 per jam.

Hitung berdasarkan jam kerja paruh waktu. Kalikan upah per jam dengan total jam kerja dalam sebulan sesuai kontrak paruh waktu. Contoh: Rp18.750 × 100 jam (25 jam/minggu × 4 minggu) = Rp1,875 juta.

Sesuaikan dengan aturan daerah. Pemerintah daerah dapat menetapkan tambahan berupa tunjangan atau insentif, tergantung kebijakan setempat (Selasa, 23 September 2025).

Jika mengacu pada data tersebut, memang tampak sangat jelas bahwa gaji PPPK berbeda jauh dengan PNS. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perhitungan gaji guru tidak selalu demikian, terutama bagi guru honorer.

Sebagai contoh, jika gaji guru honorer Rp20.000 per jam dengan jumlah jam mata pelajaran 12 jam per minggu, maka gajinya 12 × Rp20.000 = Rp240.000. Jumlah ini adalah gaji untuk satu bulan, bukan satu minggu.


Profesi guru saat ini kurang diminati di kalangan generasi muda. Selain gajinya yang rendah, jenjang karier pun nyaris tidak ada, bahkan dana pensiun juga tidak tersedia. Bagaimana generasi mendatang akan mendapatkan pendidikan terbaik jika tenaga pendidiknya tidak memperoleh penghargaan dan penghidupan yang layak?

Para guru, baik PNS, PPPK, maupun honorer, akan tetap mengalami ketidakadilan jika sistem yang diterapkan masih berlandaskan kapitalisme, di mana segala sesuatu harus menghasilkan keuntungan. Dalam sistem kapitalisme, semua hal diukur dengan materi.


Hal ini tidak akan terjadi jika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam, sebuah sistem yang berlandaskan akidah Islam dan hukum yang berasal dari Allah sebagai Pencipta dan Pengatur. Dalam Islam, kesejahteraan guru akan terjamin tanpa memandang status PNS, PPPK, atau honorer. Semua akan memperoleh gaji sesuai kinerja, bukan berdasarkan status. Guru hanya diberi tanggung jawab untuk mendidik murid sebaik mungkin tanpa dibebani tugas lain agar dapat fokus mengajar.

Dalam sistem Islam, negara tidak akan kesulitan dalam memberikan gaji kepada guru, karena dalam Islam terdapat Baitul Mal. Gaji guru diambil dari pos kepemilikan negara, bukan dari pajak atau utang sebagaimana dalam sistem kapitalisme yang justru membebani rakyat. Negara Islam akan menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.


Wallahu a‘lam bish-shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilusi Keadilan dalam Sistem Hukum Sekuler, Islam Menjamin Keadilan

Generasi Sadis, Buah Penerapan Sekularisme

Living Together Berakhir Mutilasi, Buah Pahit Liberalisasi Pergaulan