Gedung Ponpes Ambruk, Cermin Buruknya Jaminan Fasilitas Pendidikan
Gedung Ponpes Ambruk, Cermin Buruknya Jaminan Fasilitas Pendidikan
Oleh: Sarlin, Amd. Kep (Pegiat Literasi)
Tragedi ambruknya gedung musala Pondok Pesantren Al-Khoziny di kawasan Buduran, Sidoarjo, pada Senin (29/9/2025) sore, meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia. Peristiwa memilukan ini merenggut puluhan nyawa santri yang tengah menimba ilmu.
Hingga laporan terakhir, tercatat 67 santri meninggal dunia dan 104 lainnya berhasil selamat. Tujuh bagian tubuh ditemukan terpisah akibat kerasnya reruntuhan. Tim SAR masih terus melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada korban yang tertinggal (KompasTV, 7/10/2025).
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan pemerintah. Pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para santri justru berubah menjadi lokasi tragedi. Keselamatan peserta didik semestinya menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan, bukan hal yang diabaikan atau sekadar formalitas administratif.
Ironisnya, perhatian terhadap kelayakan sarana pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Pemerintah yang sejatinya bertugas melayani dan menjamin tersedianya fasilitas pendidikan yang berkualitas, justru sering kali melempar tanggung jawab kepada masyarakat. Beragam alasan seperti defisit anggaran dan keterbatasan dana kerap dijadikan pembenaran. Padahal, hal ini menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keselamatan dan kualitas pendidikan, khususnya di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren.
Tragedi ini sesungguhnya menyingkap wajah asli sistem yang diterapkan hari ini — sistem kapitalis demokrasi — yang gagal menempatkan pendidikan sebagai hak rakyat yang dijamin negara. Dalam sistem ini, keselamatan dan kesejahteraan rakyat sering dikorbankan demi kepentingan ekonomi dan politik.
Berbeda halnya dengan sistem Islam, di mana negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang aman, nyaman, dan berkualitas. Dalam sistem Islam, pendidikan bukan sekadar urusan individu atau swasta, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam mencerdaskan umat dan menjaga generasi.
Biaya penyelenggaraan pendidikan tidak dibebankan kepada wali murid, melainkan dikelola oleh negara melalui baitulmal sebagai bagian dari sistem keuangan Islam. Dengan demikian, orang tua dan anak dapat menikmati proses pendidikan yang layak dengan sarana prasarana memadai tanpa rasa khawatir.
Semua itu hanya dapat terwujud dalam penerapan sistem Islam secara kaffah — sebuah sistem yang menempatkan pendidikan sebagai amanah, bukan komoditas.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

Komentar
Posting Komentar