Tata kelola Tambang Sesuai Syariat Islam
Oleh: Tri Siswoyo (Aktivis Dakwah)
Aktivitas tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah titik di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) hingga Samarinda diduga menjadi lokasi penambangan liar.
Aksi 'main serobot' para oknum penambang liar ini bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah karena menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, terang-terangan mengungkap kekhawatiran. Menurutnya, potensi kerugian negara akibat tambang ilegal sangat fantastis karena uangnya tidak kembali ke daerah.
Banyak pendapatan yang seharusnya secara legal itu dikembalikan lagi ke Kaltimh ewat DBH (Dana Bagi Hasil), tapi itu hilang akibat tambang ilegal. (Tribunkaltim.co, 13/10/2025
Terkait masalah tambang, baik legal maupun ilegal sejatinya tidak bisa terlepas dari sistem yang mengatur kepemilikan umum ini. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tambang tidak lagi dipandang sebagai harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi, kapitalisme memandang barang tambang sebagai aset bebas yang boleh dimiliki oleh siapa saja yang bermodal.
Artinya, kebebasan kepemilikan dalam kapitalisme inilah yang menjadi biang kerok masalah tambang di negeri ini. Kebebasan ini melahirkan liberalisasi tambang. Konsekuensinya, pengelolaan tambang tidak lagi menjadi kewajiban negara, tetapi diserahkan kepada individu, swasta, bahkan asing yang mampu mengelolanya.
Kebijakan liberalisasi ini pun melahirkan berbagai aturan pertambangan yang bernuansa kapitalistik. Liberalisasi tambang di Indonesia memiliki akar sejarah yang kuat, terutama terkait dengan kebijakan ekonomi dan politik pada masa Orde Baru.
Di antara kebijakan kapitalistik yang melahirkan regulasi liberal tambang ialah UU 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) yang menjadi titik awal masuknya investasi asing di Indonesia, termasuk di sektor pertambangan. Selanjutnya, UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang memberikan otoritas kepada negara untuk memberikan izin ekstraksi sumber daya mineral kepada individu atau perusahaan, termasuk asing. Tidak ketinggalan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 yang mendorong pemanfaatan modal, teknologi, dan keahlian luar negeri untuk mengolah kekayaan alam Indonesia.
Jadi, masalah utama tambang bukan persoalan status tambang ilegal diusulkan menjadi legal, tetapi penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan liberalisasi tambang hingga terjadilah privatisasi dan
swastanisasi harta milik rakyat menjadi harta milik pribadi. Alhasil, secara kasat mata, negara telah melakukan legalisasi liberalisasi melalui regulasi yang diterbitkan.
Sejatinya pengelolaan tambang yang merugikan negara bukan hanya disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal, pemberian ijin pengelolaan tambang pada pihak-pihak yang tidak punya kapasitas atau keahlian juga turut andil dalam kerugian negara.
Selama sistem kapitalisme tetap bercokol para pemburu cuan dan para kapital oligarki akan tetap mengeruk SDA yang ada, mereka tidak akan memperdulikan dampak lingkungan yang akan terjadi selama masih mendatangkan cuan. Mereka akan tetap mengekploitasi.
Berbeda-beda dalam Islam, semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup masyarakat, termasuk di dalamnya mineral dan batu bara, terkategori sebagai harta milik umum. Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya baik pada aspek eksplorasi, eksploitasi, maupun distribusi kepada individu, swasta, apalagi asing. Negaralah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta milik umum tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.
Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 137 tentang harta milik umum dan jenis-jenisnya, disebutkan, “Kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta: (a) segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti tanah lapang di sebuah negara; (b) barang tambang yang depositnya sangat besar, seperti sumber-sumber minyak; (c benda benda yang menghalangi monopoli seseorang atas penguasaan nya seperti sungai sungai.
Kepemilikan umum jenis pertama adalah harta yang di butuhkan oleh seluruh kaum muslim atau menjadi hajat hidup orang banyak yang jika tidak tersedia akan mengakibatkan keguncangan dan perselisihan, semisal air . Dari abu khurasyi di tuturkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
"kaum muslim berserikat pada tiga hal yaitu Air , Padang rumput dan api " (HR Abu Daud)
Setiap individu dilarang menguasai tambang yang memiliki deposit melimpah larangan di sini tidak terbatas pada tambang garam tetapi mencakup semua jenis bahan tambang yang memiliki deposit melimpah tidak terbatas, seperti batu bara, gas alam, minyak bumi, emas dan lain lain.
Negara tidak boleh memberi ijin kepada perusahaan ataupun perorangan untuk menguasai atau mengeksploitasinya.
Hanya negara yang wajib mengelolanya agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya. Ini adalah wujud negara yang berperan sebagai pengurus rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
Andai negara melaksanakan eksplorasi SDA dilakukan berdasarkan dalil Syara' yang akan di wujudkan oleh Khilafah sebagai sistem pelaksanaan syariat Islam secara Kaffah. Demikian syariat Islam mengatur pengelolaan tambang untuk kesejahteraan dan kemakmuran umat serta keselamatan alam semesta. Wallahu allam bisowab

Komentar
Posting Komentar