Kohabitasi Berujung Mutilasi: Buah Pahit Liberalisasi Pergaulan
Kohabitasi Berujung Mutilasi: Buah Pahit Liberalisasi Pergaulan
Oleh: Sarlin, Amd. Kep (pegiat literasi)
Kasus mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana (24) terhadap pacarnya, TAS (25), di Surabaya, Jawa Timur, kembali menguak sisi gelap pergaulan bebas. Pelaku tega menghabisi nyawa korban dan memutilasi tubuhnya hingga ratusan potong. Peristiwa tragis ini, menurut kepolisian, berawal dari hubungan serumah (kohabitasi) yang dijalani keduanya selama lima tahun, disertai tekanan ekonomi dan tuntutan gaya hidup.
Tragedi ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Jauh di baliknya, kasus ini adalah cerminan kegagalan sistem sosial yang hari ini marak. Hubungan gelap yang disebut kohabitasi—tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan—telah menjadi faktor pendorong utama kekerasan ini. Selama bertahun-tahun, kohabitasi dianggap sebagai hal yang normal-normal saja oleh sebagian generasi muda. Mereka tidak lagi peduli pada norma agama, haram-halal, yang penting kesenangan dan kebutuhan biologis terpenuhi.
Jelas, masalah ini tidak akan selesai hanya dengan menghukum pelaku mutilasi. Solusi mendasar harus berfokus pada menghentikan faktor pendorong yang melahirkan praktik kohabitasi dan liberalisasi pergaulan ini.
Sekularisme: Akar Kerusakan Pergaulan
Mengapa kohabitasi, yang jelas dilarang dalam Islam, dapat dianggap lumrah bahkan menjadi akar kejahatan serius? Jawabannya terletak pada sistem yang dominan hari ini, yakni sekularisme.
Sekularisme, sebagai ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fashl ad-din ‘anil-hayah), telah menyebabkan kerusakan (fasad) yang meluas. Kerusakan ini tidak hanya berbentuk bencana alam, tetapi juga bencana moral dan sosial, seperti pembunuhan, pencurian, pelecehan seksual, dan tentu saja, praktik kohabitasi.
Gaya hidup sekuler-liberal menuntun masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengejar kesenangan bersama tanpa peduli batas halal dan haram. Akibatnya, pandangan terhadap dosa menjadi tumpul.
Disamping itu, tidak berjalannya fungsi kontrol sosial (amar ma’ruf nahi mungkar) di tengah masyarakat semakin memperparah keadaan. Pacaran dan kohabitasi dianggap sebagai 'urusan masing-masing', sehingga masyarakat abai dan membiarkan kemaksiatan tumbuh subur. Ditambah lagi, sistem pendidikan yang semakin sekuler dan minimnya durasi serta materi pendidikan agama yang tegas, menghasilkan generasi yang sekuler dan permisif terhadap maksiat.
Semua ini menegaskan satu hal: sistem sekuler-liberal saat ini telah gagal membentengi generasi dari dosa-dosa besar yang mendekatkan pada kehancuran moral dan sosial.
Solusi Tegas: Peran Negara dalam Sistem Islam
Sudah saatnya kita menyadari bahwa solusi tuntas hanya dapat dicapai melalui perubahan tatanan kehidupan dari sistem sekuler liberal menuju Sistem Islam (Syariat Islam Kaffah). Sistem Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu membentengi generasi dari zina dan kejahatan yang ditimbulkannya.
Dalam Islam, zina adalah perbuatan yang diharamkan dan dikategorikan sebagai dosa besar. Allah SWT berfirman:
"Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Penerapan Syariat Islam Kaffah (menyeluruh) menjamin perlindungan pergaulan melalui tiga pilar utama:
Peran Negara sebagai Pelindung (Raa’in dan Junnah): Negara dalam Islam berfungsi sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah) bagi rakyat. Negara wajib melindungi warganya dari kemaksiatan, termasuk zina. Ini dilakukan melalui sistem pendidikan Islam yang kuat, yang membentuk akidah kukuh sehingga generasi tercegah dari perbuatan maksiat sejak dini.
Aturan Pergaulan yang Tegas: Islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan non-mahram, meliputi: kewajiban menutup aurat, larangan berkhalwat (berdua-duaan), serta larangan berzina dan mendekati perbuatan zina. Larangan ini secara efektif memutus rantai yang mengarah pada kohabitasi.
Penegakan Sanksi (Hudud dan Qisas): Negara akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
1. Bagi pelaku zina yang belum menikah, diterapkan hukuman dera seratus kali dan diasingkan selama setahun.
2. Bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan), diterapkan hukuman rajam (sampai mati).
3.Untuk kasus kejahatan mutilasi yang dikategorikan sebagai pembunuhan, hukuman yang diterapkan adalah hukum qisas (hukuman mati), atau pembayaran diat (tebusan), tergantung pilihan keluarga korban.
Dengan diterapkannya Syariat Islam secara kafah, masyarakat akan tercegah dari berbuat maksiat (termasuk zina, kohabitasi) dan terlindungi dari segala bentuk kejahatan yang merupakan dampak dari liberalisasi pergaulan. Inilah solusi hakiki yang hanya bisa terwujud dalam naungan Daulah Islam.
Wallahualam bish-shawab.

Komentar
Posting Komentar